|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kantor Hukum Amstrong Sembiring, SH, MH ,Sebagai Pelapor Tanggapi Atas surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP)



Kuasa Hukum JJ Amstrong Sembiring, pada saat menampilkan bukti-bukti sebagai pelaporan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP).


Jakarta – TRIONENEWS.COM.Kuasa Hukum JJ Amstrong Sembiring dari Kantor Hukum Amstrong Sembiring, SH, MH, yang sekaligus merupakan kuasa hukum dan sebagai Pelapor (LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum), menindak lanjuti pelaporan dengan nomor tersebut diatas  ke propam polda metro jaya, rabu (14/11/18).

Amstrong menjelaskan, Sehubungan dengan adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikirim ke saya selaku Pelapor pada hari Rabu tanggal 7 November 2018, didalam surat tersebut penyelidik telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Sdr. Dr. Arif Wicaksana, SH, MH (Ahli Hukum Perdata Trisakti). Maka timbul pertanyaan saya sebagai Pelapor sekaligus kuasa hukum bahwa Sdr. Dr. Arif Wicaksana, SH, MH (Ahli Hukum Perdata Trisakti) itu siapa? Apa kaitannya Ahli Hukum tersebut dimintai keterangan sebagai ahli dalam proses penyelidikan?, sedangkan Ini bukan dalam tingkatan proses gelar perkara atau ekspos perkara karena menghadirkan ahli hukum untuk dimintai keterangan itu adalah rangkaian kegiatan gelar perkara atau ekspos perkara, dan bukan ditingkat penyelidikan, sebagaimana di dalam surat yang tercantum, tegasnya.


Selanjutnya dengan demikian, kesimpulan dari uraian di atas tersebut dalam menanggapi surat Nomor: B/3275/ RES.11/XI/2018/Ditreskrimum tidak sepatutnya Penyelidik dalam mengkonstruksi proses ditingkat penyelidikan dicampur adukan dengan proses ditingkat penyidikan karena hal demikian dapat mengganggu keadilan hukum dan keseimbangan hukum,

"Lanjut amstrong, Adapun sebagaimana diketahui menurut Pasal 15 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012, tentang manajemen penyidikan tindak pidana, bahwa gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan".

Bagi saya, penyelidik tersebut sangat terlalu prematur sekali “tidak professional” dan terkesan kuat “sangat dipaksakan” membuat aturan hukum sendiri, dan sebagaimana hal yang diketahui bilamana kita membaca buku dari M. Yahya Harahap, SH, yang berjudul “Pembahasan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Halaman 101), menjelaskan bahwa pengertian dalam KUHAP, penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan penyidikan, dan lebih lanjut Yahya Harahap menyatakan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan tersebut juga dapat disamakan dengan pengertian tindakan pengusutan sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga tindak pindana.”, ucapnya.

autentikasi : Kantor Hukum Amstrong Sembiring, SH, MH
(Son/trionenews.com).

Komentar

Berita Terkini