|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Media TV Harus Kroscek Bedakan Kasus Taher Ferdian


Kuasa Hukum Taher Ferdian, Supriyadi SH, MH menjelaskan kepada Media di Jakarta, 18/10/19. bahwasanya diduga media Tv yang melakukan Campur adukan berita investasi bodong. Sonny /Tajuknews.com/tjk@10/2019.

Tajuknews.com, Jakarta. -  Dalam sidang Taher Ferdian media yang semestinya sebagai alat komunikasi, baik itu media cetak, media Tv, media online.Setiap media dalam menyiarkan berita seharusnya dari Sumber yang jelas dan benar.

Pada saat sidang kasus ini di Batam datang orang-orang dari surabaya, jakarta datang kepersidangan ini. Mereka mengejar-ngejar Taher Ferdian. Awalnya Pengacara Supryadi tidak tahu akan maksud kedatangan orang yang mengejar- ngejar kliennya, setelah sidang baru di tanya kepada kleinnya.

Supryadi SH,MA. Sebagai Pengacara Taher Ferdian Mengatakan" Sidang Taher Ferdian di Batam adalah terkait Sengketa kepemilikan pabrik. Jadi kita akan bedakan dulu yang di jadikan berita investasi bodong dengan obyeknya, dengan kontennya, dengan pesannya.pesan apa yang akan di sampaikan dalam persidangan tersebut."

Terkait berita tentang Sidang Taher Ferdian di Batam, Supryadi SH,MA. Menjeskan dalam konfrensi persnya di Jakarta, 18/10/19.


Dari info yang di dapat dari kliennya
" yang inventasi yang di anggap bodong oleh orang-orang tersebut yang mengurusnya/ mengelola perusahaan tersebut adalah keluarganya bukan kliennya.


"Di karenakan klien saya bukan Direktur Utama, akhirnya klien saya di laporkan oleh Direktur Utama menggelapkan perusahaan, memindahkan mesin tanpa izin melanggar UU tentang Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007. Dan akhirnya di sidangkan di pengadilan Negeri Batam " ujar Supryadi


Sidang di batam ini perkaranya 374 dengan 372. Yang dilatarbelakangi klein saya beli perusahaan dari tahun 2003 dan sudah investasi di perusahaan tersebut. Perusahaan ini tidak jalan-jalan. Tahun 2016 klien saya berupaya mengembalikan kerugian yang dideritanya. Klien saya mau memperbaiki mesin, mau memperbaiki gedung.maka mesin di keluarkan dari perusahaan




Kesimpulanya menurut pengacara Supryadi SH, MA " Berita yang ada yang mencampur adukkan adalah berita yang menyesatkan, Tendensius, profokatif".


Dulu Perusahaan tersebut punya kliennya di karenakan usia yang sudah tua 60 tahun lebih, maka Perusahaan tersebut di kasi kekeluarganya. Di karenakan ada masalah dengan inveatasinya ini. Orang- Orang tersebut datang ke kliennya dan klien saya menemui para nasabah tersebut. Pa Taher berjanji untuk menjembatani penyelesaian hal tersebut. Jadi Janji pa Taher ini yang di kejar orang- orang tersebut dari tahun 2017 sampai 2019.

Berdasarkan info dari kliennya Perusahaan Yang di anggap oleh orang-orang Investasi Bodong, Perusahaan itu sudah pailit dan ada Putusan Pailitnya. Artinya jika perusahaan ini sudah di nyatakan pailit, para nasabah yang merasa di rugikan harus menuntut haknya ke kurator dan minta kurator untuk menginventarisir harta modal pailit, harta modal pailit ini kemudian di lelang untuk di bagikan kepada para nasabah yang di rugikan," pungkasnya.

"Adapun media-media yang mengatakan yang judulnya Investasi Bodong di Sidangkan, Pengadilan di geruduk oleh nasabah investasi bodong, ini berita yang menyesatkan dari awal pengacara sudah menjelaskan tentang acara sidang kliennya di batam ini.Sidang ini bukan sidang yang menurut versi orang-orang ini investasi bodong.jadi jangan di gabungkan kontennya apa, sidangnya apa dan investasi bodong ini di mana" ungkap Supryadi.

Sonny/tajuknews.com/tjk@10/2019.
Komentar

Berita Terkini