(Foto Humas Reskukar). |
Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial S (29) warga Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan N (31) warga Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar,
Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga sekitar kediaman pelaku yang merasa resah, dimana mengetahui bisnis haram yang dilakoni kedua pelaku
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar S.IK M.SI melalui Kasubbag Humas Polres Kukar AKP Urip Widodo, mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan. Penangkapan berkat informasi dari masyarakat.
Baca : Polres Kukar Ringkus Kawanan Spesialis Curanmor dan Pembobol Rumah
"Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa Ipda Hadi Sucipto. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan 1800 butir obat keras jenis LL, yang disembunyikan pelaku di dalam kotak plastik merk golden sunkish dan sebuah botol bekas bertuliskan surya," jelas Urip.
Barang bukti 1800 obat ilegal jenis LL.. (Foto istimewa) |