|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
Jejak Cakap Digital & Jejak Kreasi

Saksi Konsumen Bongkar Janji Kosong Developer Apartemen Arkamaya di Pengadilan

 

Lokasi proyek dari The MAJ menjadi Arkamaya, Sejak pertama kali dipesan oleh para konsumen pada akhir 2019, proyek ini tidak pernah menunjukkan perkembangan signifikan. Bekasi, 30/06/2025. Sampai saat ini, pembangunannya masih begitu saja. Bahkan menurut keterangan saksi di hadapan majelis hakim, tidak ada satu pun pekerja di lokasi. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2024.


TAJUKNEWS.COM/ Bekasi, 27 Juni 2025 – Proses persidangan perkara wanprestasi terhadap PT. TBK, terdaftar dengan Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Bks di Pengadilan Negeri Bekasi, kembali mengungkap fakta yang mengejutkan. 

"Dalam agenda sidang Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan pekan ini dan dihadiri oleh Majelis Hakim serta seorang saksi bernama Hasan memberikan keterangan di bawah sumpah yang semakin memperkuat dalil gugatan Para Penggugat, yaitu dua orang konsumen apartemen yang merasa dirugikan akibat unit yang telah mereka beli tidak kunjung diserahkan

“Sejak pertama kali dipesan oleh para konsumen pada akhir 2019, proyek ini tidak pernah menunjukkan perkembangan signifikan. Sampai saat ini, pembangunannya masih begitu saja. Bahkan menurut keterangan saksi di hadapan majelis hakim, tidak ada satu pun pekerja di lokasi,” jelas Paulus Alfret, SH. Salah satu kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi.


Saksi Hasan juga mengungkap banyak konsumen lain mengalami nasib serupa, termasuk Para Penggugat. 


Menurut keterangannya, Penggugat 1 telah melunasi seluruh pembayaran, sementara Penggugat 2 sudah menyelesaikan uang muka.

"Lebih lanjut, Hasan juga menyinggung perubahan merek proyek dari The MAJ menjadi Arkamaya tanpa penjelasan resmi kepada konsumen. “Saya tertarik beli karena brand The MAJ, yang saya tahu terhubung dengan nama besar seorang mantan menteri di Indonesia. 

"Tapi tiba-tiba diubah menjadi Arkamaya. Kalau dari awal pakai nama Arkamaya, saya tidak akan beli,” ungkapnya.


Paulus Alfret, SH menambahkan sidang sebelumnya juga telah dilakukan yaitu pemeriksaan setempat (PS) oleh Majelis Hakim langsung ke lokasi proyek. “Temuan di lapangan sangat jelas. Lokasi benar-benar stagnan, tidak menunjukkan adanya progres yang menjanjikan. Temuan ini semakin memperkuat dalil wanprestasi yang kami ajukan,” ujar Paulus.

Hasan turut mengonfirmasi bahwa Para Penggugat telah memberi kesempatan kepada pihak developer untuk menyelesaikan kewajiban melalui somasi, namun tak mendapat tanggapan memadai. Ia menilai itikad PT. TBK sangat buruk. “Mereka terus menghindar, janji tak ditepati, tidak ada kejelasan,” tambahnya.

Dalam pernyataan penutupnya, Paulus Alfret menekankan bahwa gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan dua kliennya, tetapi juga mewakili keresahan banyak konsumen lainnya. 

“Banyak konsumen mengeluhkan hal yang sama. Ini persoalan serius yang merugikan masyarakat luas,” Ujarnya

"Hasan pun berharap, melalui proses hukum ini, ada keadilan bagi para korban. “Saya harap Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat dan menghukum developer untuk mengembalikan seluruh uang kami serta bertanggung jawab penuh,” tegasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi lainnya dari pihak Penggugat dalam waktu dekat. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak konsumen atas kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi properti," Tukasnya.


©Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2025.

Komentar

Berita Terkini