|

INVESTASI AKHIRAT MELALUI , " HEWAN QURBAN "

INVESTASI AKHIRAT MELALUI , " HEWAN QURBAN "
Sonny Berkah Farm

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional , BPPN Pemuda Pancasila Dukung Reformasi Rehabilitas Suara Korban

 

Komunitas pengguna NAPZA di wilayah Jabodetabek menginisiasi diskusi terbuka dengan tema " Tuprok Memanggil : Suara Korban, Reformasi Rehabilitasi " sebagai ruang bersama untuk mendengarkan pengalaman korban. di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, 27/06/2026. Acara dalam  peringatan sebagai hati Anti Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap  Narkotika Internasional dan  hari Internasional untuk mendukung korban penyiksaan. memperkuat solidaritas, membangun mekanisme perlindungan, serta mendorong Reformasi sistem rehabilitasi yang lebih adil. ©RAN/ Tajuknews.com/tjk/06/2026.


TAJUKNEWS.COM/ Jakarta – Tahun 2018 Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan surat edaran SE/1/11/2018/Bareskrim tentang petunjuk rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.


Surat edaran tersebut di maksudkan untuk memperkuat pendekatan rehabilitasi sebagai bagian dari pemulihan serta memberi pedoman bagi penyidik dalam menangani pengguna narkotika secara proporsional dan berorientasi pada kesehatan.


Melalui mekanisme tersebut pengguna narkotika yang memenuhi kriteria tertentu dapat menjalani asesmen, melalui tim asesmen terpadu( TAT) dan memperoleh rekomendasi rehabilitasi sebagai bagian dari proses penanganan perkara, secara normatif peraturan tersebut merupakan langkah penting dalam mendorong pendekatan yang lebih manusiawi, mengurangi kriminalisasi, serta memperluas akses terhadap layanan pemulihan. 


"Tetapi dalam prekteknya berbagai laporan, pengalaman masyarakat, serta temuan komunitas menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan. kebijakan dan implementasi di lapangan, instrumen yang di rancang untuk menjamin pemulihan  seringkali di persepsikan sebagai mekanisme yang tidak transparan, sulit di awasi, dan berpotensi menimbulkan beban ekonomi yang besar bagi korban maupun keluarganya.


"Seiring berjalannya waktu muncul berbagai dugaan praktik penyimpangan, yang terjadi dalam proses rehabilitasi.


Komunitas pengguna NAPZA di wilayah Jabodetabek menginisiasi diskusi terbuka dengan tema " Tuprok Memanggil : Suara Korban, Reformasi Rehabilitasi " sebagai ruang bersama untuk mendengarkan pengalaman korban. di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, 27/06/2026. Acara dalam  peringatan sebagai hati Anti Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap  Narkotika Internasional dan  hari Internasional untuk mendukung korban penyiksaan. memperkuat solidaritas, membangun mekanisme perlindungan, serta mendorong Reformasi sistem rehabilitasi yang lebih adil. ©RAN/ Tajuknews.com/tjk/06/2026.


Tanggal 26 juni di peringatan sebagai hati Anti Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap  Narkotika Internasional dan  hari Internasional untuk mendukung korban penyiksaan.


Komunitas pengguna NAPZA di wilayah Jabodetabek menginisiasi diskusi terbuka dengan tema " Tuprok Memanggil : Suara Korban, Reformasi Rehabilitasi " sebagai ruang bersama untuk mendengarkan pengalaman korban, memperkuat solidaritas, membangun mekanisme perlindungan, serta mendorong Reformasi sistem rehabilitasi yang lebih adil, Jakarta 27/06/2026.


Albert Wiria Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat  mengatakan," Diskusi ini moment penting  untuk melihat lagi soal kebijakan narkotika yang ada di Indonesia yang sekarang masih belum berpihak pada korban narkotika yang umumnya dari pihak yang lemah ".

 

"Dalam diskusi tadi kita sudah melihat kesaksian ketika di tangkap, mereka di rujukan ke tempat rehabilitasi nakal dan bukan tempat rehabilitasi yang di harapkan, mereka di peras sehingga memberikan dampak kepada keluarga mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu," ujarnya.


Lebih lanjut Albert menjelaskan," Diskusi ini dapat mereflesikan lagi di hari Narkoba kemarin, bahwa arah rehabilitasi kita seperti apa".



Komunitas pengguna NAPZA di wilayah Jabodetabek menginisiasi diskusi terbuka dengan tema " Tuprok Memanggil : Suara Korban, Reformasi Rehabilitasi " sebagai ruang bersama untuk mendengarkan pengalaman korban. di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, 27/06/2026. Acara dalam  peringatan sebagai hati Anti Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap  Narkotika Internasional dan  hari Internasional untuk mendukung korban penyiksaan. memperkuat solidaritas, membangun mekanisme perlindungan, serta mendorong Reformasi sistem rehabilitasi yang lebih adil. ©RAN/ Tajuknews.com/tjk/06/2026.


"SE/1/11/2018/ Bareskrim  ini hanya menambal dari sistem UU No 35 tahun 2009 di mana penggunaan narkotika masih di kriminalisasi dan hal tersebut yang memberikan dampak over kapasitas di lapas dan sistem penegakan hukum yang terlalu Funitif," katanya.


" SE no 1 ini bukan hanya sekedar di rombak tapi justru sistem UU Narkotika kita yang di rombak secara keseluruhan, yang memampukan pengguna narkotika tidak lagi di kriminalisasi," tuturnya.


Pengguna narkotika untuk pribadi yang kecil tidak lagi masuk dalam proses peradilan pidana, tetapi orang- orang ini di berikan hak dan martabatnya kemudian mengakses rehabilitasi sesuai dengan keputusan mereka sendiri.

"Dalam hal ini BPPN (Badan Pencegahan dan Penanganan Narkoba) Pemuda Pancasila , " Juga selalu membangun solidaritas dengan Komunitas pemerhati kebijakan rehabilitasi untuk memastikan terciptanya layanan berbasis kesehatan masyarakat dan mengedepankan Hak asasi manusia," Ungkap Steve Cristoph. J.S Selaku  Ketua BPPN Pemuda Pancasila.

"Kami sebagai ormas memiliki tanggung jawab untuk hadir dan mendampingi masyarakat. Dalam Hal ini Pemuda Pancasila selalu membangun sinergi dengan kelompok penggerak masyarakat lainnya terutama dalam kegiatan yang sifatnya edukatif. 

Diskusi terbuka seperti ini bisa menjadi wadah kolaborasi antar elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi khususnya warga masyarakat yang mengalami ketidakadilan atau perlakuan tidak manusiawi dalam layanan rehabilitasi. 

"Pemuda Pancasila ikut mendorong terciptanya perbaikan dalam layanan rehabilitasi agar pengguna narkoba mendapatkan bantuan yang dibutuhkan bukan menjadi komoditi dari program rehabilitasi itu sendiri," Tukasnya.


Tahun ini di Proleknas DPR revisi UU narkotika sudah masuk prioritas legislasi yang akan di bahas di DPR dan akan di sahkan.


"Perkembangan terakhir kita melihat prosesnya masih tetap dan perlu di galakkan lagi di DPR dan Pemerintah   dan di galakkan bukan sekedar sebatas di sahkan begitu saja, tapi juga harus partisipasi masyarakat yang kuat untuk memastikan bahwa poin- poin soal diskriminalisasi dan juga rehabilitasi paksa bisa benar- benar di pertimbangkan mengakomodir kebutuhan pengguna narkotika," Pungkasnya.



©RAN/Tajuknews com/tjk/06/2026.

#KomunitasPenggunaNafza #ReformasiRehabilitasi #PemudaPancasila

Komentar

Berita Terkini