|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Tim khusus BNNP Sumatera Selatan yang beranggotakan personil pilihan dari Bidang Pemberantasan berhasil menggagalkan beredarnya narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, 
Rabu (7/08).BNNP berhasil melakukan penyergapan terhadap dua orang laki-laki yang merupakan pelaku pengedar narkotika yaitu sdr. Y dan sdr. AE yang berasal dari Baturaja. Sonny/tajuknews.com


Tajuknews.com, Palembang.- Tim khusus BNNP Sumatera Selatan yang beranggotakan personil pilihan dari Bidang Pemberantasan,  akhirnya berhasil menggagalkan beredarnya narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,
Rabu (7/08).

Dengan menggunakan teknik dan taktik yang tepat,  Timsus yang dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP berhasil melakukan penyergapan terhadap dua orang laki-laki yang merupakan pelaku pengedar narkotika yaitu sdr. Y dan sdr. AE yang berasal dari Baturaja.

Para pelaku tersebut berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda dengan barang buktinya yaitu 23 bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 23 kilogram dan ribuan butir ekstasi yang dikemas dalam 5 bungkus plastik ukuran besar.

Kedua pelaku yang membawa barang haram tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, dimana sebelumnya sempat tidak mau menunjukkan tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkotika yang akan dilaksanakan di sebuah loket bus Damri KM.7.

Menurut keterangan Karo Humpro BNN RI,  Sulistyo Pudjo, SIK,  M. Si yang ditemui di ruang kerjanya  mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi masyarakat tersebut, maka petugas pun melakukan pengintaian terhadap target.
Setelah semua info tersebut valid,  maka dilakukan penyergapan terhadap orang yang dicurigai dan berhasil mengamankan 1 bungkus plastik berisi ratusan ekstasi dan menangkap seorang tersangka berinisial sdr. Y.
Kemudian dilakukan pengembangan lagi terhadap tersangka Sdr. Y dan ia mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial sdr. AE.

Selanjutnya berdasarkan pengembangan yang dilakukan, petugas mengamankan tersangka AE di rumah kontrakannya di daerah Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan serta menemukan 23 bungkus sabu dan 4 bungkus narkotika jenis ekstasi.

Dengan demikian total barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari kedua tersangka dalam pengungkapan ini yaitu 23 kilogram sabu dan 5 bungkus ekstasi yang berisi ribuan butir pil haram tersebut.

Selanjutnya untuk para pelaku dilakukan proses penyidikan sesuai dengan UU Narkotika.

Sonny/tajuknews.com/tjk@2019
#berantasnarkoba
#humasbnn
Komentar

Berita Terkini