INACA PASTIKAN HARGA TIKET PENERBANGAN SESUAI ATURAN TARIF BATAS ATAS
Trionenews.com,Jakarta, 10 Januari 2019 - Sehubungan dengan isu yang mengemukan terkait mahalnya harga tiket penerbangan, Indonesia National Air Carrier (INACA) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri menegaskan bahwa range harga tiket pesawat yang ada saat ini telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan RI.
Adapun harga tiket penerbangan tersebut, menyesuaikan dengan demand permintaan yang masih tinggi pada periode liburan natal dan tahun baru 2018/2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia," ucap Dion SRN 115 pengamat Transportasi di Jakarta, 11/1/19.
Menambahkan bahwa Pemerintah dlm hal ini Kementerian Perhubungan selalu berusaha meningkatkan Keselamatan Pengguna Jasa Transportasi dan menekankan
KESELAMATAN PENGGUNA MODA TRANSPORTASI
Maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif. Namun masih dalam batas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan.
INACA memproyeksikan periode peak season natal dan tahun baru 2018/2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang.
INACA juga memastikan maskapai yang tergabung dalam INACA mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan RI dalam memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku khususnya dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi.
Kementerian Perhubungan RI melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Supaya tidak terjadi kecelakaan yang merugikan Rakyat sebagai pengguna Jasa Transportasi baik di Darat Laut dan Udara ( yang paling tinggi risikonya).
"Di sisi lain juga menjaga Pelaku Usaha Jasa Transporpasi supaya tidak rugi alias bangkrut, Sedangkan untuk konsumen Pemerintah selalu menjaga Balancing supaya juga tidak memberikan menambah beban Rakyat seolah Menyengsarakan ,"tuturnya.
Sebagai informasi tiket harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare (yang diatur oleh Kementerian Perhubungan), Biaya yakni asuransi, PPN, dan PSC yang juga cukup besar..," pungkas Dion SRN 115.
"Kalau dirasa Mahal naik Pesawat ya naik Mobil karena jalan Toll semakin banyak , Kalau gak punya Mobil ya naik Kereta yang sekarang sudah semakin Bersih dan nyaman, Gak bisa naik kereta ya naik Bus dan Kapal Laut".
Tarif bervariasi Kelasnya disesuaikan dengan keinginan dan kemampuan Rakyat itulah fungsi Pemerintah sebagai regulator stake holder, Dion mengamati demikian besar perhatian Presiden dan Pembantunya terhadap Kepentingan Rakyat mengutamakan Kesejahteraan Rakyat dengan KERJA.....KERJA.....KERJA dimana yg bakal menikmati adalah ANAK CUCU KITA KELAK!!!
Akhir kata SALAM TRANSPORTASI!!! Menuju Indonesia Jaya dan sebagai BANGSA PEMENANG pungkas Dion
Trionenews.com/Son/tri1©2019.