|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Sambut Hari Buruh Internasional 2023, Aliansi Global Union Beri Peringatan Perkabungan Buruh di Indonesia

 

Aktivis serikat pekerja lakukan aksi unjuk rasa menyambut Hari Buruh Sedunia di depan seputran Patung Kuda, Monas Jakarta, 28/03/2023. Aliansi yang menamakan Aliansi Union Global menyatakan bahwa ada sedikitnya 7.500 orang meninggal akibat kondisi kerja yang tidak aman dan sehat setiap harinya. UNGC menegaskan bahwa yang berhubungan dengan tempat kerja melebihi rata-rata kematian tahunan akibat kecelakaan di jalan raya (999.000), perang (502.000), kekerasan (563.000), dan HIV/AIDS (312.000) dan Selain itu diperkirakan ada 374 juta pekerja lainnya menderita kecelakaan kerja. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/04/2023.


TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - 2021 Badan PBB, United Nation GlobalCompact (UNGC) memperkirakan 2,78 juta pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja dan penyakit terkait pekerjaan setiap tahunnya. Selain itu diperkirakan ada 374 juta pekerja lainnya menderita kecelakaan kerja

"Hal ini bermakna bahwa ada sedikitnya 7.500 orang meninggal akibat kondisi kerja yang tidak aman dan sehat setiap harinya. UNGC menegaskan bahwa yang berhubungan dengan tempat kerja melebihi rata-rata kematian tahunan akibat kecelakaan di jalan raya (999.000), perang (502.000), kekerasan (563.000), dan HIV/AIDS (312.000). 

 

Badan kesehatan dunia (WHO, 2016)) dalam WHO/ILO Joint Estimates of the Work-related Burden of Disease and Injury, 2000-2016: Global Monitoring Report, memperkirakan setidaknya 19% (360.000) kematian di dunia disebabkan oleh kecelakaan kerja (occupational injuries). Sementara resiko jam kerja panjang terelasi terhadap penyebab 750.000 kematian, dan polusi udara menyebabkan 450.000 kematian di dunia yang terelasi dengan hubungan kerja. 

"Sementara itu, di Indonesia berdasarkan laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan (2022) mencatat peningkatan jumlah klaim jaminan kematian kerja dari 30.094 pada tahun 2020 menjadi 104.769 pada tahun 2021. Sementara klaim kecelakaan kerja dari 221.740 (2020) menjadi 234.370. Data tersebut dipertegas dengan laporan Profil K3 Indonesia 2022, (Kemnaker, 2022) tingkat fatalitas Kecelakaan Kerja dan Kematian Kerja mencapai 21,37 %  per 100.000 pekerja di tahun 2021, meningkat dari tahun sebelumnya 11,12 % (2020) dan 13,07 % (2019), Ujar Jumisih Koordinator Aksi Aliansi Global Union di Jakarta, 28/04/2023.

 

Sejak 2001, ILO menetapkan 28 April sebagai hari perkabungan buruh (International Memorial Worker Day/IWMD) dan sejak 2002 ditetapkan sebagai Hari Kesehatan dan Keselamatan Buruh di Tempat Kerja. Banyak negara telah menetapkan hari tersebut sebagai hari nasional perkabungan buruh, dan masih banyak juga serikat-serikat pekerja yang terus berupaya agar negaranya juga menetapkan hal yang sama. Di Indonesia, peringatan IWMD belum populer dibanding dengan berbagai peringatan terkait kaum pekerja. 

Serikat pekerja, selayaknya mengkampanyekan secara lebih louas agar semakin dikenal di kalangan pekerja, bukan semata-mata ingin menyampaikan pesan kedukaan. IWMD juga moimentum untuk menyuarakan harapan bahwa "nyawa buruh adalah nyawa manusia penggerak bangsa yang harus diselamatkan dan dimuliakan dari masa ke masa.  Pesan ini menjadi sangat fundamental, sebab aktivitas buruhlah yang menggulirkan roda-roda ekonomi bangsa. Pesan inilah yang terus digelorakan oleh serikat-serikat buruh yang sadar bahwa nyawa mereka sangat berharga bagi bangsa Indonesia. 

 

28 April 2023, sejumlah organisasi yang tergabung dalam jaringan bersama Aliansi Global Union Indonesia, aktivis perburuhan, NGO, dan masyarakat sipil menyoroti sejumlah isu penting dalam kesehatan, keselamatan, dan kebahagiaan buruh di Indonesia.

 

Masih tingginya tingkat kecelakaan kerja dan korban penyakit akibat kerja di Indonesia menunjukan bahwa kesadaran untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dan aman bagi buruh perlu mendapat dukungan dan dorongan nyata dari semua stakeholder ketenagakerjaan. Belum adanya data yang benar-benar dapat mendekati representasi kenyataan korban kecelakaan dan penyakit kerja membuat kebijakan yang diambil oleh negara menjadi pragmatis dan cenderung kasuistik. Hal ini diperparah dengan birokrasi rumit yang diciptakan untuk dapat menangani setiap kejadian kecelakaan dan penyakit dalam hubungan kerja.

 

Perkembangan industri yang semakin kompleks di era internet of things membuat definisi-definisi lama tentang kesehatan dan keselamatan kerja yang ada saat ini perlu di redefinisi ulang oleh stakeholder ketenagakerjaan. Sharing economy atau gigs economy yang makin berkembang pesat menyisakan problem kesehatan dan keselamatan pekerja yang belum dikenali oleh peraturan-peraturan lama. Demikian juga dengan makin kompleks dan berkelindannya material dasar industri yang memberi dampak bagi kemanusiaan dan lingkungan secara bersama-sama.

 

Sejalan dengan penyiapan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dalam kerja, problem kesehatan dan keselamatan buruh perempuan dan pemuda masih belum menunjukan porsi yang berarti. Kesehatan reproduktif yang berkaitan dengan perempuan pekerja masih sering diabaikan dalam perhatian pembuat kebijakan dan pemberi kerja. Demikian pula halnya dengan kesehatan regeneratif pekerja muda Indonesia.

 

Dalam situasi upah murah, dan ketidakpastian kerja disaat tuntutan ekonomi dan sosial yang semakin meningkat, buruh sangat beresiko mengalami gangguan mental. Namun demikian kesehatan mental pekerja masih ditaruh di barisan belakang dalam deretan penting jaminan kesehatan kerja. Jangankan untuk bahagia bekerja, bahkan untuk terjamin sehat secara psikologis saat kerja, buruh masih menghadapi problematika

 

Indonesia yang telah merdeka hampir 78 tahun, memiliki UU Keselamatan Kerja yang telah berusia hampir 53 tahun tanpa perubahan. Banyak catatan kelemahan UU Nomor 1 Tahun 1970 mulai dari substansi hukum, strukturnya, aspek penanggung jawab pendanaan, hingga budaya hukum, yang telah disampaikan oleh berbagai kalangan. Namun hingga saat ini belum ada goodwill dari pemerintah maupun pengusaha untuk mengubah UU ini agar lebih sesuai tantangan jamannya dan masa depan bangsa Indonesia.

 

Tahun 2022, badan perburuhan Internasional (ILO) telah menyatakan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan hak fundamental yang harus diwujudkan dan dipenuhi oleh negara. Sejalan dengan itu serta paparan yang disampaikan terdahulu, kami aliansi organisasi yang tergabung dalam jaringan bersama organisasi buruh Global Union Federation, NGO, dan aktivis perburuhan, dengan ini menyatakan sikap bahwa kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi perhatian kebijakan pemerintah yang perlu disegerakan untuk diwujudkan.

 

Untuk itu, dalam peringatan perkabungan buruh internasional 2023 kami menuntut.

1.       Libatkan buruh secara nyata, luas, dan bermakna dalam setiap kebijakan kesehatan dan keselamatan buruh mulai dari tempat kerja hingga kebijakan nasional.

2.       Segerakan penyelesaian kompensasi dan hak-hak pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tanpa diskriminasi dan mekanisme birokrasi yang mempersulit buruh.

3.       Masukkan kesehatan dan keselamatan kerja reproduktif dan regeneratif perempuan dan pekerja usia muda serta jaminan kesehatan dan keamanan mental (psikologis) pekerja dalam daftar resiko jaminan kerja BPJS.

4.       Segera revisi UU Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970 dengan melibatkan partisipasi publik yang nyata, luas, dan bermakna.

5.       Berikan tambahan jaminan atas santunan kebutuhan substansial sandang, pangan, dan perumahan bagi keluarga pekerja yang meninggal dalam hubungan kerja.

 

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/04/2023.

Komentar

Berita Terkini