|

INVESTASI AKHIRAT MELALUI , " HEWAN QURBAN "

INVESTASI AKHIRAT MELALUI , " HEWAN QURBAN "
Sonny Berkah Farm

Tak Ada Kejelasan Esekusi Ruko D'Basco di Jalan Hos Cokroaminoto, Ada Apa Dengan Dunia Peradilan?

Untuk yang Ke-2 kalinya Esekusi ruko D'Basco gagal di lakukan menurutnya alasan penundaan belum diketahui, Ruko yang berada di jalan Hos Cokroaminoto no 52, Kreo Selatan, Larangan, Tanggerang, 24/06/2026. Menurut Taufan, terkait penundaan pekan lalu (Rabu 17 Juni 2026), informasi penundaan disampaikan langsung oleh juru sitanya lewat surat bahwa penundaan dimintakan oleh Polres Tangerang.  @Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2026. 


TAJUKNEWS.COM/ Tangerang. - Untuk yang kedua kalinya pihak tergugat pemilik ruko D'Basco terkena prank dalam esekusi bangunan ruko yang menjadi target putusan Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

"Eksekusi tanah dan ruko yang terletak di Jalan Hos Cokroaminoto No.52, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan Kota Tangerang. Banten, Rabu (24/6/2026), kembali ditunda. 


Dari hasil penelusuran Media Tajuknews, "Bahwa alasan penundaan belum diketahui. Pantauan di lokasi, di kawasan ruko tersebut memang tidak nampak petugas juru sita Pengadilan Negeri Tangerang dan petugas keamanan. Suasana nampak seperti biasa. Bahkan, salah satu ruko terlihat buka seperti biasa.


"Untuk diketahui, pada pekan lalu, Rabu 17 Juni 2026, proses eksekusi juga mengalami penundaan. Berdasarkan informasi, alasan penundaan lantaran ada permintaan langsung dari pihak Polres Tangerang, " Ujar Adv Taufan saat dikomfirmasi dilokasi, Cileduk Tangerang, 24/06/2026.


Advokat Taufan, Kuasa hukum salah satu pemilik ruko Hutrina Mutiya,  menjelaskan adanya penundaan eksekusi belum diketahui kejelasannya 


Untuk yang Ke-2 kalinya Esekusi ruko D'Basco gagal di lakukan menurutnya alasan penundaan belum diketahui, Ruko yang berada di jalan Hos Cokroaminoto no 52, Kreo Selatan, Larangan, Tanggerang, 24/06/2026. Menurut Taufan, terkait penundaan pekan lalu (Rabu 17 Juni 2026), informasi penundaan disampaikan langsung oleh juru
sitanya lewat surat bahwa penundaan dimintakan oleh Polres Tangerang.  @Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2026.




Menurut Taufan, terkait penundaan pekan lalu (Rabu 17 Juni 2026), informasi penundaan disampaikan langsung oleh juru sitanya lewat surat bahwa penundaan dimintakan oleh Polres Tangerang. 


"Terkait penundaan yang dimintakan Polres Tangerang, kita tidak tahu karena tidak dilampirkan keterangan rinci kepada kita," tandasnya kepada wartawan, Rabu (24/6/2026). 

Taufan menuturkan, dengan keyakinan nya kita harus ada point-point yang kita sampaikan sebelumnya, Pengadilan Negeri harus melaksanakan perintah dengan kepastian hukum yang menyertainya, selama point-point yang pertama tentang penetapan tutup jurnal itu gimana atau dalil penetapan tersebut tindak lanjut-nya permohonan baru yang disertakan juga tentang keterangan surat SIPP itu, " Ungkapnya.

"Jangan menjadi simpangsiur krusial kepastian hukum atas penetapan esekusi No 51 tahun 2023 dengan SIPP dan penundaan pelaksanaan esekusi Ke-dua kalinya yang mana dari para pemohon (3 ahli waris Sunaryo) tidak mengetahui bahwa mereka sebagai pemohon esekusi, " Tukas Taufan.

Dalam pandangannya, pihak kepolisian   hanya dilibatkan dalam pengamanan. Mungkin, lanjutnya, pihak Polres Tangerang Kota punya pandangan lain sehingga mengajukan penundaan eksekusi itu. 

"Harapannya kalau memang ini tidak ada kejelasan saya harap semua pihak atau instansi yang terlibat dalam proses esekusi ini dapat berpikir jernih dan menindaklanjuti hal-hal yang sudah kita lakukan dan kita adukan kedalam keberatan yang kita sampaikan dalam pelaksanaan esekusi ini, " Pungkasnya.


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2026.

#Esekusitanahruko #RukoDBasco #PengadilanNegeriTangerang




Komentar

Berita Terkini