|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Diduga Ada Upaya Penyerobotan Tanah Milik Warga Oleh POLRI

 

Sidang gugatan perkara No. 523/G/2023/PTUN Jakarta antara warga (75 Orang) yang di motori Kombes. Pol (Purn). Budi Wardoyo.,SH.,MH.,dkk sebagai penggugat memberi kuasa pada Advokat & Konsultan Hukum RENNY F WINATA,. SH,.MH, KOMPOL (Purn) Mukhlis Kadir,.SH,.MH, dan Mangatur Jetro,. SH. Jakarta, 27/02/2024. Adapun yang menjadi obyek gugatan para warga adalah terkait terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 767/Sungai Bambu atas nama POLRI tanggal 15 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Utara. ©Edy/Tajuknews.com/tjk/02/2024.

TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Sidang gugatan perkara No. 523/G/2023/PTUN Jakarta antara warga (75 Orang) yang di motori Kombes. Pol (Purn). Budi Wardoyo.,SH.,MH.,dkk sebagai penggugat memberi kuasa pada Advokat & Konsultan Hukum RENNY F WINATA,. SH,.MH, KOMPOL (Purn) Mukhlis Kadir,.SH,.MH, dan Mangatur Jetro,. SH. Melawan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Administrasi Jakarta Utara selaku tergugat, dan Markas Besar (Mabes) Polisi RI selaku tergugat II intervensi.  


Setelah sidang pembuktian para pihak, Kamis (22/02/2024) baik penggugat dan tergugat juga intervensi yang telah usai pada pekan lalu dan dilanjut dengan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang di mohonkan oleh pihak penggugat yang telah terlaksana pada hari Jum’at (23/02/2023) di Jalan. Gorontalo Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.


Adapun yang menjadi obyek gugatan para warga adalah terkait terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 767/Sungai Bambu atas nama POLRI tanggal 15 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Utara.


Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang di ketuai majelis hakim Arifuddin yang dihadiri para penggugat, intervensi dan tergugat I dalam hal Kantor Pertanahan Jakarta Utara yang datang terlambat karena sidang hampir rampung, namun majelis hakim masih memberikan keterangan kepada tergugat (Kantah-red).


Usai sidang  para hakim, tergugat, dan intervensi membubarkan diri, sementara Renny Winata dan Andreas Sakti memberi pemaparan kepada warga terkait soal PS yang telah dilaksanakan kepada seluruh warga yang hadir di Aula Pertemuan Warga.


Sidang gugatan perkara No. 523/G/2023/PTUN Jakarta antara warga (75 Orang) yang di motori Kombes. Pol (Purn). Budi Wardoyo.,SH.,MH.,dkk sebagai penggugat memberi kuasa pada Advokat & Konsultan Hukum RENNY F WINATA,. SH,.MH, KOMPOL (Purn) Mukhlis Kadir,.SH,.MH, dan Mangatur Jetro,. SH. Jakarta, 27/02/2024. Adapun yang menjadi obyek gugatan para warga adalah terkait terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 767/Sungai Bambu atas nama POLRI tanggal 15 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Utara. ©Edy/Tajuknews.com/tjk/02/2024.


Usai memberikan pemaparan kepada warga Gorontalo Renny memberikan keterangan pada para awak media di tempat yang sama.

Dalam keterangan pers Renny mengatakan,” Pada saat sidang setempat kita hanya memperlihatkan batas – batas yang di ukur pada tahun 2019, dari ujung RT. 14 sampai RT. 05 yang ditanyakan hakim batas – batas itu mana saja, "Ungkap Renny.


Di tambahkannya, “ Dan di tengah – tengah itu ada warga RT. 14 yang sudah bersetifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Iwan Sarifuddin 2009, artinya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2019 kita daftarkan secara baik sesuai dengan peraturan, perundang – undangan, dan Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), tetapi kenapa pada tahun 2021 pihak Polri mengajukan permohonan sertifikat dan di keluarkan pada tanggal 15 Desember 2021 itulah yang menjadi dasar gugatan kita ini, dan itulah yang dapat atau kita tarik benang merah persoalan ini, "Tukas Renny.


Ditanya awak media, apa dasar Polri mengajukan sertifikat ini ke BPN ? Jawab Renny singkat, Katanya ini dulu adalah barak polisi, memang ada barak tapi hanya satu, tadinya Polri mau membangun banyak barak tetapi setelah Polri tahu itu bukan asset Polri melainkankan asset PT. Pelindo , maka pembangunan barak yang di peruntukan anggota polisi oleh Polri di batalkan, Ungkapnya.


Perlu diketahui PT. Pelindo pada tahun sekitar tahun 1960 -+ memperkerjakan polisi sebagai keamanan pelabuhan lalu di bangun lah barak – barak di Jln. Gorontalo peruntukan polisi – polisi yang bertugas di pelabuhan, lalu dibangunlah oleh PT. Pelindo barak – barak itu sebagai tempat tinggal para polisi yang bertugs menjaga keamanan di pelabuhan, jadi baik tanah maupun barak – barak itu yang membangun dari anggaran Pelindo bukan dari anggaran kepolisian, "Tegas Renny.


Dalam sidang pembuktian Kakantah hanya memberikan bukti sebanyak 9 (Sembilan) bukti di ataranya bukti surat termasuk warkah berupa pertanggungjawaban mutlak dari Kapolres Jakarta Utara yang telah meninggal dunia. "Tuturnya  


Lalu terkait bukti – bukti untuk mengajukan sertifikat Polri hanya memberikan 3 (Tiga) bukti, di antara sertifikat dan Surat Ukur (SU), dan Renny menduga tidak ada bukti yang di tunjukkan ke Kantor Pertanahan Jakarta Utara oleh Polri berupa Warkah asli sebagaimana mestinya, begitu juga Kakantah tidak dapat membuktikan warkah di PTUN sebagai bukti, karena warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian fisik dan dta yuridis sebagai dasar dalam pendaftaran bidang tanah, lalu ada pertanyaan 

”Apakah instansi pemerintah dalam mendftarkan bidang tanah persyaratannya sama dengn warga biasa, atau ada perbedaan ? Tanya Renny. 


Sidang gugatan perkara No. 523/G/2023/PTUN Jakarta antara warga (75 Orang) yang di motori Kombes. Pol (Purn). Budi Wardoyo.,SH.,MH.,dkk sebagai penggugat memberi kuasa pada Advokat & Konsultan Hukum RENNY F WINATA,. SH,.MH, KOMPOL (Purn) Mukhlis Kadir,.SH,.MH, dan Mangatur Jetro,. SH. Jakarta, 27/02/2024. Adapun yang menjadi obyek gugatan para warga adalah terkait terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 767/Sungai Bambu atas nama POLRI tanggal 15 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Utara. ©Edy/Tajuknews.com/tjk/02/2024.


“Perlu diketahui Tahun 2019 bidang tanah yang telah diukur oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah mengeluarkan NUB dan NIB warga bahkan sudah keluar juga Surat Keputusan (SK) Hak atas tanah tersebut, lalu apakah bisa diukur kembali bahkan keluar sertifikat tanah tahun tersebut pada tahun 2021 tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada warga apakah di batalkan atau di lanjutkan terkait sertifikat warga yang sudah ada, dan pengajuan PTSL warga apakah di batal, ini semua tidak ada pemberitahuan sama sekali oleh warga dari Kantah Jakarta Utara, Ujanya. 

Dari hasil sidang bukti – bukti  dan persidangan setempat Polri yang mengklaim bahwa lahan itu adalah miliknya hanya sebatas mengaku – ngaku dan “diduga” ada mafia yang bermain untuk memyerobot tanah warga melalui instansi kepolisian ini terbukti dari bukti yang di sampaikan para penggugat melalui kuasa hukumnya bahwa lahan dan bangunan yang ada di Jln. Gorontalo adalah milik PT. Pelindo dan di biayai pembangunan berupa Barak -   dbarak oleh Pelindo.


Dan penggugat telah mengantongi surat dari PT.Pelindo berupa 1. Pada tahun 2015 Ketua RT 05 dan 14 juga Tokoh Masyarakat Jl. Gorontalo diundang oleh pihak Pelabuhan untuk rapat,  Perihal Penggunaan Tanah di Jaln. Gorontalo Tanjung Priok . 2. Surat Tahun 2005 dari Pelabuhan kepada istri dari pada yang memiliki SHGBrekomendasi untuk mengurus dan mengajukan sertifikat di atas tanah milik PT. Pelindo ke BPN Jakarta Utara warga RT.005 No. 31 A, Bahwa Tanah yabg terletak di Jl. Gorontalo Tjg Priok tidak tercatat pada buku registrasi Pelabuhan Indonesia. 

 Petitum/Tuntutan

1. Dalam Penundaan

1. Mengabulkan permohonan Penundaan Penggugat

2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :

Sertifikat Hak Pakai Nomor 767/Sungai Bambu atas nama Polri tanggal 15 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam sengketa yang sedang berjalan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

1. Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 767/Sungai Bambu atas nama Polri oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:

Sertifikat Hak Pakai Nomor 767/Sungai Bambu atas nama Polri tanggal 15 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara;

1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Sidang perkara Nomor 523/G/2023/PTUN Jakarta yang diketuai Arifuddin.,SH.,MH., beranggotakan Lucya Permata Sari.,SH.,MH., dan Irvan Mawardi.,SH.,MH di bantu Panitera Pengganti (PP) Tri Bhakti Adi,.SH.,MH, akan dilanjutka pada Hari/Tanggal, Kamis 29 Februari 2024 dengan agenda sidang saksi fakta 1 orang dan keterangan ahli yang dihadir oleh pihak Kombes Pol (Purn)  Budi Wardoyo dkk (Penggugat). 

©Edy/Tajuknews.com/tjk/02/2024.

#pelindo #hukum #polri #

Komentar

Berita Terkini