|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kasus Wan Prestasi H. Mawardi Tak Pernah Menerima Pinjaman 20 Milyar , PT MPI dan Bank Bukopin Harus Transparan

PT MPI dan Haji Masardi adalah perjanjian kerjasama, yang H. Mawardi sebagai pemilik lahan dan PT MPI yang melakukan peminjaman dan melakukan  pembangunan rumah sebanyak 300 unit, dan pada kenyataannya tidak ada satupun yang di kerjakan oleh PT MPI terkait pembangunan rumah yang kasus ini berujung di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, 12/08/2024. Agenda sidang kali ini adalah agenda saksi, bukti- bukti surat sudah di sampaikan, hasil audit di lapangan dan keterangan saksi yang menyatakan hingga saat ini PT MPI tidak pernah melaksanakan. @Sonny/tajuknews.com/tjk/08/2024.

TAJUKNEWS.COM/ Cibinong. –Dalam suatu perjanjian kerjasama di antara pihak biasanya ingin membangun suatu prestasi kerja yang maksimal.


Tapi yang terjadi perjanjian kerjasama antara Haji Mawardi dan PT MPI tidak sesuai dengan butir- butir isi perjanjian tersebut.


"Singkatnya ada perjanjian antara Haji Mawardi dengan PT MPI, yang mana PT ini di wajibkan untuk membangun 300 unit rumah di atas tanah milik Haji Mawardi". Ujar Harry Sitorus dari kantor hukum Viktor & Victory di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor 12/08/2024.


"Hal Ini tidak terlaksana, dan kemudian terjadi kesepakatan baru di tahun 2020 yang mana subtansinya tetap sama, PT MPI tetap membangun rumah, tapi pada kenyataannya sampai saat ini tidak dilaksanakan," ujarnya.


Lebih lanjut Harry menjelaskan," Oleh karena itu mengajukan gugatan wan prestasi membatalkan perjanjian- perjanjian ini".


"Agenda sidang kali ini adalah agenda saksi, bukti- bukti surat sudah di sampaikan, hasil audit di lapangan dan keterangan saksi yang menyatakan hingga saat ini PT MPI tidak pernah melaksanakan," tambahnya.


Tahun 2020 kita menemukan bahwa direktur PT.MPI ini masa jabatannya sudah habis sehingga beliau tidak bisa lagi melakukan perjanjian- perjanjian lagi tahun 2020.


"Secara materi sebenarnya sudah cukup kuat untuk di kabulkan, sehingga kita berharap dan berkeyakinan, majelis Hakim akan memutuskan perkara ini dengan obyektif dan seadil- adilnya," harapnya.


PT MPI dan Haji Masardi adalah perjanjian kerjasama, yang H. Mawardi sebagai pemilik lahan dan PT MPI yang melakukan peminjaman dan melakukan  pembangunan rumah sebanyak 300 unit, dan pada kenyataannya tidak ada satupun yang di kerjakan oleh PT MPI terkait pembangunan rumah yang kasus ini berujung di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, 12/08/2024. Agenda sidang kali ini adalah agenda saksi, bukti- bukti surat sudah di sampaikan, hasil audit di lapangan dan keterangan saksi yang menyatakan hingga saat ini PT MPI tidak pernah melaksanakan. @Sonny/tajuknews.com/tjk/08/2024.


H.Mawardi selaku pemilik agunan yang di jadikan jaminan oleh Debitur Bank Bukopin yaitu PT.MPI tidak terima atas tindakan PT.MPI dan Bank Bukopin serta Notaris Noor Hasanah, S.H., karena dana pinjaman dari Bank Bukopin tersebut tidak digunakan untuk pembangunan 300 unit rumah dan ruko sebagaimana kesepakatan kerjasama antara H.Mawardi dan PT.MPI. , " Ujar H. Mawardi.

"Menurut H.Mawardi Penandatanganan Perjanjian Kredit dan pencairan kredit kepada PT.MPI oleh Bank Bukopin tanpa melibatkan H.Mawardi selaku pemilik alas hak atau agunan dan hal tersebut bisa terjadi diduga keras karena  bantuan Notaris dan PPAT Noor Hasanah, S.H.

Akibat pencairan pinjaman untuk pembangunan yang fiktip oleh bank bukopin menyebapkan kredit macet

Dimana karena janji PT.MPI untuk membangun 300 unit rumah dan ruko tidak terlaksana maka H.Mawardi menggugat PT.MPI dengan gugatan wan prestasi di Pengadilan Cibinong dengan no perkara : 466/Pdt.G/2023/PN.Cbi.

Saksi fakta ada dua, dan minggu depan kita mengajukan saksi ahli dari Universitas Trisakti, saat ini adalah sidang yang ke 8 atau 9.


"Bank bukopin terlibat sebagai pembiayaan, yang membiayai dengan jaminan dan jaminannya adalah tanah milik Haji Mawardi, Ucap Harry.


Berdasarkan perjanjian antara H.Mawardi dengan PT MPI, setelah PT melakukan pencairan maka dana tersebut akan di kelola oleh H.Mawardi.


"Tapi kenyataannya H. Mawardi tidak pernah menerima dana tersebut dengan pinjaman senilai Rp 20 miliar guna pembangunan fiktip.



Hubungan PT MPI dan Haji Masardi adalah perjanjian kerjasama, yang H. Mawardi sebagai pemilik lahan dan PT MPI yang melakukan peminjaman dan melakukan  pembangunan rumah sebanyak 300 unit, dan pada kenyataannya tidak ada satupun yang di kerjakan oleh PT MPI terkait pembangunan rumah. 


Lokasi lahan yang ada di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.


Yang hadir dari penggugat  adalah kuasa hukum, dan dari tergugat ada dari notaris  Noor Hasanah dan Kuasa Hukum PT MPI dan Kuasa Hukum dari Bank Bukopin Cabang Bogor 


"Semoga majelis Hakim obyektif menilai perkara ini dan kita yakin bahwa majelis hakim akan memutus perkara seobyektif  mungkin, dan tidak akan di pengaruhi oleh apapun juga," pungkasnya.


©Sonny/Tajuknews.com/tjk/08/2024.

#prestasi #pengadilannegeri #bankbukopin  #mpi 

PT MPI dan Haji Masardi adalah perjanjian kerjasama, yang H. Mawardi sebagai pemilik lahan dan PT MPI yang melakukan peminjaman dan melakukan  pembangunan rumah sebanyak 300 unit, dan pada kenyataannya tidak ada satupun yang di kerjakan oleh PT MPI terkait pembangunan rumah yang kasus ini berujung di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, 12/08/2024. Agenda sidang kali ini adalah agenda saksi, bukti- bukti surat sudah di sampaikan, hasil audit di lapangan dan keterangan saksi yang menyatakan hingga saat ini PT MPI tidak pernah melaksanakan. @Sonny/tajuknews.com/tjk/08/2024.

Komentar

Berita Terkini