|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

PN Depok Kembali Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan Umroh

Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Kiki Hasibuan (kanan). (Ist)
Trionenews.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan umroh yang dilakukan First Travel, Senin (26/2/2018), dengan agenda, pembacaan nota keberatan terdakwa atau eksepsi serta menyiapkan 96 saksi.

"Kami memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan eksepsi dengan alasan-alasannya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano.

Di antara saksi-saksi tersebut adalah artis Syahrini, selain itu juga dari Kementerian Agama, rekanan dari First Travel, dan lainnya.

Diketahui Syahrini berada di pusaran kasus penipuan biro perjalanan umrah karena pernah dilibatkan sebagai artis yang ikut mempromosikan jasa First Travel.

Biduan bernama asli Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini diberangkatkan umrah menggunakan paket VIP. Dengan catatan, selama perjalanan Syahrini harus memakai atribut First Travel. Dia juga diminta membuat vlog, video, dan foto.

Teguh mengatakan sidang kasus First Travel ini rencananya akan digelar selama dua minggu sekali. Secara keseluruhan, jalannya sidang akan berlangsung selama lima bulan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang, Senin (19/2/2018) lalu, memberi tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel, diantaranya Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Yakni, Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tim JPU itu terdiri atas Heri Jerman, Lumunba Tambunan, dan Endang. Sedangkan dari Kejari Kota Depok adalah Iya Zahra Lenggogeni, Tri Sumarni, dan Ade Ramadhan.

Korban First Travel diketahui berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905,333 miliar. (red/IMC03)
Komentar

Berita Terkini