TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Menyikapi situasi, keadaan, dan kondisi masyarakat yang bergejolak di berbagai daerah di nusantara saat ini
Para pimpinan DPR juga telah sepakat akan mencabut beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, dan bagi para Ketua Umum Partai Politik, saya telah mendapat laporan bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap para anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru, terhitung 1 September 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, tunjangan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan dicabut.
Selain itu, pemerintah juga sepakat melakukan moratorium atau penghentian kegiatan kunjungan kerja para anggota DPR RI ke luar negeri. Kebijakan itu disampaikan Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, (31/8/25) bersama para ketua umum partai politik.
"Sejumlah ketua umum partai politik tampak hadir mendampingi Presiden Prabowo menggelar konferensi pers.
Antara lain Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh.
"Dalam rangka menyikapi apa yang menjadi aspirasi murni dari masyarakat, saya menerima laporan dari para Ketua Umum Partai Politik, bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru," kata Prabowo
"Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," ujarnya.
Lebih lanjut Presiden menyampaikan,"bahwa para ketua umum partai telah sepakat mencabut keanggotaan para kadernya yang beberapa waktu lalu memberikan pernyataan tidak pantas kepada publik".
Ketua partai dan pimpinan DPR RI juga sepakat akan meminta para anggotanya untuk selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat.
Presiden menegaskan bahwa," pemerintah menghormati kebebasan berpendapat, seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights".
Presiden Prabowo juga mengutip Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 soal penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai.
"Namun, jika dalam pelaksananya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, destabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum," tegas Prabowo.
"Dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," tuturnya.
"Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat," paparnya.
Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas," Pungkasnya.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/08/2025.