TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - 2021 Badan PBB, United Nation GlobalCompact (UNGC) memperkirakan 2,78 juta pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja dan penyakit terkait pekerjaan setiap tahunnya. Selain itu diperkirakan ada 374 juta pekerja lainnya menderita kecelakaan kerja.
"Hal ini bermakna bahwa
ada sedikitnya 7.500 orang meninggal akibat kondisi kerja yang tidak aman dan
sehat setiap harinya. UNGC menegaskan bahwa yang berhubungan dengan tempat
kerja melebihi rata-rata kematian tahunan akibat kecelakaan di jalan raya
(999.000), perang (502.000), kekerasan (563.000), dan HIV/AIDS (312.000).
Badan kesehatan dunia (WHO, 2016)) dalam WHO/ILO Joint Estimates of the Work-related Burden of Disease and Injury, 2000-2016: Global Monitoring Report, memperkirakan setidaknya 19% (360.000) kematian di dunia disebabkan oleh kecelakaan kerja (occupational injuries). Sementara resiko jam kerja panjang terelasi terhadap penyebab 750.000 kematian, dan polusi udara menyebabkan 450.000 kematian di dunia yang terelasi dengan hubungan kerja.
"Sementara itu, di Indonesia berdasarkan laporan Keuangan BPJS
Ketenagakerjaan (2022) mencatat peningkatan jumlah klaim jaminan kematian kerja
dari 30.094 pada tahun 2020 menjadi 104.769 pada tahun 2021. Sementara klaim
kecelakaan kerja dari 221.740 (2020) menjadi 234.370. Data tersebut dipertegas
dengan laporan Profil K3 Indonesia 2022, (Kemnaker, 2022) tingkat fatalitas
Kecelakaan Kerja dan Kematian Kerja mencapai 21,37 % per 100.000 pekerja di tahun 2021, meningkat
dari tahun sebelumnya 11,12 % (2020) dan 13,07 % (2019), Ujar Jumisih Koordinator Aksi Aliansi Global Union di Jakarta, 28/04/2023.
Sejak 2001, ILO menetapkan 28 April sebagai hari perkabungan buruh (International Memorial Worker Day/IWMD) dan sejak 2002 ditetapkan sebagai Hari Kesehatan dan Keselamatan Buruh di Tempat Kerja. Banyak negara telah menetapkan hari tersebut sebagai hari nasional perkabungan buruh, dan masih banyak juga serikat-serikat pekerja yang terus berupaya agar negaranya juga menetapkan hal yang sama. Di Indonesia, peringatan IWMD belum populer dibanding dengan berbagai peringatan terkait kaum pekerja.
Serikat pekerja, selayaknya mengkampanyekan secara lebih louas agar semakin
dikenal di kalangan pekerja, bukan semata-mata ingin menyampaikan pesan
kedukaan. IWMD juga moimentum untuk menyuarakan harapan bahwa "nyawa
buruh adalah nyawa manusia penggerak bangsa yang harus diselamatkan dan
dimuliakan dari masa ke masa. Pesan
ini menjadi sangat fundamental, sebab aktivitas buruhlah yang menggulirkan
roda-roda ekonomi bangsa. Pesan inilah yang terus digelorakan oleh
serikat-serikat buruh yang sadar bahwa nyawa mereka sangat berharga bagi bangsa
Indonesia.
28 April 2023, sejumlah
organisasi yang tergabung dalam jaringan bersama Aliansi Global Union
Indonesia, aktivis perburuhan, NGO, dan masyarakat sipil menyoroti sejumlah isu
penting dalam kesehatan, keselamatan, dan kebahagiaan buruh di Indonesia.
Masih tingginya tingkat kecelakaan kerja dan
korban penyakit akibat kerja di Indonesia menunjukan bahwa kesadaran untuk
menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dan aman bagi buruh perlu mendapat
dukungan dan dorongan nyata dari semua stakeholder ketenagakerjaan. Belum
adanya data yang benar-benar dapat mendekati representasi kenyataan korban
kecelakaan dan penyakit kerja membuat kebijakan yang diambil oleh negara
menjadi pragmatis dan cenderung kasuistik. Hal ini diperparah dengan birokrasi
rumit yang diciptakan untuk dapat menangani setiap kejadian kecelakaan dan
penyakit dalam hubungan kerja.
Perkembangan industri yang semakin kompleks di
era internet of things membuat definisi-definisi lama tentang kesehatan
dan keselamatan kerja yang ada saat ini perlu di redefinisi ulang oleh
stakeholder ketenagakerjaan. Sharing economy atau gigs economy
yang makin berkembang pesat menyisakan problem kesehatan dan keselamatan
pekerja yang belum dikenali oleh peraturan-peraturan lama. Demikian juga dengan
makin kompleks dan berkelindannya material dasar industri yang memberi dampak
bagi kemanusiaan dan lingkungan secara bersama-sama.
Sejalan dengan penyiapan sumber daya manusia
Indonesia yang berkualitas dalam kerja, problem kesehatan dan keselamatan buruh
perempuan dan pemuda masih belum menunjukan porsi yang berarti. Kesehatan
reproduktif yang berkaitan dengan perempuan pekerja masih sering diabaikan
dalam perhatian pembuat kebijakan dan pemberi kerja. Demikian pula halnya
dengan kesehatan regeneratif pekerja muda Indonesia.
Dalam situasi upah murah, dan ketidakpastian
kerja disaat tuntutan ekonomi dan sosial yang semakin meningkat, buruh sangat
beresiko mengalami gangguan mental. Namun demikian kesehatan mental pekerja
masih ditaruh di barisan belakang dalam deretan penting jaminan kesehatan
kerja. Jangankan untuk bahagia bekerja, bahkan untuk terjamin sehat secara
psikologis saat kerja, buruh masih menghadapi problematika
Indonesia yang telah merdeka hampir 78 tahun,
memiliki UU Keselamatan Kerja yang telah berusia hampir 53 tahun tanpa
perubahan. Banyak catatan kelemahan UU Nomor 1 Tahun 1970 mulai dari substansi
hukum, strukturnya, aspek penanggung jawab pendanaan, hingga budaya hukum, yang
telah disampaikan oleh berbagai kalangan. Namun hingga saat ini belum ada goodwill
dari pemerintah maupun pengusaha untuk mengubah UU ini agar lebih sesuai
tantangan jamannya dan masa depan bangsa Indonesia.
Tahun 2022, badan perburuhan Internasional
(ILO) telah menyatakan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan hak
fundamental yang harus diwujudkan dan dipenuhi oleh negara. Sejalan dengan itu
serta paparan yang disampaikan terdahulu, kami aliansi organisasi yang
tergabung dalam jaringan bersama organisasi buruh Global Union Federation,
NGO, dan aktivis perburuhan, dengan ini menyatakan sikap bahwa kesehatan
dan keselamatan kerja harus menjadi perhatian kebijakan pemerintah yang perlu
disegerakan untuk diwujudkan.
Untuk itu, dalam peringatan perkabungan buruh
internasional 2023 kami menuntut.
1.
Libatkan buruh secara nyata, luas, dan bermakna dalam setiap kebijakan
kesehatan dan keselamatan buruh mulai dari tempat kerja hingga kebijakan
nasional.
2.
Segerakan penyelesaian kompensasi dan hak-hak pekerja yang menjadi korban
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tanpa diskriminasi dan mekanisme
birokrasi yang mempersulit buruh.
3.
Masukkan kesehatan dan keselamatan kerja reproduktif dan
regeneratif perempuan dan pekerja usia muda serta jaminan kesehatan dan
keamanan mental (psikologis) pekerja dalam daftar resiko jaminan kerja BPJS.
4.
Segera revisi UU Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970 dengan melibatkan
partisipasi publik yang nyata, luas, dan bermakna.
5.
Berikan tambahan jaminan atas santunan kebutuhan
substansial sandang, pangan, dan perumahan bagi keluarga pekerja yang meninggal
dalam hubungan kerja.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/04/2023.