|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Ade Muhammad Nur, " CG Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dengan Menduduki Lahan

Penasehat Hukum The Tiau Hok, Ade Muhammad Nur, SH, MH. Saat dihubungi di Jakarta, 8/5/19. 



Tajuknews.com, Jakarta, Saling gugat sengketa lahan seluas 7000 M yang terletak dijalan Kapuk Indah No 11 RT02/03 Kel k
Kapuk Muara, Kec Penjaringan,Jakarta Utara antara Joliethe Tiau Hok dengan Chandra Gunawan masih berjalan sampai sekarang.Meskipun Pemilik Tanah sah, Ibu Juliothe Tiau Hok sudah memenangkan perkara tersebut  di PN Jakarta Utara pada tanggal 24 Oktober 2018 dengan nomor perkara 19/eks/2018/PN. Jkt-utr.Salinan putusannya adalah serta merta artinya gugatannya dikabulkan majelis hakim untuk eksekusi.Benarkah?

"Eksekusi sudah dilakukan pihak Kejaksaan dibantu Pihak Kepolisian,Kodim 0502 dan Satpol PP wilayah Jakarta Utara.Namun pihak Chandra Gunawan masih menduduki lahan yang disengketakan bahkan meletak alat berat disepanjang fasilitas umum tersebut.Saya berharap kasus ini cepat selesai," ujar Juliothe Tiau Hok ketika ditemui Tajuknews.com belum lama ini di Jakarta.

Menurut Juliothe setelah pasca eksekusi kami melakukan berbagai cara untuk cari solusi dengan mediasi namun menemui jalan buntu.

"Saya berharap kasus ini segera selesai karena dari putusan pengadilan sudah inkraf sehingga pihak Chandra Gunawan tidak berhak lagi atas tanah itu,"tuturnya.

Ditempat yang sama Tim Penasehat hukum dari Kantor AMN & Partner Ade Muhamad Nur, SH.,MH mengatakan pihak penggugat yakni Chandra Gunawan sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menduduki lahan tersebut padahal sudah berstatus berkekuatan hukum tetap.

"Otomatis sudah diterima oleh pihak kepolisian melalui konseling berarti bukti awal sudah cukup sehingga harus diproses.Artinya apa dengan Chandra Gunawan yang sudah dijadikan tersangka tapi belum ditahan.alasan pihak kepolisian tidak ditahan karena kasus perdata.Namun hal ini keliru,"tandasnya

(Sonny/tajuknews)
Komentar

Berita Terkini