|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kuasa Hukum Humpuss, "Tidak Ada Kaitan Supersemar Dengan Gedung Granadi"


Kuasa Hukum dari Hutomo Mandala Putra (Tommy), Erwin Kallo,SH dan Wasekjen Partai Berkarya Sumarni Kamaruddin,SH memberikan Keterangan Pers, di Gedung Granadi,Jakarta, 4/12. terkait Pernyataan Jaksa Agung M. Prasetyo yang meminta Tommy tunduk atas penyitaan Gedung Granadi sebagai salah satu objek sita. (Foto; Sonny/Trionenews.com).


Jakarta, TRIONENEWS.Com- Sehubungan dengan maraknya berita-berita yang tidak benar tentang disitanya gedung Granadi dimana hal tersebut dikait-kaitkan pada Klien Kami, maka dengan ini kami ERWIN KALLO & Co Property Lawyers selaku kuasa hukum dari Bapak H. Hutomo Mandala Putra SH,

"kami ingin memberikan penjelasan bahwa klien tidak benar terhadap pemberitaan yang dilayangkan Jaksa Agung dan itu tidak berkoridor hukum namun lebih berpolitis," ujar Erwin Kallo Kuasa Hukum,Tommy ( Hutomo Mandala Putra)" pada saat memberikan Konferensi Pers,di Gedung Granadi, Jakarta, 4/12.

Dengan banyaknya berita yang dikeluarkan oleh media-media mengutip dari pemberitaan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Locke Larasati Agoestina yang menyatakan Bapak H. Hutomo Mandala Putra diminta untuk tunduk pada hasil putusan dan menyerahkan gedung Granadi sebagai salah satu objek sita.


Kuasa Hukum dari Hutomo Mandala Putra (Tommy), Erwin Kallo,SH dan Wasekjen Partai Berkarya Sumarni Kamaruddin,SH memberikan Keterangan Pers, di Gedung Granadi,Jakarta, 4/12. terkait Pernyataan Jaksa Agung M. Prasetyo yang meminta Tommy tunduk atas penyitaan Gedung Granadi sebagai salah satu objek sita. (Foto; Sonny/Trionenews.com).

"Perlu kami tekankan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan sangat merugikan Klien Kami selaku pengusaha nasional dan internasional".

Dan perlu diketahui bahwa Klien kami sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan permasalahan hukum sita menyita yang media beritakan belakangan ini dimana Klien Kami hanya terikat perjanjian sewa menyewa dengan PT. Granadi sehingga sangatlah tidak mungkin Klien Kami menyerahkan apa yang bukan Klien Kami miliki.

Terlebih lagi Klien kami adalah salah satu tokoh nasional yang sangat menghargai segala putusan hukum yang ada, sehingga tidak mungkin Klien Kami menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.

Bahwa terdapat juga pemberitaan yang tidak benar terhadap Klien Kami ataupun partai yang dipimpin oleh Klien Kami tentang adanya pemberitaan yang menyatakan DPP Partai Berkarya beralamat pada Gedung Granadi, dimana sesungguhnya berita tersebut adalah tidak benar dan sangat bermuatan politis.

"Yang Perlu untuk diketahui bahwa sampai hari ini DPP Partai Berkarya beralamat di Jl. Pangeran Antasari Cilandak, Kota Jakarta Selatan, " ujar Sumarni Kamaruddin, SH, Wasekjend Partai Berkarya.

"Kami sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan-pemberitaan tidak benar yang dikeluarkan oleh sebagian teman-teman media yang pemberitaannya terlihat sangat menyudutkan dan memberatkan Klien Kami, dimana seharusnya dilakukan pengecekan data yang akurat dari kedua belah pihak (cover both side).

"Bahwa Bapak Hutomo Mandala Putra dikatakan," Erwin Kallo dsini hanya sebagai penyewa gedung Granadi tidak ada hubungan dengan kasus Supersemar, yang seakan akan Di Frameing oleh pihak kejaksaan mempertahankan gedung Granadi," ucap Erwin Kallo

"Fakta Hukum nya sudah jelas tidak ada kaitan nya dengan Supersemar , sebagai sewa menyewa.

Maka oleh itu Kami selaku kuasa hukum dari Bapak H. Hutomo Mandala Putra SH. Akan mengambil langkah-langkah hukum baik Pidana maupun Perdata guna
melindungi hak-hak dari Klien kami dari terpaan pemberitaan yang akhir-akhir terus terjadi, " pungkas Erwin Kallo.
(Son/Trionenews.com).
Komentar

Berita Terkini