|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kuasa Hukum Q-Net Praperadilankan Polres Lumajang dan Gugat OJK Telah Merugikan Bisnis Kliennya

Kuasa Hukum Gita Hartanto, M. Sholihin memberikan keterangan Pers nya, di Jakarta, 1/11/2019. M. Sholihin melayangkan gugatan Preperadilan serta penuntutaan ganti rugi sebesar Rp 100 Milyar ke Polres Lumajang dan OJK yang telah merugikan kliennya. Sonny/Tajuknews.com/tjk@11/2019.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Kuasa hukum Gita Hartanto sebagai pemohon I dan Hendri Faizal sebagai pemohon II yakni M Solihin melayangkan gugatan praperadilan serta penuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar ke Polres Lumajang terkait dengan penyitaan barang yang diduga polisi terkait bisnis Q-net.Kuasa hukum keduanya M. Solihin, mengemukakan praperadilan itu diajukan terkait dengan barang yang disita oleh Polres Lumajang.

"Kami ajukan praperadilan tentang penyitaan, penggeledahan yang dilakukan Polres Lumajang kaitannya dengan barang yang disita atas nama Gita Hartanto dan Hendri Faizal, yang mana barang itu bukan merupakan barang bukti dalam perkara yang ditangani Polres Lumajang," katanya kepada awak media di Jakarta, Jumat petang, (1/11/2019)


Polres Lumajang saat ini telah melakukan penyelidikan perkara yang diduga melanggar pasal 106 undang-undang no 7 tahun2014 tentang perdagangan yang ada namanya Pak Karyadi, Pak Gita Hartanto dan teman -teman lain yang diduga melakukan bisnis sistem jaringan yang bentuknya investasi bodong, "ujar nya.

Kemudian mulai dari sini OJK telah membuat surat memperlihat kepada masyarakat bahwa PT Amoeba Internasional ini di nyatakan ilegal tidak dapat melakukan Multi Level Marketing (MLM) yang seperti dilakukan oleh mereka itu sudah berjalan sejak 20 tahun lalu mereka berbisnis seperti ini belum pernah ada masalah dan secara normal, lalu sampai bulan Mei lalu ada salah satu pengurus PT Amoeba yang berafiliasi dengan PT Qnet Indonesia yang menjual produk-produk Cakra dan lain-lain dimana produk-produk itu di jual yang sistem nya melalui jaringan multi marketing.

"Nah Amoeba inilah yang menjualkan produk itu, lalu pada saat itu di Lumajang yang katanya temukan orang-orang menurut versi Polisi adalah korban. Korban dari pada janji-janji manis yang memperkenalkan sistem jaringan ini dari situ kasus ini merembet sampai ke Pak Karyadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian GK sudah dimintai keterangan dan saat belum dipanggil untuk kesana.

Lalu kami mempertanyakan itu ke Polres Lumajang karena perkara ini, pernah ditangani oleh Polda jawa Timur, " Ucapnya. dan Pak Gita juga telah diperiksa untuk penyidikan dan keterangan saksi-saksi diputuskan bukan merupakan tindak pidana dan perkara ini dihentikan oleh Polda Jawa Timur.

Pada saat setahun kemudiaan ada ada pemeriksaan lagi di Mabes Polri dan Pak Gita telah diperiksa lagi dan kawan-kawan diselidik dan di teliti lalu kesimpulan gelar perkara dinyatakan bukan merupakan tindak pidana yang artinya perbuatan tindak perdata.


M.Sholihin ketika berada di Polres Lumajang.


Ia mengatakan, ada sekitar 25 item barang bukti, seperti komputer jinjing, flashdisk. Barang-barang itu merupakan milik pemohon II yang bekerja menjadi Direktur PT Akademi Wirausaha Indonesia.

Barang itu dinilai tidak ada hubungannya dengan perkara yang saat ini ditangani Polres Lumajang.

Lebih lanjut, pihaknya juga melayangkan keberatan dalam perkara tersebut. Mabes Polri yang sebelumnya telah mengusut perkara tersebut telah mengentikan penyidikan pada 2018, sedangkan Polda Jatim pada 2017 dengan perkara yang sama.

Pihaknya sudah mengajukan untuk gugatan praperadilan di PN Kabupaten Kediri. Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang sebelumnya melakukan penggeledahan dan menyita barang milik Gita Hartanto dan Hendri Faizal di rumah Dusun Cangkring, RT 2 RW 3 Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, sehingga gugatan juga diajukan di Kediri.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan pengembangan kasus PT Amoeba Internasional yang diduga melakukan penipuan berkedok bisinis Multi Level Marketing (MLM) di kawasan Lumajang.


"Namun tiba-tiba pada tahun 2009 ini pihak Polres Lumajang membuka kembali ini perkara yang sudah dihentikan oleh Polda Jaw Timur dan Mabes Polri , " lalu kami pertanyakan apa dasarnya, katanya adalah indenfensi penyidik ," Saya pertanyakan ini kan sudah dihentikan dan itu harus ada upaya hukum baru dan ini tindak kewenangan mereka, Apa yang dilakukan penyidik Polres Lumajang adanya penyimpangan tindak pidana, itu tidak sesuai dengan hasil Polda Jatim dan Mabes Polri yang tidak ada sangkutan dengan tindak pidana.

Ini membuktikan tidak ada Singkron , " ini patut kita pertanyakan penyitaan-penyitaan itukan diluar wilayah Polres Lumajang , ada yang di Kediri dan Madiun nah, untuk yang di Kediri khususnya kami sudah ajukan permohonan Praperadilan, kami gelar melalui tidak sah nya pengeledahan dan penyitaan barang bukti bahwa barang bukti itu bukan punyanya tersangka Karyadi," Tegas Sholihin.

Apa hubungan nya dikarenakan barang bukti itu milik PT AW, dan PT AW itu adalah sama menjalankan bisnis nya dengan PT Amoeba yang beralifiasi atau menjalankan perdagangan dengan Qnet. Kenapa itu bisa disita sedangkan wilayah TKP nya pun tidak di Lumajang apa hubungannya dan kami ajukan gugatan karena itu. dan kami  juag mempertanyakan ini sudah dihentikan dan sekarang dilakukan penyidikan.

Selain praperadilan, kuasa hukum juga menuntut ganti rugi hingga Rp100 miliar. Gugatan itu telah didaftarkan dan dimungkinkan satu atau dua pekan lagi akan ada panggilan.

"Hasil ini kami daftar ke PN Kabupaten Kediri dan secepatnya ada panggilan, satu atau dua pekan," kata dia.

Jajaran Polres Lumajang melalui Tim Cobra melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Q-net, termasuk penggeledahan di Kantor Q-net di Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Penggeledahan itu dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran merupakan pengembangan dari kasus PT Amoeba Internasional yang diduga melakukan penipuan berkedok bisnis MLM di kawasan Lumajang. Polisi menemukan sejumlah berkas dan barang lainnya.

Kuasa Hukum Gita Hartanto, M. Sholihin memberikan keterangan Pers nya, di Jakarta, 1/11/2019. M. Sholihin melayangkan gugatan Preperadilan serta penuntutaan ganti rugi sebesar Rp 100 Milyar ke Polres Lumajang dan OJK yang telah merugikan kliennya. Sonny/Tajuknews.com/tjk@11/2019.




"Hari ini kami mendengar bahwa ada OJK yang sudah melarang PT Amoeba untuk melakuakan kegiatan ini dan untuk itu kami ingin bertanya. OJK itu apa dasarnya melarang PT Amoeba menghentikan kegiatan atau atau melarang yang jelas-jelas bukan bentuk investasi atau Inevestasi bodong, atau Money Game bukan itu yang sebenarnya PT Amoeba adalah yang dijual produk dari PT Qnet.  dan OJK sendiri sudah menyatakan bahwa PT Qnet legal , kemudian ijin perdagangan nya ada lalu kenapa OJK tiba-tiba membuat surat yang dasarnya adalah yang bentuknya melarang kepada PT Amoeba yang dasarnya kajian dan temuan dilapangan dan yang terjadi di Lumajang.

Bahwa Lumajang itu kasusistus dan tidak banyak hanya beberpa orang, dan kita tahu Qnet sudah memasarkan produk sudah banyak sudah puluhan ribu konsumen dan sekali lagi ini bukan konsumen biasa seperti  nasabah bank, Asuransi. Ini merupakan konsumen yang bisa menjual kembali produk-produknya, yaitu jaringan Multi Level Marketing, kalau ada produknya berarti dimana ada unsur-unsur yang dimaksud kan bisnis piramida, yang dimaksud Undang-undang Pasal 105, bagaimana yang yakinkan oleh pihak Bareskrim dan Polda Jatim ini jelas, ini mengatakan bukan tindak pidana seperti kami menyakini, karena yang dijual Amoeba jelas-jelas adalah produk. Produknya siapa PT Qnet Internasional karena adanya di Indonesia berarti PT Qnet Indonesia.


Kita mempersiapkan menguggat OJK yang telah melarang Amoeba bahwa dasar hukum meraka itu apa kemudian meyakini OJK melakukan pilih kasih tidak semua usaha-usaha yang sama yang ada di Indonesia ini dilarang oleh OJK ini tidak adil tetapi kenapa PT Amoeba yang kasusistis ada di Lumajang, " Cetus Sholihin

Ia mengakui, kliennya adalah saksi dalam perkara tersebut. Namun, pihaknya menyayangkan terkait dengan penyitaan yang telah dilakukan polisi. PT Amoeba Internasional dengan bisnisnya kerjasama menjual barang dan semua ada izinnya.

Jadi penjualan itu telah jelas " tidak ada penjuan janji-janji manis, jaringan uang tanpa uang tidak ada jadi dsini lah perbedaan persepsi antara klien kami  PT Amoeba dengan pihak penyidik sedangakan dari Mabes Polri dan Polda Jatim sepakat bahwa ini bukan tindak pidana tetapi perbuatan perdata. itu kami mempertanyakan dan saat ini kami ada upaya hukum yang kami mohonkan, " pungkasnya.

Sonny/Tajuknews.com/tjk@11/2019.

Komentar

Berita Terkini