|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Perseteruan antara Sapari dan Penny Kusumastuti Kepala BPOM Masuki Babak Baru

Kepala Badan POM, Dr Ir Penny Kusumastuti.

Tajuknews.com, Jakarta. - Hingga hari ini Kasasi masih berjalan. Sidang sengketa antara Penggugat/Sapari X-Ka BBPOM di Surabaya melawan Tergugat/Kepala Badan POM, Dr Ir Penny Kusumastuti kembali menjadi perhatian masyarakat. Sempat masuk dalam radar Menteri Kesehatan, rupanya Presiden Jokowi memilih untuk Menteri-nya yang tidak bermasalah hukum.
"Saya apresiasi Presiden Jokowi tak Pilih Menteri bermasalah hukum dan menzolimi orang,” ujar Sapari, seakan menyindir Penny yang awalnya masuk daftar 300 nama yang disodorkan relawan dan partai politik ke Presiden  RI, untuk masuk kabinet.
Perseteruan antara Sapari dan Penny Kusumastuti Kepala BPOM, dimulai saat Sapari diberhentikan dari jabatannya sebagai BB-POM di Surabaya. Buntut dari Sapari dilengserkan dan hingga kini tidak digaji, hanya karena Penny mendengar masukan dari relawan Jokowi dan internal Badan POM yang tak benar, " Ucap Sapari di jakarta 28/10/19.


Dalam Persidangan PTUN antara  Penggugat/Sapari X-Ka BBPOM Surabaya dan Tergugat Kepala Badan POM, Dr Ir Penny Kusumastuti.

Rumors di masyarakat malah menyebut, di belakangnya terdapat mafia obat yang ditangkap Sapari sebagai penyandang dana, dari keputusan yang tak benar itu. Gugatan pertama Sapari dengan fakta-fakta persidangan, kemudian dikabulkan oleh putusan tertanggal 8 Mei 2019. 

Namun, “drama” lain terjadi,  Sapari justru heran karena muncul tiba-tiba, SK pensiun dengan dasar 1 Oktober 2018 dan  ditetapkan oleh Kepala BPOM tanggal 26 Maret 2019, yang diterima Sapari 1 hari setelah PTUN. Jika pada gugatan pertama Sapari menang,  BPOM banding, namun di Pengadilan Tinggi TUN, Jakarta, justru menguatkan putusan PTUN yang memenangkan Sapari, " Tegasnya.
Kasus di pengadilan merupakan lanjutan dari kasus Sapari diawali saat “mengutak-atik” PT Natural Spritit (D’Natural) yang beralamat di Jalan l. Dr Soetomo No. 75 Surabaya. 

Ada “jalur atas” dan membawa-bawa nama Relawan Presiden Jokowi.
Dalam informasi beredar disebut Sapari menjadi korban sebagai pejabat yang dilengserkan, karena “oknum” itu “dekat” Peni Kusumastuti Lukito, Kepala Badan POM untuk memecat Kepala Balai Besar POM Surabaya, akibat berani-beraninya menangani kasus itu.
Sapari mengaku ada yang tak beres soal pencopotan dirinya, selaku Kepala Balai Besar POM Surabaya yang “mendadak” dan aneh. Ia melakukan gugatan untuk kasus dirinya ke PTUN karena dizholimi.
Mengaku termasuk aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang komit, Sapari menegaskan sebagai ujung tombak penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang obat dan makanan. Aparat bergerak atas informasi masyarakat yang merasa resah atas produk yang dijual bebas tersebut belum memiliki izin edar.
BBPOM Kota Surabaya melakukan sidak di D’Natural Healthy Store and Resto yang berada di Jalan Dr Soetomo, yang diduga memiliki produk tanpa izin edar pada Selasa, 13 Maret 2018 dengan didampingi pihak kepolisian Polda Jatim.
Ketika melakukan pengecekan kebenaran informasi di lokasi, ternyata setelah dilakukan pengecekan ada 99 item dengan 2806 jumlah produk yang dijual tanpa izin edar. Total produk senilai mencapai Rp 110 juta rupiah.
Penindakan ini sebagai pencegahan peredaran kosmetik dan makanan yang memang belum memiliki izin pun dilakukan," Ujar Sapari
Hasil sitaan ini, dikonsultasikan dengan pihak kepolisian untuk penindakan lebih lanjut. Sedangkan, untuk pangan akan dikenakan Undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 142. Untuk kosmetika tanpa izin edar Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197.
Ditempat yang sama, Siti Amanah, Kepala Seksi Penyidikan BBPOM di Surabaya juga menjelaskan bahwa tahun 2014 lalu BBPOM sudah melakukan pembinaan pada D’Natural Healthy and Store. Saat itu BPOM menemukan 17 item produk tanpa izin edar.

Penggugat/Sapari X-Ka BBPOM di Surabaya 

“Sudah kami lakukan pembinaan, waktu itu ada 17 item yang tanpa izin edar, sekarang bertambah jadi 99 item. Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa, di sini menjual tanpa izin edar. Kita ke lokasi rumah makan dan storenya, cek di belakang ditemukan banyak produk impor tapi tidak berizin,” terang Siti.
D’Natural Healthy and Store sudah memiliki nomor angka pengenal impor alias importir. Namun letak kesalahannya adalah setelah impor harus ada izin edar dari BPOM. Setelah dilakukan proses penyitaan, pelaku usaha bisa segera mengurus izin edar untuk bisa menjual produknya kembali.
Menjadi perbincangan ketika kasus Natural ketika dalam proses hukum jelang ke pengadilan di Jawa Timur mendapat intervensi.
“Presiden Jokowi juga tidak senang jika pembantu atau pejabatnya, yang menzolimiorang,” ujar Sapari,  yang mengaku juga sudah memberi data-data ke ring satu kepresidenan agar jelas kasusnya.
Waktu berjalan,  Dr. Ir Penny Kusumastuti Lukito yang kini  Kepala Badan POM juga akan segera diganti. Akankah kasus ini terus berlanjut dan perseteruan Sapari dan Penny memasuki dalam babak baru?

Sonny/Tajuknews.com/tjk@10/2019.

Komentar

Berita Terkini