TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. – Gelaran pelantikan pengurus dan Deklarasi Pos Bantuan Hukum ( (Posbakum) Petisi Ahli merupakan pos bantuan yang mengawal hukum untuk siapa pun yang membutuhkan keadilan di negara Indonesia.
Acara Pelantikan dan Deklarasi yang di hadiri Presiden Petisi Ahli Dr (C) Pitra Romadoni Nasution, Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Mantan Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Robi Heri Saputra, S.H, S.I.K, M.H, perwakilan Polda Metro Jaya dan Sekjen Petisi Ahli, Sapto wibowo Sutanto, S.H yang diselenggarakan di Gedung Juang 45 Menteng, Jakarta Pusat sore tadi.
Deklarasi Petisi Ahli ini bertujuan untuk menyelaraskan banyak nya kasus hukum yang sering terjadi namun keadilannya tidak terpenuhi, hal ini yang menjadi pada kalangan masyarakat bawah, " Ujar Dr (C) Prihatin Kusdini, S.H, M.H. selalu Ketua Posbakum Petisi Ahli, di Jakarta, 02/10/2026.
"Posbakum Petisi Ahli yang bukan sekadar slogan, "Bersama Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan, Anak, dan Seluruh Masyarakat" adalah amanah dalam membantu setiap insan yang lemah dalam memberikan upaya hukum di setiap waktu.
Soal antikorupsi, Menurut Prihatin menilai korupsi paling kejam adalah yang merugikan masyarakat kecil. “Korupsi tidak hanya merampok uang negara. Korupsi paling kejam adalah ketika ia merugikan masyarakat kecil,” ujarnya. Ia mencontohkan pungutan liar di kantor desa, sekolah, dan puskesmas, pengurangan hak bantuan sosial seperti PKH dan BLT oleh oknum, serta pemerasan terhadap warga yang tidak paham hukum. “Korupsi inilah yang membuat si miskin semakin miskin. Dan inilah yang harus kita lawan bersama,” tegasnya.
Prihatin mengatakan bagi Ibu-ibu korban KDRT, anak yang tersangkut hukum, buruh, petani, pedagang kecil, "Merekalah yang paling sering terjerat sistem, tapi paling jarang dapat keadilan. Untuk itu POSBAKUM PETISI AHLI berkomitmen memberikan layanan *Cuma-Cuma, Cepat, dan Berintegritas, " Imbuhnya.
Ada 6 Gerak Startegis Petisi Ahli
1. Gerak Layan Optimalisasi layanan Cuma-Cuma di PN dan Program Jemput Bola ke Masyarakat.
2. Gerak Kopetensi Upgrade SDM Advokat dan Paralegal PETISI AHLI melalui Pelatihan & Sertifikasi.
3. Gerak Jaringan Sinergi dengan MA, Kemenkumham, Pemda, Kampus, dan Lembaga Penegak Hukum.
4. Gerak Literasi Edukasi Hukum ke Desa, Sekolah, dan UMKM berbasis SDGs.
5. Gerak Digital E-Posbakum, Konsultan Hukum Online, dan 1 Data Kasus Nasional.
6. Gerak Sosial Peduli Perempuan anak yang rentan, bantuan Korban Bencana, Fakir Miskin, Tunawisma dan Pelestarian Lingkungan.
Visi kami: “Menjadi garda terdepan dalam memberikan Bantuan Hukum yang Profesional, Humanis, dan Berkeadilan”
Prihatin menjelaskan peran Posbakum dalam hal itu. “Jika ada masyarakat yang lapor dipalak, dipungli, atau haknya ditilep, kami tidak akan diam. Kami akan kawal kasusnya sampai tuntas, dan jika perlu kami laporkan ke Kortas Tipikor Polri,” ucapnya.
Ia juga menegaskan Posbakum tidak bekerja sendiri. “Kami mengajak Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemerintah Daerah bergandengan tangan. Mari kita bangun sistem yang tidak menyulitkan rakyat. Hukum harus berpihak, bukan menakutkan,” katanya.
Menutup sambutan, Prihatin menyapa perempuan dan anak Indonesia. “Jangan takut. Ada Posbakum Petisi Ahli yang siap mendampingi. Hukum bukan milik orang kaya. Hukum adalah milik kita semua,” ujarnya. Ia mengajak pengurus yang dilantik bekerja “dengan hati” dengan semboyan “Petisi Ahli: Peduli, Tegas, Berintegritas”, Pungkasnya.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/10/2026.
#PetisiAhli #Posbakum #PrihatinKusdini


