|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

KAL Anakonda Tangkap Kapal Tanker Gunakan Port Clearance Palsu Di Teluk Jodoh

Komandan Lantamal IV (Danlantamal IV) Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, SE. MM.,Memeriksa Kapal,diperairan teluk Jodoh, 7/1/19.Kapal  MT Teguh 9, Kebangsaan Malaysia, Tonage 1.680 GT, ABK 13 orang (termasuk nahkoda), Muatan HSD sebanyak 1762,30 KL, Rute Pelayaran dari Pelabuhan Tanjung Pelepas Johor Malaysia tujuan Pulau Sambu. Trionenews.com/Guf/tri1©2019.


         
Trionenews.com, Tanjungpinang - Salah satu unsur Satuan Kapal Patroli Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Satrol Lantamal IV) yakni Kapal Angkatan Laut (KAL) Anakonda II-4-61 berhasil menangkap kapal tanker yang menggunakan port clearance palsu yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Pelayaran di Perairan Utara Teluk Jodoh,  Info Dispen Senin (7/1/2019).

Setelah dilaksanakan penyelidikan diketahui nama Kapal MT Teguh 9, Kebangsaan Malaysia, Tonage 1.680 GT, ABK 13 orang (termasuk nahkoda), Muatan HSD sebanyak 1762,30 KL, Rute Pelayaran dari Pelabuhan Tanjung Pelepas Johor Malaysia tujuan Pulau Sambu.

Komandan Lantamal IV (Danlantamal IV) Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, SE. MM., dalam keterangan pers dihadapan awak media di Geladak MT. Teguh 9 yang sandar di Dermaga Fasharkan Mentigi Tanjung Uban menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal ketika KAL Anakonda II-4-61 sedang melaksanakan operasi keamanan laut di Wilayah Kerja Lantamal IV dan menemukan kontak secara visual berupa kapal tanker. Selanjutnya KAL Anakonda II-4-61 melakukan identifikasi kontak melalu AIS tetapi tidak menemukan data kapal tanker tersebut, diduga kapal tersebut mematikan AIS. Upaya komunikasi terus dilakukan dengan menggunakan radio FM Chanel 14 dan 16 tetapi tetap tidak direspon oleh kapal tersebut.

Selanjutnya Komandan KAL Anakonda II-4-61 memerintahkan untuk melakukan prosedur Pengejaran Penangkapan dan Penyedikian (Jarkaplid) dan berhasil menghentikan kapal tanker tersebut pada posisi 010 12’ 750” Lintang Utara dan 1030 56’ 076” Bujur Timur di Perairan Utara Teluk Jodoh. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kesalahan karena kapal tersebut tidak mengaktifkan AIS saat berlayar, Port Clearance palsu, ABK tidak disijil dan pasport tidak distempel pejabat imigrasi.

Danlantamal IV memambahkan, dari temuan tersebut patut diduga kapal MT. Teguh 9 melakukan pelanggaran terhadap UU Pelayaran. Selanjutnya kapal tersebut dikawal menuju Dermaga Fasharkan Mentigi Tanjung Uban guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Turut mendampingi Danlantamal IV pada kesempatan tersebut antara lain Asintel Danlantamal IV, Asops Danlantamal IV, Dansatrol Lantamal IV, Kafasharkan Mentigi dan Kadiskum Lantamal IV.


Penulis : Gufron Falahudin/Guf/tri1©2019.
Komentar

Berita Terkini