TAJUKNEWS.COM/ Denpasar. - Larangan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter akan berdampak negatif secara signifikan terhadap industri AMDK dan ekonomi masyarakat di Bali, terutama bagi pelaku usaha kecil bila diterapkan. Produsen AMDK lokal di Bali melaporkan potensi penurunan omzet dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan akibat kebijakan ini.
Seperti diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter pada 2 April 2025 lalu. Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan pada Januari 2026 nanti.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, I Nengah Nurlaba mengatakan sangat menyayangkan SE Gubernur Bali yang melarang AMDK di bawah 1 liter itu. Menurutnya, SE tersebut akan mengganggu keberlangsungan usaha industri AMDK yang ada di Bali, selain juga pengusaha UMKM dan juga pedagang-pedagang masyarakat. Karenanya, dia meminta agar Gubernur Koster bisa bersikap lebih bijak lagi terkait SE tersebut.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Triyono Prijosoesilo beberapa waktu lalu. Dia mengatakan SE pelarangan terhadap AMDK di bawah satu liter itu sangat berpotensi menimbulkan dampak negatif dari sisi ekonomi dan tenaga kerja.
Pandangan serupa juga dinyatakan Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas). Direktur Pengembangan Bisnis Inaplas, Budi Susanto Sadiman, mengatakan pelarangan penggunaan AMDK di bawah 1 liter itu berpotensi menghilangkan tenaga kerja bagi produsennya.
Founder & Chairman Affiliation Global Retail Association (AGRA) yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menambahkan kebijakan Koster itu tidak hanya berdampak terhadap sektor hulu atau produsen, tapi juga akan langsung menggerus sektor pelaku usaha lainnya yang menjual produk-produk tersebut.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi B. Sukamdani bahkan memastikan kebijakan Koster ini akan menyusahkan para turis yang akan berkunjung ke Bali untuk mendapatkan air minum. Karena, menurutnya, akan menjadi beban bagi para turis itu jika harus membawa AMDK ukuran besar saat berwisata.
Para pelaku industri AMDK lokal di Bali menilai kebijakan ini jelas akan merugikan usaha mereka. Pemilik AMDK Nonmin, I Gde Wiradhitya Samuhata, menilai kebijakan Koster itu berpotensi menghambat perkembangan industri AMDK lokal yang justru sudah berkontribusi untuk memajukan pembangunan di Bali.
Dia mengatakan berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar dengan keluarnya SE Koster ini. Pasalnya, Nonmin baru saja membeli mesin untuk memproduksi kemasan cup dan botol serta bahan bakunya. “Uangnya kita pinjam dari bank sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak jalan, bagaimana nanti kita untuk mengembalikan pinjaman tersebut,” ucapnya,” tuturnya.
Padahal, dia bercerita industri AMDK Nonmin terhitung sudah banyak membantu masyarakat sekitar lewat CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan. Di antaranya, memberikan bantuan kepada masyarakat di Kabupaten Bangli berupa uang tunai sebesar Rp 200-300 juta per tahun atau setara dengan 4 galon air per Kepala Keluarga per bulan secara gratis. Selain itu, lanjutnya, perusahaan juga memberikan bantuan kepada semua Pura untuk upacara. “Termasuk untuk pajak sumber air, kami juga setorkan ke Pemkab Bangli sebulan sekali,” ujarnya.
Nonmin juga telah mempekerjakan 130 karyawan di dua pabrik yang berada di Lengkung dan Jimbrawana, di mana 60 persennya adalah orang lokal. Selain itu, Nonmin juga terus melakukan pembangunan-pembangunan di sekitar desa, dan juga menyuplai air ke kantor desa dan instansi militer seperti Kodim. “Itu ada beberapa industri. Jadi, kalau produk gelas dan botol dihentikan, mesin yang full untuk produk itu berarti nggak bisa dipakai lagi lah. Itu mau dikemanakan. Selain itu, akan banyak juga karyawan kami yang terkena PHK,” cetusnya.
Pemilik industri AMDK merek Amiro, Hermawan Ketut, juga menyampaikan hal serupa. “Apalagi, saya yang hampir 80-90 persen mainnya di cup atau gelas plastik, sangat berdampak lah. Malah saya juga baru beli mesin untuk cup yang agak gede. Saya bingung mau diapain nanti itu,” ucapnya.
Kemudian, dia juga mengaku sudah membuat gudang-gudang baru AMDK. “Nah, karena sudah terlanjur invest, terpaksa harus direlokasi, transformasi ke bisnis lain. Makanya saya bikin gudang itu untuk kandang sapi,” tukasnya.
Dia memperkirakan nilai kerugian yang dialaminya jika SE Koster itu diterapkan mencapai Rp 6-7 miliar. “Artinya, kerugian itu karena perusahaan pasti bangkrut. Belum capeknya selama ini untuk memulai usaha ini,” tuturnya.
Menurutnya, Amiro selama ini memiliki 42 karyawan yang semuanya dari masyarakat lokal Bali. Tapi, lanjutnya, dengan keluarnya kebijakan Koster itu, penjualannya turun hampir 40 persen. “Akibatnya, sekarang sudah ada 8 karyawan yang berhenti karena saya tidak mampu lagi bayar mereka,” ungkapnya.
Pemilik PT. Dewata Tirta Perkasa yang memproduksi AMDK merek Holy, Ary Daniel, juga mengalami nasib serupa. Padahal, dia baru dua tahun menjalankan bisnis usaha AMDK dan produknya hanya fokus di cup dan galon. Saat ini dia mengaku sudah mempekerjakan 15 karyawan lokal. “Saya sedang merencanakan untuk merambah ke produk kemasan botol dan sudah desain-desain label sama botolnya. Saya bingung, mesinnya sudah beli tapi tiba-tiba muncul kebijakan aturan ini,” katanya seraya menyampaikan pabriknya hanya memproduksi cup dan galon saja saat ini.
Dia memperkirakan akan mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar jika Koster menerapkan pelarangan untuk memproduksi kemasan AMDK di bawah 1 liter.
Larangan ini juga sangat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat seperti pedagang asongan, pelaku usaha makanan dan minuman, serta toko-toko kecil yang mengandalkan penjualan AMDK kemasan kecil sebagai produk praktis dan terjangkau.
Komang, salah satu pedagang di Pantai Legian, mengatakan kebijakan pelarangan untuk menjual air minum kemasan di bawah satu liter itu jelas merugikan para pedagang makanan dan minuman. ”Pelarangan itu jelas merugikan para pedagang makanan dan minuman di Pantai Legian ini. Air minum kemasan itu kan paling banyak dibeli para pengunjung di sini,” ungkapnya.
Penilaian yang sama juga disampaikan para pedagang restoran yang ada di Dewi Sri Food Center, Kuta. Salah seorang karyawan sebuah restoran di kawasan ini yang tidak bersedia disebutkan namanya juga mengatakan kalau dilarang berjualan AMDK gelas dan botol, itu jelas mengurangi penghasilan resto. Karena, menurutnya, para pembeli banyak yang pesannya air mineral botol.
Tidak hanya itu, kebijakan Koster ini juga menjadi dilema bagi masyarakat Bali, terutama masyarakat kurang mampu saat ada upacara-upacara adat seperti pernikahan dan kematian atau Ngaben. “Kalau itu dilarang dilema buat kita pada saat nanti ada upacara Ngaben, potong gigi, atau nikahan. Itu kan melibatkan banyak orang. Masak orang-orang yang membantu dan para tamu tidak disuguhi minuman bersama dengan makanannya,” ujar Gede Suanda, warga Bali yang tinggal di Denpasar.
Kalau masyarakat disuruh menggunakan gelas kaca atau air kemasan yang satu liter, menurut Suanda, itu akan sangat membebani masyarakat yang kurang mampu untuk menyediakannya karena cost yang dikeluarkan juga lumayan besar.
Hal yang sama juga disampaikan salah seorang Banjar di daerah Denpasar bernama Ketut Ariano. “Itu kan nambah-nambahi biaya saja. Air minum kemasan yang satu liter itu kan harganya lebih mahal. Selain itu, nggak cocok jika dihidangkan kepada para tamu yang datang. Ukurannya terlalu besar dan mubazir jika digunakan untuk upacara-upacara adat,” ucapnya.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/12/2025.
#AMDK #ProdusenAMDKLokal #SuratEdaran #GubernurBaliIWayanKoster
