TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Perjalanan seorang Pejabat Gubernur atau Pj jelang pilkada saat ini sangat diperlukan dalam melanjutkan roda pemerintahan daerah yang sedang dipimpin, Pj merupakan sesuai amanah dari Tuhan Yang Maha Esa.
"Bahwa pengertian Pj Gubernur telah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang tata cara Pelantikan Kepala Daerah dan?atau Wakil Kepala Daerah.
Dalam Pasal 201 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada), Penjabat Gubernur atau Pj Gubernur adalah orang yang dipilih untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang masa jabatannya telah berakhir. Pj Gubernur yang diangkat berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pejabat Gubernur atau PJ mempunyai tugas pokok, ketika dilantik sebagai Pj termasuk dalam memfasilitasi pemilihan gubernur, Dan sekarang Pj ikut lagi karena di berikan celah oleh surat edaran ini, Kemendagri kasih kesempatan paling lama tanggal 17 juli harus memundurkan diri untuk persiapan pendaftaran di KPU.
Menurut Burhanuddin Zein, SH, MH , Pakar Hukum Tata Negara Universitas Musamus Merauke, Papua Selatan ini saya katakan sudah mengkadali negara, " Ujarnya di Jakarta, 25/06/2024.
"Selama yang bersangkutan sudah mendaftar ke partai sekitar April, Mai sampai Juni kemarin siapa yang bisa membedakan langkah beliau dalam menjalankan roda pemerintahan yaitu sebagai pejabat atau sebagai calon gubernur, dan ingat Pj menggunakan fasilitas negara.
Pj menggunakan fasilitas ketika menjabat, termasuk keuangan negara atau keuangan daerah.
Beberapa hari yang lalu turunlah para Pejabat dari Komisi 2, bahkan Wakil Komisi 2 berbicara tentang percepatan pembangunan yang tidak ada bukti nyata, karena sudah konsentrasi ke pilkada, sedangkan Pj mempunyai tugas pokok sesuai Undang- undang sudah tidak di jalankan lagi.
Tamparan keras komisi 2 RI ke pemprov Papua Selatan," apa kerja Pemprov selama ini" karena lokasi pembangunan, kantor Gubernur masih jadi hutan sampai saat ini, sudah 2 tahun pengelolaan anggaran di pertanyakan hari ini.
Tahun 2024 di anggaran 10,2 trilyun, sudah bisa di pastikan anggaran tersebut mengalir ke niat Pj untuk maju dalam pilakada walaupun dilakukan secara terselubung.
Beberapa hari yang lalu tanggal 6 juni, Badan Pengarah Pembangunan Otonomi Khusus Papua akan memeriksa penggunaan anggaran Papua Selatan.
Dan Badan ini di pimpin langsung oleh Wakil Presiden, dan laporan akan di periksa, artinya niat baik pemerintah pusat untuk memekarkan daerah tujuannya memperpendek rentang kendali, jakarta sudah bisa langsung mengendalikan pembangunan di Papua Selatan.
Semua pergolakan ini berangkat dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang memperbolehkan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota untuk maju dalam pilkada bisa mendaftarkan diri sebagai kepala daerah.
"Yang menjadi persoalan kita saat ini adalah munculnya surat edaran menteri dalam negeri, perihal tentang pengunduran diri Plt gubernur, bupati, dan walikota, yang akan maju dalam pilkada serentak tahun 2024," ujarnya.
Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan," Surat edaran ini tidak berdasar, karena baik Undang- undang no 10 tahun 2016 maupun PKPU tidak pernah adanya pengunduran diri dari seorang kepala daerah".
"Menurut saya dalam kajian Hukum Tata Negara, surat edaran sudah menabrak undang- undang pemilu," tambahnya.
"Undang- undang pemilu amanah konstitusi di turunkan perintah pemilu dalam undang- undang sehingga semua perangkat peraturan harus mengacu pada undang- undang pemilu," ucapnya.
Untuk itu saya menghimbau kepada semua pemerhati hukum, pemerhati politik, mari kita tunduk kepada marwah demokrasi Indonesia yang sesungguhnya dan jangan ada dusta di antara kita.
Surat edaran tertanggal berapa
Surat edaran menteri dalam negeri tertanggal 16 mai 2024 dan resmi.
Adakah yang memprotes Edaran ini di Papua Selatan
Sangat banyak, apalagi bagi orang- orang yang sangat berkepentingan.
Apakah hal- hal ini bisa di periksa oleh KPK
Dalam kajian saya sudah terjadi penyalah gunaan kekuasaan, dan pasti di ikuti dengan pembiayaan.
Hari ini dengan maksud dobel berjalan, di satu sisi berjalan pejabat aktif dan di satu sisi sebagai calon di pilkada karena sudah bergerilya di partai- partai untuk mendapatkan rekomendasi.
Karana saya tidak ada satupun undang- undang yang memungkinkan seorang Pj untuk mundur.
Karena pejabat gubernur adalah petugas khusus, untuk tugas- tugas khusus
"Untuk Mundur karena kesehatan silahkan, tapi untuk mundur sebagai maksud mengambil posisi sebagai calon di daerah yang di pimpin itu salah besar dan itu menyalahi undang- undang.
Apakah surat edaran ini tumpang tindih dengan undang- undang
Dalam konteks ini tidak ada tumpang tindih peraturan ,tapi surat edaran ini tidak memiliki derajat yang lebih tinggi dari Undang- undang dan PKPU
Saya berharap hari ini KPU tunduk pada undang- undang dan tidak tunduk pada surat edaran.
Jika terjadi korupsi apakah KPK bisa turun
Jika terjadi hal tersebut harus di buktikan, tapi kita bisa berpikir, karena penyalah gunaan kekuasaan, karena tidak mungkin saat ini bicara berbicara sebagai calon gubernur dan besok di skat bilang kita jalan sebagai pejabat gubernur, " Pungkasnya.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2024.
#papuaselatan #suratedarankemendagri #pjgubernur #permendagri