BPOM Diminta Pertegas Larangan Visualisasi Gelas pada Iklan SKM
TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Terkait rencana revisi peraturan BPOM tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan, sejumlah pihak meminta BPOM tegas melarang adanya visual gelas pada iklan susu kental manis (SKM),
Natalya Kurniawati, peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengingatkan bahwa peruntukan SKM hanyalah sebagai bahan tambahan makanan dan minuman (topping), bukan sebagai makanan utama pengganti susu. Karena itu, jangan tampilkan visualisasi gelas pada iklan SKM.
“Produsen SKM berikanlah informasi yang jujur dan benar tentang produk SKM kepada konsumen. Stop melakukan overclaim atau klaim berlebihan tentang produk dan fungsi produk dalam iklan. Sampaikanlah sesuai dengan yang seharusnya, baik dari sisi narasi maupun visualisasi,” kata Natalya, melalui wawancara telepon dengan jurnas.com.
Natalya mengingatkan belum semua konsumen di Indonesia berdaya. Ada konsumen yang sudah teredukasi, tapi masih lebih banyak lagi konsumen yang tidak memahami peruntukan SKM itu sebagai topping. “Mereka taunya SKM itu ya susu, karena namanya susu kental manis, warnanya putih seperti susu, dan penempatannya di warung atau supermarket juga berdekatan dengan tempat susu,” kata Natalya.
Ia mengkritisi draft revisi peraturan BPOM tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan, khususnya pasal 15 point ff tentang larangan mencantumkan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi, yang dinilainya multitafsir.
“Larangan visualisasi iklan SKM sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu itu yang seperti apa? Apakah kalau hanya visualisasi gelas berisi susu saja, tanpa adanya makanan lain, itu dilarang dilarang? Lalu, kalau visualisasinya berupa gelas berisi susu dan ada makanan lain disamping susu, itu tidak dilarang?” kata Natalya.
Selain kalimat larangan disajikan sebagai hidangan tunggal, narasi tentang “sebagai satu-satunya sumber gizi” menurut Natalya juga bersifat multitafsir.
“Gawat sekali kalau ada konsumen justru mengartikan SKM sebagai satu-satunya sumber gizi. Padahal kandungan protein pada SKM sangat kecil, kurang dari enam persen, sementara kandungan gulanya sangat tinggi. Jika karena adanya visual gelas pada iklan lalu SKM diposisikan sebagai minuman susu, apalagi susu bergizi tinggi, kasihan anak-anak yang meminumnya, karena mereka seperti minum gula yang diberi susu, bukan susu yang diberi gula,” tegas alumnus FKM UI ini.
Apalagi, tambah Natalya, belum semua konsumen juga teredukasi bahwa ada dua jenis SKM, yakni susu kental manis dan ada krimer kental manis atau KKM. “Bedanya, KKM memanfaatkan lemak nabati sebagai lemak susunya dan menurunkan kadar protein. Ini dilakukan demi menurunkan biaya produksi, sehingga harga KKM lebih murah dibandingkan SKM. Nah, KKM ini lebih sedikit lagi kandungan proteinnya. Sangat menyedihkan bila konsumen menganggapnya sebagai sumber gizi,” paparnya.
Karena itu Natalya mengharapkan BPOM bisa secara tegas mengacu pada SE bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang “Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)” point no 3 yang berbunyi “Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/ atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman”.
“Dengan penegasan BPOM bahwa visualisasi gambar susu dalam gelas dilarang, akan lebih mudah dipahami oleh konsumen, sumber gizi, dan tidak akan menimbulkan multitafsir,” kata Natalya.
Pendapat senada disampaikan Irma Hidayana, konsultan independen dan peneliti di bidang dampak industri makanan dan minuman bagi kesehatan anak. Irma mengingatkan BPOM berhati-hati melakukan revisi peraturan terkait Pengawasan Periklanan Pangan Olahan.
“Khususnya terkait Susu Kental Manis (SKM) harus hati-hati karena persepsi terhadap produk ini sangat lekat sebagai minuman untuk anak-anak,” ujarnya.
Terkait draft revisi peraturan BPOM tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan, khususnya pasal 15 point ff tentang larangan mencantumkan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi, Irma juga menilainya ambigu.
“Rumusan pasal tentang kalimat “sebagai hidangan tunggal dan satu-satunya sumber gizi” menimbulkan multitafir. “Tidak jelas maksud dari hidangan tunggal dan satu-satunya sumber gizi itu,” kata doktor kesehatan dan perilaku dari Columbia University, Amerika Serikat ini.
“Jika misalnya, mengacu pada poin ff ini, ada iklan SKM disajikan bersama hidangan lain, bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat. “Apakah hidangan SKM yang disajikan itu menjadi sumber gizi, atau justru sama sekali tidak bergizi? Atau bahayanya, justru menimbulkan penafsiran bahwa SKM sebagai satu-satunya sumber gizi,” kata Irma.
Padahal, berdasarkan kajian ilmiah yang ada menunjukkan bhw SKM sama sekali bukan sumber gizi. Menurut Codex dan SNI, ketentuan kandungan gula yang ditambahkan adalah 43-48% dari komposisi semua kandungan SKM. “Alih-alih jadi sumber gizi, karena kandungan gula yang cukup tinggi, justru SKM menjadi sumber pemicu berbagai penyakit,” ujarnya.
“Gula yang dikonsumsi melampaui kebutuhan akan berdampak pada peningkatan berat badan, bahkan jika dilakukan dalam jangka waktu lama secara langsung akan meningkatkan kadar gula darah dan berdampak pada terjadinya diabetes type-2, bahkan secara tidak langsung berkontribusi pada penyakit seperti osteoporosis, penyakit jantung dan kanker. Pada anak balita, anak-anak, dan remaja, kadar gula yg tinggi pada SKM ini berpotensi menimbulkan kerusakan gigi, obesitas dan penyakit degeneratif yang akan dibawa sampai mereka dewasa,” papar Irma, yang selama bertahun-tahun menjadi Konsultan independen UNICEF ini.
Selain jangan multitafsir, Irma mengingatkan agar revisi peraturan BPOM mengacu juga ke Pasal 51(2) PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.“Seharusnya, selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Iklan dimaksud, harus pula memuat peringatan mengenai dampak negatif pangan yang bersangkutan bagi kesehatan. Tapi sepertinya dalam revisi peraturan BPOM ini malah sama sekali tidak ada pasal yang memuat kewajiban bagi produsen pangan olahan untuk memberikan keterangan/peringatan akan dampak negatif produk pangan olahan yang diiklankan,” tegasnya.
Pemerintah, kata Irma, perlu meningkatkan literasi kesehatan dan gizi kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengetahui bedanya iklan/marketing dan manfaat gizi sebuah produk.
“Seringkali klaim-klaim gizi dan kesehatan yang beredar di iklan-iklan produk SKM dan susu lainnya bisa disebut sebagai sabotase gizi dan kesehatan, yang sebenarnya semata-mata ditujukan untuk peningkatan penjualan produk tanpa mengindahkan risiko kesehatan yang ditimbulkan di masa depan,” ujar Irma yang lama bergiat di lembaga Save the Children ini.
Dalam konteks SKM, kata Irma, data persepsi masyarakat tentang manfaat gizi SKM dan dampaknya bagi kesehatan bisa dijadikan basis untuk edukasi kesehatan dan gizi di masyarakat. “Namun terkait kandungan protein, energi dan lain-lain yang ada pada SKM sebenarnya BPOM bisa langsung mengacu pedoman gizi seimbang Kemenkes, guideline WHO, dan dokumen penelitian/kajian independen tentang sumber gizi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, saat ini tegas BPOM tengah membahas rancangan peraturan tentang pengawasan iklan pangan olahan. Sejumlah pihak sudah memberikan masukan diantaranya Koalisi Peduli Kesehatan Masyarakat (Kopmas), yang menyampaikan pengaduan terkait ditemukannya sejumlah pelanggaran yang masih dilakukan oleh produsen susu kental manis. Pelanggaran tersebut meliputi tata cara promosi berupa iklan TV, kampanye sosial media serta kegiatan promosi langsung ke masyarakat, " pungkasnya.
Sonny/Tajuknews.com/Tjk@11/2019.