|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kuasa Hukum Amoeba: Mabes Polri Segera Tindak Oknum Aparat Polres Lumajang

M. Solihin SH selaku kuasa hukum Kuasa hukum Gita Hartanto sebagai pemohon I dan Hendri Faizal sebagai pemohon II, selaku direksi PT. Amoeba Internasional.

TAJUKNEWS, Jakarta  – Pasca penetapan tersangka terhadap direksi PT. Amoeba Internasional, oleh Polres Lumajang atas tuduhan melakukan penipuan dalam bisnis piramida Multi Lever Marketing (MLM) terhadap sejumlah anggotanya yang telah tersebar luas di media massa. M. Solihin SH selaku kuasa hukum Kuasa hukum Gita Hartanto sebagai pemohon I dan Hendri Faizal sebagai pemohon II, selaku direksi PT. Amoeba Internasional.
Pihaknya juga melayangkan keberatan dalam perkara tersebut. Karena Mabes Polri yang sebelumnya telah mengusut perkara tersebut telah menghentikan penyidikan pada 2018, sedangkan Polda Jatim pada 2017 dengan perkara yang sama. 

“Ketika perkara ini ditangani oleh penyidik Polres Lumajang dan dinyatakan sebagai tindak pidana serta ditetapkan sebagai tersangka Pak Gita Hartanto dkk, apa alat bukti yang cukup, paling tidak ada dua alat bukti atau novum yang baru yang cukup” kata M. Solihin yang telah secara resmi ditunjuk oleh Gita Hartanto dkk sebagai kuasa hukumnya kepada awak media di Jakarta, Kamis, (7/11/2019).

Kuasa hukum Gita Hartanto sebagai dan Hendri Faizal telah melayangkan gugatan praperadilan serta penuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar ke Polres Lumajang, terkait dengan penyitaan barang yang diduga polisi terkait bisnis PT Amoeba Internasional.
“Saat ini Polres Lumajang membuka lagi dalam perkara Pak Gita dkk melanggar pasal 105, 106 UU no 07 tahun 2014 tentang perdagangan terkait tuduhan sitem bisnis Piramid, yang kita tanyakan dasar hukum apa pihak penyidik Polres Lumajang melanjutkan kembali, apa dua alat bukti permulaanya, pertama keterangan saksi, siapa saksinya, kedua keterangan saksi ahli, ahli mana yang menerangkan berbeda, dasarnya apa?, jelas Solihin.

Ia mengakui, kliennya adalah saksi dalam perkara tersebut. Namun, pihaknya menyayangkan terkait dengan penyitaan yang telah dilakukan polisi. PT Amoeba Internasional dengan bisnisnya kerjasama menjualbarang dan semua ada izinnya.

“Pertanyaan kami, dasar apa Polres Lumajang melakukan penyelidikan  sementara perkara yang sama sudah dihentikan. Tentang perdagangan artinya ada upaya paksa di luar prosedur hukum acara dilanggar penyidik. Saksi juga tidak di Lumajang, ada yang di Jatim, Jateng, Riau,” kata dia. 

Kasus ini merupakan pengembangan kasus QNetInternasional di Lumajang  dan Madiun, yang kemudian mengarah pada PT Amoeba Internasional, Kediri yang diduga melakukan penipuan berkedok bisnis multilevel marketing (MLM) di Lumajang.

PT Amoeba Internasional, berafiliasi dengan PT Q-net sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan tersebut. Dalam sistem kerjanya, anggota baru diwajibkan mencari dua anggota dan setiap anggota ditugaskan hal yang sama dengan merekrut yang baru, Mereka dijanjikan uang jika berhasil merekrut anggota baru," pungkasnya.

Sonny/ Tajuknews.com/tjk@11/2019.
Komentar

Berita Terkini