|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
Jejak Cakap Digital & Jejak Kreasi

Ini Daftar Harga Terbaru Tarif Listrik 2025

Saat ini, tarif listrik yang berlaku masih mengikuti penetapan tarif listrik triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025 yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jakarta, 22/07/2025. Adapun golongan subsidinya meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). @Sonny/Tajuknews.com/tjk/07/2025.


TAJUKNEWS.COM/ Jakarta – Mengetahui perkembangan tarif listrik PLN sangat penting bagi pelanggan. Sebab, perubahan tarif tersebut akan sangat mempengaruhi anggaran keuangan, baik untuk rumah tangga maupun bisnis.


Saat ini, tarif listrik yang berlaku masih mengikuti penetapan tarif listrik triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025 yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Adapun golongan subsidinya meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 


Sementara itu, golongan non-subsidi meliputi rumah tangga, bisnis, industri, serta fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum.



"Melansir laman  esdm.go.id , sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.


Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).


Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada periode realisasi Februari hingga April 2025.


Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.



Tarif Listrik Tidak Berubah pada Agustus 2025

Lantaran tidak ada penyesuaian tarif listrik untuk Agustus 2025, maka harga listrik per kWh yang berlaku adalah sebagai berikut:


Tarif listrik pelanggan rumah tangga non subsidi per Agustus 2025

R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh



Tarif listrik pelanggan bisnis dan pemerintah per Agustus 2025

B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

Tarif listrik untuk pelanggan subsidi PLN per Agustus 2025

Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh

Rumah Tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

Rumah Tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh 


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/07/2025.

Komentar

Berita Terkini