|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Denny Indriawan ,SH ," Negara Telah "Memberi Senjata" Diterbitkan Badan Hukum Yang Namanya Yarusif"

Denny Indriawan,SH dalam keterangan Persnya dalam sengketa Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah di Jakarta, 27/8/19. Yarusib telah pertentangan dengan perundangan-undangan Yayasan. Sonny/tajuknews.com/tjk@2019.


Tajuknews.com, Jakarta. - Sidang perkara Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah telah menghadirkan saksi ahli yang berkaitan dengan ahli hukum bidang Tata Usaha Negara dan Hukum Administrasi Negara sebagai upaya hukum untuk mencerahkan perdebatan yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah yang masih berjalan sidang.

Menurut Denny Indriawan, SH kita tidak meminta gantu rugi kepada Yarusif yang telah menguasai sekarang tetapi ini keliru dikatakan  nya Yarusib telah melanggar hukum, terus kemudian dibatalkan ,ini di maksudnya kuasa hukum,"  Denny seolah Negara telah "Memberi Senjata"  setelah Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara ,Jakarta 27/8/19. 

"Badan hukum yang namanya Yarusif ,1. Caranya melanggar hukum , 2. Setelah senjata itu digunakan telah melanggar hukum yang lain lagi sehingga dalam gugatan kita ada beberapa tindakan -tindakan melawan hukum yang kita dalilkan itu kita akan menggambarkan bahwa setelah terbit nya keputusan tata usaha negara yang kita gugat salah , kita gugat langgar hukum ini digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan perbuatan hukum yang lain - lain lagi jadi konteksnya gugatan kita dilihat secara parsial, " ucap Denny

" Bahwasanya di sisi penggugat ini bukan saja sekedar mempersalahkan terkait pengelolaan aset kalaupun itu menjadi permasalahan mestinya sadar diri tidak mempersalahkan di PTUN".

Denny Indriawan,SH dalam keterangan Persnya dalam sengketa Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah di Jakarta, 27/8/19. Yarusib telah pertentangan dengan perundangan-undangan Yayasan. Sonny/tajuknews.com/tjk@2019.



Jangan dilihat dari sepotong ada perbuatan melawan hukum yang didalilkan, tidak sampai disitu dilihat dari depan sampai belakang. Dilihat dari upaya penerbitan Yayasan badan hukum Rumah Sakit Islam Fatimah yang mereka gugat dari memasukan unsur unsur bahwa Yayasan itu telah mati ," itu tidak terbantahkan karena undang-undang mengatakan Yayasan tidak ada mati." Jelasnya.

Itu tidak kita perdebatkan lagi karena undang-undang yang mengatur itu , dari pihak Kementerian Hukum dan Ham mengatakan belum ada keputusan yang ingkrah, kita tidak ingin keputusan nya karena itu hukum yang mengatur, sama hal nya dengan penggunaan Alamat jalan Haji Juanda no 20 Cilacap oleh Yarusif itu kita anggap telah melanggar hukum," ucapnya.

"Karena dari fakta-faktanya dari alat buktinya yang kemarin dipersidangkan bahwa Jalan Haji Juanda no 20 aset nya Yarusi yang telah ada dari tahun 80 sekian dan telah di wakafkan di tahun 90 sekian. "Nah setelah ini telah diwakafkan ada sebuah Yayasan baru yang berdiri tahun 2010 dia telah menggunakan alamat tanah yang telah diwakafkan itu ,apakah bisa serta merta tidak bisa , siapa yang bilang penggugat undang-undang yang mengatakan, " kita akan mengalihkan wakaf itu harus persetujuan siapa, melibatkan siapa , nadir juga harus dilbatkan Kementerian Hukum dan Ham  dalam hal ini juga untuk dilibatkan.

Maksud dan tujuan pendiri untuk mewakafkan memang tujuannya rumah sakit ini untuk kepentingan umum dan tujuan  mana dipilah yang untuk kepentingan sosial dan mana untuk kepentingan profit oriented itu telah dipisahkan ," nah ini tujuan awal semakin kesini semakin pudar, makanya kita akan dalilkan dahulu bahwa penerbitan sk menteri hukumham terkait keabsahan badan hukum itu dulu atau kah ada yang dilanggar," ujarnya.



"Ada perbedaan persepsi antara penggugat dan tergugat intervensi kami meminta ahli ini untuk menilai tetapi ternyata ada beberapa masalah yang belum terjawab karena permasalahan ini bukan melulu hanya pada dengan pratun , bukan pada acara pratunnya saja , tetapi menyangkut Yayasan karena banyak pertanyaan penggugat dan tergugat tak terjawab 2 saksi ahli dari kemarin dan sekarang dan kita meminta dan menawarkan kepada hakim bahwa selanjutnya dihadirkan ahli Yayasan supaya apa semakin teranglah ini perkara.

"Benar tidak sebuah Yayasan itu bisa mati bahwa secara hukum jelas terapi secara terang nya yaitu ahli Yayasan, dan dalam hal ini yayasan memakai wakaf apakah dibolehkan yah itu ahli yang menjawab, makanya tadi memohonkan kepada hakim dan tergugat untuk direspon dengan baik untuk diberikan kesempatan untuk menghadirkan Ahli Yayasan dalam persidangan besok afar duduk permasalahan ini benar-benar terurai bukan saja terkait masalah hukumnya , bukan masalah pratun nya,tetapi substansi masalah nya, adalah Yayasan.

"Ataukah di lihat dar sepotong potong ini bukan seolah-olah pembela  penggugat tetapi sebagai sumber pencerahan secara objektif apa yang diucapkan saksi ahli tadi bisa dilihat apakah dinundang-undang demikian ,apakah secara keilmuan benar demikian bisa dilihat maka saksi ahli yang dihadirkan terang benerang," Pungkasnya.


Komentar

Berita Terkini