|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Dua Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana Luka Berat Akibat Tindakan Refresif Oknum Aparat Kepolisian

Gusti dan Yoverly korban kekerasan aparat kepolisian terkait demo di DPR RUU KUHP beberapa waktu lalu. Sonny/Tajuknews.com/tjk@10/2019.


Tajuknews.com, Jakarta, Ribuan mahasiswa Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) yang tergabung dari berbagai fakultas melakukan  aksi damai menolak RUU KUHP di depangedung DPR, Jakarta (24/09). Aksi ini menuntut kepada kepada pemerintah menolak  RUU KHUP karena banyak nya pasal yang multitafsir dan bermasalah. Aksi ini diinisiasi dari berbagai kajian soal RUU KUHP yang dilakukan oleh civitas akademika UNKRIS.Kajian ini menemukan bahwa masih banyaknya pasal yang bermasalah, pasal yang tumpang tindih dan lain sebagainya.

Seperti pada pasal 470 RUU KUHP.Aksi ini juga mendapat dukungan penuh dari pihak kampus dan
memperoleh izin untuk menggelar aksi damai ini.Aksi ini diawali dari kampus Unkris menggunakan kendaraan umum dan kendaraan pribadi menuju Kemenkumham kemudian dilanjutkan menuju gedung DPR. Ribuan mahasiswa Unkris bergabung dengan mahasiswa seluruh Indonesia digedung
DPR melakukan aksi damai menyampaikan pendapat dan situasi berlangsung kondusif hingga batas akhir jam aksi,pukul18.00WIB.

Menurut Dwiki,ketua BEM Universitas Krisnadwipaya, aksi yang kami lakukan merupakan aksi damai murni karena adanya keresahan yang dirasakan oleh civitas akademika UNKRIS mengenai RUU KUHP .Aksi ini juga dilakukan secara independen adanya kepentingan dari sekelompok atau golongan tertentu,"kata ketua BEM UNKRIS. Kami membubarkan diri sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 18.00 WIB. Sebelum selesai kami semua membubarkan diri,pukul19.00 situasi menjadi tidak terkendali dan terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dan mahasiswa. Beberapa dari kami tetap dilokasi titik kumpul yang telah disepakati untuk memastikan teman kami
benar–benar sudah aman semua.

Hingga pukul 23.30 ada dua orang teman kami yang belum ditemukan dan mendapat kabar bahwa kedua teman kami  menerima perlakuan represif dari oknum aparat kepolisian. Gusti Aji (21) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana dan Yoverly (20) mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana menjadi korban dan menderita luka berat. Menurut pengakuan kedua korban,mereka menjadi sasaran tindakan represif oknum aparat kepolisian saat hendak menuju ketitik kumpul untuk pulang. Saat menuju ketitik kumpul mereka melewati sekumpulan aparat kepolisian,keduanya langsung mendapatkan ancaman tembakan jika mereka melarikan diri.Mereka yang hendak pulang akhirnya pasrah dan menyerahkan diri pada aparat kepolisian.

"Tanpa perlawanan mereka diperlakukan dengan sangatkejam.Mereka pun digeledah dan seluruh pakaian  mereka dilucuti dan diludahi oleh aparat,tidak hanya itu puluhan oknum polisi tersebut langsung melakukan kekerasan berupa tindakan pemukulan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul lainnya seperti belakang senjata bahkan diinjak menggunakan sepatu,tidak sampai disitu pada saat akan ditangani oleh tim medis korban pun masih sempat mendapatkan tindakan pemukulan.

Akibat tindakan represif oknum kepolisian ini,kedua korban mengalami luka berat dan trauma.GustiAji (21),mengalami luka dibagian kepala,tangan,paha dan bagian tubuh lainnya.Untuk luka dibagian kepala saja harus mendapatkan perawatan medis dengan puluhan jahitan,dan harus dirawat inap selama seminggu dirumah sakit TNI AL Dr.Mintohardjo,Jakarta Pusat.Yoverly (20),mengalami luka dibagian kepala hingga gegar otak dan dirawat di RSUD Pasar Rebo selama lima hari.Hingga saat iniYoverly harus menjalani terapi untuk pemulihan di RSUD Pasar Rebo.

Hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas tindakan represif oknum  kepolisian yang dilakukan terhadap teman kami.Laporan ini kami tujukan kebagian profesi dan pengamanan (Propam) agar  segera menemukan oknum aparat yang melakukan tindakan represif tersebut.Kami juga berharap agar oknum tersebut diberikan sanksi tegas dan hukuman yang seberat–beratnya.

Kami juga menghimbau kepada seluruh teman-teman mahasiswa yang juga mengalami tindakan represif saat melakukan aksi atau mengemukakan pendapat yang merupakan hak dari setiap warga negara agar melaporkan kejadian tersebut.Sehingga tidak ada lagi Gusti danYoverly lainnya, "Pungkas Dwiki.

Sonny/Tajuknews.com/tjk@10/2019.
Komentar

Berita Terkini