TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Kebijakan pemerintah daerah yang menaikkan pajak air tanah (PAT) yang sangat tinggi akan mempengaruhi biaya produksi industri minuman ringan yang bisa naik secara signifikan. Hal ini akan berdampak negatif pada pertumbuhan industri dan penyerapan tenaga kerja.
Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) Triyono Prijosoesilo menilai regulasi terkait kenaikan PAT yang sangat tinggi ini sangat memberatkan bagi pelaku usaha di industri minuman ringan. “Yang jelas, kenaikan PAT yang sangat besar pasti akan memberatkan industri karena akan menambah biaya produksi yang bisa berpengaruh terhadap harga penjualan,” ujarnya.
Di daerah-daerah wisata yang menjadi target penjualan produk minuman ringan ini, menurut Triyono, bisa terjadinya penurunan penjualan dalam jumlah yang sangat signifikan karena harga jualnya yang naik akibat dampak kenaikan PAT. “Jika harga jual produk kami naik, itu akan berdampak di tingkat resto dan hotel-hotel. Ini yang mungkin secara tidak langsung bisa berdampak ke penjualan produk minuman siap saji,” katanya.
Dia memperkirakan apabila para turis harus membayar lebih untuk penginapan dan makanan, maka ada kemungkinan mereka akan mengurangi spending di sisi lain. “Mereka pasti akan selektif memilih minuman yang lebih murah misalnya minuman siap saji bukan kemasan,” tukasnya.
Triyono mengatakan kebijakan ini memang baru diterapkan di beberapa daerah. “Tapi, yang kami khawatirkan, kebijakan ini bisa ditiru daerah-daerah lain karena semua sibuk mencari sumber pendapatan, apalagi transfer ke daerah dari pusat juga dibatasi,” tuturnya.
Untuk itu, dia mengatakan ASRIM akan berupaya untuk melakukan diskusi dengan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menjaga agar tidak ada beban tambahan bagi industri yang nantinya juga akan menjadi beban masyarakat. “Dalam kondisi situasi yang sulit ini, baik karena situasi global maupun lokal, seharusnya pemerintah punya niat untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucapnya.
Untuk itu, dia berharap kalau bisa tentunya tidak ada kenaikan PAT. “Kalaupun ada wacana, maka mari didiskusikan secara bersama-sama agar mencari solusi terbaik,” katanya.
Adapun perbedaan utama peraturan perhitungan tarif pajak air tanah (PAT) terletak pada peralihan landasan hukum dari UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ke UU No. 1 Tahun 2022 tentang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan lama, UU No. 28 Tahun 2009, tarif pajak air tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Sementara, dalam aturan baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 dan Perda Kota/Kabupaten, tarif pajak air tanahnya ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen.
Perubahan ini disebutkan membawa penyesuaian tarif maksimal dan dasar perhitungan yang lebih ketat untuk tujuan konservasi lingkungan. Adapun peningkatan tarif bertujuan untuk mengendalikan pengambilan air tanah yang berlebihan.
Sebagai dasar perhitungan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung dari hasil perkalian antara Harga Air Baku (HAB) dan Bobot Air Tanah (BAT). Dalam aturan lama, penghitungan HAB dan BAT cenderung seragam dalam satu provinsi. Sedang aturan baru atau Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 dan UU HKPD), faktor-faktor dalam BAT kini lebih rinci, mencakup lokasi dan kualitas air tanah, tingkat kerusakan lingkungan akibat pengambilan air, serta penggunaan bobot koefisien yang berbeda untuk industri.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/04/2026.
#PAT #ASRIM
