|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Terbitkan Perda Hak Adat Atas Tanah Ulayat, Kemendagri Apresiasi Pemda

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Amran, mengatakan,“Ini juga perlu didorong, tidak semua daerah-daerah, pemerintah daerah sekitar mulai melakukan pencatatan, pengadministrasian terkait dengan masyarakat ulayat, di Jakarta, 04/12/2024.  Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum hingga administrasi yang jelas. Dirinya mendorong pemda yang belum menerbitkan perda atau regulasi terkait hal tersebut untuk segera melakukan pengecekan administrasi. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/12/2024.


TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. -  Saat ini Pemerintah benar-benar serius mebenahi masalah pertanahan nasional.


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) menerbitkan peraturan daerah (perda) untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.


Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Amran, mengatakan,“Ini juga perlu didorong, tidak semua daerah-daerah, pemerintah daerah sekitar mulai melakukan pencatatan, pengadministrasian terkait dengan masyarakat ulayat. Ini bisa dilihat dari yang pertama, apakah memiliki keputusan kepala daerah atau peraturan daerah terkait tanah ulayat".


" Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum hingga administrasi yang jelas. Dirinya mendorong pemda yang belum menerbitkan perda atau regulasi terkait hal tersebut untuk segera melakukan pengecekan administrasi,"ujarnya.


Lebih lanjut beliau menjelaskan, "perda atau regulasi ini berkaitan pula dengan hal lain seperti pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga pengelolaan batas pesisir pantai".


“Ini sangat penting sekali. Jadi kita sebut masuk ke tanah ulayat ini pastikan masyarakat hukum adat yang akan mengelola tanah ini adalah telah memiliki dasar hukum,” katanya.


" Pemda juga perlu melengkapi administrasi tanah ulayat berkaitan dengan batas wilayah agar tidak menimbulkan sengketa," tambahnya. 


" Ketika batas telah jelas, pemerintah dapat mengintegrasikannya ke dalam sistem administrasi wilayah nasional dengan kodefikasi berbasis peta dan informasi wilayah," ucapnya.


“(Seperti) NIK (Nomor Induk Kependudukan) itu, itu dia awalnya adalah kode wilayah. Mulai dari kode provinsi, kemudian kode kabupaten/kota, (kode) kecamatan,” tuturnya.


Amran mengungkapkan, " perlunya kolaborasi dan sinergi antara kementerian/lembaga (K/L) sangat penting untuk menyelesaikan berbagai tantangan berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat dan tanah ulayat".


" Forum pertemuan ini menghasilkan data dan informasi strategis yang menjadi dasar penyusunan sistem informasi tanah ulayat," harapnya.


“Disiapkan data informasi terkait dengan tanah ulayat ini. Tentunya akan menjadi penjelasan yang panjang," ungkapnya. 


" Kami berharap bahwa forum pertemuan ini bisa menghasilkan data informasi tanah ulayat yang lengkap,” tutupnya.


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/12/2024.

Komentar

Berita Terkini