|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Ade Muhammad Nur,SH, MH ,"Penyalahgunaan Wewenang Kepemilikan Rumah dan Tanah di Cibubur, Dalam Tahap Mediasi".

Kuasa Hukum, dari Bima, Ade Muhammad Nur,SH, MH, berikan pernyataan pers nya di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, 20/8/19. Agenda mediasi kali tanpa dihadiri Yolanda dan Sutrisno. Sonny/tajuknews.com./tjk@2019.

Tajuknews.com, Jakarta. - Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Djamzanah SH.MH, atas kasus pemalsuan surat sertifikat rumah atas nama Surat Tanah milik orang tua Bima Fajar Ramadhan, menutup sidang dengan mengagendakan tahap mediasi kepada kedua belah pihak.

Dalam persidangan kali ini tergugat satu atas nama Yolanda, dan tergugat tiga atas nama Sutrisno, tidak menghadiri sidang. Namun, pihak tergugat lain, seperti dari pihak BPN, BRI dan Notaris yang menerbitkan Akta Notaris atas nama Yolanda turut menghadiri sidang.

"Sidang akan dilanjutkan menunggu dari pihak mediator," ujar Hakim, menutup sidang, Jakarta (20/8/19).

Terkait agenda mediasi, Kuasa Hukum Bima, Ade Muhammad Nur, SH, MH dari AMN dan Partner, Cibubur, mengatakan agenda mediasi diagendakan selama satu Minggu, 27 Agustus 2019, mulai selesai untuk mediasi.


Kuasa Hukum, dari Bima, Ade Muhammad Nur,SH, MH, hadiri di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, 20/8/19. Agenda mediasi kali tanpa dihadiri Yolanda dan Sutrisno. Sonny/tajuknews.com./tjk@2019.

"Harapannya semuanya berjalan sesuai dengan rencana. Tanggal 27 masuk mediasi karena mengacu ke peraturan mediasi," ungkapnya.



"Tiba-tiba kok masuk ke BRI. Siapa yang mengajukan ? Ternyata dari data yang ada, surat tanah sudah atas nama Yolanda, sedangkan surat tersebut harusnya masih atas nama klien kami, padahal orang tua klien kami sudah meninggal, nah itu perlu dipertanyakan. Saya berharap BRI dan BPN harus menunjukkan bukti, kenapa bisa menerbitkan balik nama surat ini. Lalu kenapa notaris juga, aturan notaris saat membuat surat kedua belah pihak harus dalam proses jual beli atau balik nama harus sama-sama menghadap. Untuk itu kita duga dipalsukan, akhirnya yang menjadi korban klien kita," paparnya.

Lebih jauh, Ade, menjelaskan  pihaknya melihat kasus ini pada kliennya sebagai korban. Kasus ini berawal dari proses pinjam uang, yang berlarut pada jual beli aset yang dibolehkan.

Kuasa Hukum, dari Bima, Ade Muhammad Nur,SH, MH, hadiri di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, 20/8/19. Agenda mediasi kali tanpa dihadiri Yolanda dan Sutrisno. Sonny/tajuknews.com./tjk@2019.

"Bahkan aset klien kami sudah sudah dilelang dan sudah ada penerima lelangnya," tambahnya.

Sejauh ini, masih kata Nur, permasalahan pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang ini merambah pada kasus-kasus lain. Bahkan, kini kliennya merasa tertekan dengan kejadian di lapangan (tempat tinggal-red).

"Klien kami merasa tertekan dengan kejadian di sekitar tempat tinggalnya. Banyak kejadian seperti penumpukan bahan-bahan bangunan, material dan sebagainya hingga penembakan rumah, terjadi. Itu sudah kami laporkan kepada pihak berwajib dan Komnas HAM, namun memang belum ada tindak lanjut dari aparat. Klien kami berharap, kasus ini secepatnya selesai, dan hak keluarganya dapat dibayarkan," pungkasnya.

Sonny/tajuknews.com/tjk@2019.
Komentar

Berita Terkini