TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Sidang lanjutan Perkara pidana penipuan investasi Bisnis Seluler sebesar Rp 30 Milyar milik Alm. Kent Lisandi (KL) dengan nomor pekara 291/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst tersangka Aris Setyawan (AS) dan nomor pekara 292/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst tersangka Rohmat Setiawan (RS)
Sidang pekara pidana ini dengan agenda acara pemeriksaan saksi AS dan RS , kedua juga merupakan terdakwa dalam kasus penipuan tersebut. yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis, 24/08/2025.
Dr. Benny Wullur, S.H.,M.H.Kes selaku kuasa hukum dari pihak Alm. KL merasa kesal mendengar kesaksian dari AS dan RS yang diduga kuat banyak memberikan kesaksian palsu
"Menurut saya RS dan AS diduga kuat bisa kena pasal baru yakni pasal 242 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara karena kesaksian di bawah sumpah yang isinya tidak benar itu bisa di penjara",ujar Benny di PN. Jakarta Pusat, Rabu (27/08)
"Kenapa saya katakan seperti itu, karena saya melihat kesaksian mereka tersebut di duga kuat terlihat tidak ada menyelesalkan perbuatannya berusaha berputar-putar hingga membuat binggung jika untuk pengambilan putusannya", ujar Benny menambahkan
"Seperti contoh keterangan pada saat saya mendampingin alm. KL ketika masih hidup jika beliau selalu pergi di damping dua orang rekan dan belum pernah menerima pembayaran baik berupa dollar atau apapun juga seperti yang dikatakan RS pada persidangan pidana di depan majelis", kata Benny.
Benny menegaskan secara logika jika Alm.KL sudah menerima pembayaran, tidak mungkin beliau meminta tolong kepada saya sebagai kuasa hukum untuk membantu dan mencari RS yang pada saat itu berstatus buronan dan kabur-kaburan
Sekarang mana ada orang yang sudah bayar utang piutangannya kemudian dicari yang punya uang malah kabur, ucap Benny
Menurut saya ketika melihat dan mendengar keterangan dari saksi RS di depan majelis hakim yang berkata Alm.KL di bayar mengunakan emas dan kemudian minta ditukar pakai dollar, secara logika harga emas saja lebih tinggi dari dollar, kata Benny
Secara logika jika pinjam untuk bisnis berarti harusnya uang tersebut langsung digunakan untuk bisnis bukan jadi ditukar menjadi dollar terus diserahkan kembali kepada yang memberi pinjaman uang(Alm.KL), kata Benny
Sedang pada saat memberikan keterangan saksi AS didepan majelis hakim dirinya berkata menerima uang dari RS sebesar Rp 500.000.000,- karena bonus telah menjadi konsultan bisnisnya.
Benny mendengar hal tersebut diatas berkata jika kesaksian tersebut diduga kuat dibuat oleh AS dan RS merupakan cerita kebohongan setelah meninggalnya Alm. KL
"Dari keterangan tersebut diatas saya menduga kuat adanya banyak kebohongan terdakwa RS dan AS dalam memberikan keterangan saksi di depan majelis Hakim", tegas Benny
"Kami meminta majelis menyeluarkan ketetapan agar mereka berdua terdakwa segera di usut dan untuk para penyilidik agar segera melakukan penyidikan secara detail karena ada dugaan kebohongan dari kesaksian AS dan RS dibawah sumpah" , ucap Benny
"Ini akan menjadi prestasi yang buruk untuk hukum di Indonesia jika berdasarkan keterangan yang diduga penuh kebohongan itu membuat para terdakwa nantinya bisa bebas, padahal para terdakwa ini telah menyebabkan kline kami (Alm.KL) menjadi meninggal dunia akibat stress karena uangnya Rp 30 Milyar di bawa kabur",tutur Benny
Sedangkan disisi lain, Andhy ayah kandung Alm. KL berharap untuk para terdakwa AS dan RS tolong bicaralah yang jujur pakai hati nurani dan untuk majelis hakim bisa memberikan hukum yang seadil-adilnya.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/08/2025.