|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Perbudakan Modern Dipicu Oleh Faktor Ekonomi


Wakil Ketua
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Edwin Partogi P Antonius P.S.Wibowo. 



Tajuknews.com, Jakarta. -Setiap tanggal 30 Juli. dunia internasional memperingati hari anti perdagangan manusia sedunia . Perdagangan manusia telah menjadi isu dan keprihatlnan bersama duniai nternasional hasil riset indeks perbudakan dunia/Global Slavery lndeks mencatat 35,8 juta orang dari 167 negara menjadii korban dari kejahatan yang istilahkan sebagai perbudakkan modern ini.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diklasifikasikan sebagai transnational organized
crime (kejahatan transnasional) sehingga dalam penanganannya juga diperlukan cara yang
luar biasa. Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, selain itu indonesia juga telah  meratifikasi United Nations Convention Against Transnational Organized Crime melalui
Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2009 , yang salah satu poinnya mewajibkan negara pihak
untuk menyediakan mekanisme perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan/atau korban, di Gedung LPSK, Jakarta, 5/8/19.

Pemerintah pada Tahun 2008 telah membentuk gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Kementerian Koordinator Bldang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan sebagai koordinator (Kemenko PMK)., Pada tahapan pelaksanaan.
Kemenko PMK telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2016 Tentang Rencana
Aksir Nasional (RAN) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun
2015. 

"Namun upaya pemerintah dalam pemberantasan TPPO masih belum maksimal.Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. setidaknya LPSK telah menangani 318 korban TPPO. 215 diantaranya adalah perempuan den 53 diantaranya berusia anak. merujuk kepada
domisili korban berdasarkan data LPSK terdapat setidaknya 5 provinsi teratas sebagai
kantong korban TPPO. 

Jawa Barat sebagai provinsi teratas sebanyak 118 korban, NTB 42 korban. Jawa tengah 32 korban , NTT 27 korban dan banten 16 korban namun data ini tidak sepenuhnya menggambarkan peta korban secara nasional dikarenakan ini hanya
berdasarkan permohonan yang masuk LPSK.
para korban TPPO in'i umumnya bekerja di sektor domestik, bisnis dan hiburan. 

Sektor domestik sebagian besar menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan salah satu
modusnya melalui ikatan perkawinan ( pengantin pesanan ), sektor bisnis bekerja dibidang
pertanian/perkebunan. ABK (anak buah kapal) dan pelayan restoran, pada sektor hiburan
dominan korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, dan tempat tempat panti pijat.
untuk wilayah tujuan dalam negeri setidaknya wilayah seperti Maluku., DKI Jakarta, Bali, Jawa
Tumur dan Sumatera Utara tercatat sebagai daerah 5 teratas tujuan perdagangan orang. untuk wilayah tujuan luar negeri tercatat negara sepeni Malaysia, Arab Saudi. Korea Selatan dan Turki sebagai negara 4 teratas tujuan perdagangan orang, fakta yang menarik daerah Tujuan perdagangan orang ini juga menyasar ke negara konflik seperti Suriah dan Sudan.
Kami perlu sampaikan apresiasi kepada penegak hukum, dalam hal iniLKepolisian RI. 

karena berdasarkan data yang kamit milikiu, 60.56 % penanganan korban TPPO oleh LPSK
disampaikan atau dimohonkan oleh Kepolisian RI.
Berdasarkan catatan LPSK faktor ekonomi menjadi faktor paling dominan penyebab
seseorang menjadi korban TPPO, tentunya faktor tersebut juga tidak terlepas dari faktor
pendidikan (putus sekolah) yang menempatkan korban dalam lingkaran perdagangan manusia.Para pelakumemanfaatkan faktor-faktor tersebut qengan berbagai cara. seperti menjanjikan penghasilan yang besar. memberikan pinjaman kepada keluarganya
(penjeratan hutang), menjanjikan pekerjaan yang Ilayak, dan beberapa cara Iainnya seperti
perkawinan.

LPSK terusberupaya dalam melakukan layanan perlindungan dan pemenuhan hak sglfsi
dan korban TPPO, diantaranya layanan LPSK tersebut adalah Perlindungan FISIk.Pemenuhan Hak Prosedural. Perlindungan Hukum, BantuanMedis, Rehabilitasi Psikologis,
Rehabilitasi Ps ikososial,dan Fasilitasi Restitusi.
Berdasarkan uraian di atas LPSK menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain :

1. Pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada wilayah wilayah asal
korban TPPO. dengan cara meningkatkan kesempatan kerja dan mengentaskan
kemiskinan di daerah tersebut;
Perlu dilakukan kampanye anti perdagangan orang yang efektif agar masyarakat
dapat mengenali dan mencegah terjadinya tindak pidana ini;

3. Agar penegak hukum meningkatkan profesionalitas dalam melakukan penindakan
(agar pelaku pelaku utama dalam sindikat perdagangan orang dapat dipidanakan)
,Para pelakusebaiknya tidak diberikan hak-hak narapidana (remisi, pembebasan
bersyarat) apabila mereka tidak membayarkan restitusi kepada korban;

5. Percepatan proses single identity dan terkoneksi pada seluruh layanan
kependudukan dan perijinan di seluruh Indonesia untuk mencegah pemalsuan
dokumen.

Komentar

Berita Terkini