R.Azhari , SH, M.H , selaku Penggugat/ Pengacara PT.KTN |
Jakarta, Trionenews.com - PT KTN ( Karya Telindo Nusantara) telah menguggat pihak-pihak yang di untungkan atas perbuatan melawan hukum Para pengurus perseroan yang menyebabkan PT KTN menderira kerugian. Dalam gugatannya di dalilkan bahwa para pengurus perseroan tidak bekerja dan tidak menjalankan kewajibannya walaupun setiap bulan rutin terima gaji.
"Sehari-harinya para pengurus perseroan tersebut malah bekerja untuk kepentingan perusahaan lain,"ujar R. Azhari, SH, M.H , selaku pengacara PT.KTN pada keterangan pers nya di Jakarta, 9/6.
PT KTN , perseroan yang beralamat di Permata Building , Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili direkturnya R. Azhari SH, M.H. yang selanjutnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I hingga Tergugat XII , diduga PT Ciputra Development Tbk termasuk dalam gugatannya.
Gugatan juga di layangkan terhadap PT Intertel Media Prima ( Imprema) yang merupakan transformasi PT. Media Intertel Graha pemegang saham PT. Katarina Utama Tbk (RINA) yang di tahun 2009 sempat menghebohkan dunia bursa saham karena penggunaan dana Rp 28,5 Milyar untuk kepentingan pribadi dari dana IPO yang terhimpun sebanyak 33 Milyar, sengketa tersebut berbuntut di depaknya PT. Katarina Utama Tbk (RINA) dari Bursa Efek Indonesia sebelum pendaftaran gugatan ini , PT.KTN juga melaporkan Tergugat ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan," pungkas Azhari".
(Son).