|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang

Ahmad Masyhud, SH.CTL selaku kuasa hukum Bartholomeus Toto dari SUPRIYADI & ASSOCIATES di PN Jakarta Selatan, jalan Ampera, Jaksel. Senin, 16 Desember 2019. Sonny/Tajuknews.com/Tjk@12/2019.



TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Sidang perkara praperadilan yang diajukan oleh tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. Bartholomeus Toto ,mengenai keterkaitan dengan kasus dugaan suap proyek Meikarta ditunda hingga 6 Januari 2020.

Sidang kali ditunda karena pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dan mengirimkan surat penundaan selama 4 minggu, Sidang yang semestinya hari ini Senin,  di gelar pada waktu pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16/12/19.

"Sidang perdana ini seharusnya beragendakan pembacaan permohonan praperadilan. KPK meminta adanya penundaan 4 pekan menyusul surat yang dikirimkan ke PN Jaksel.


Surat Praperadilan yang di tampilkan atau diperlihatkan media merupakan bukti bahwa team nya serius dalam melakukan upaya hukum terhadap kliennya. Sonny/Tajuknews.com/Tjk@12/2019.

“Pihak dari termohon dalam hal ini KPK tidak hadir hanya menyampaikan surat permohonan penundaan sidang selama empat minggu, tapi kita keberatan, terlalu lama, kita usulkan sidang kembali pada Senin tanggal 6 Januari 2020” kata Ahmad Masyhud, SH.CTL selaku kuasa hukum Bartholomeus Toto dari SUPRIYADI & ASSOCIATES di PN Jakarta Selatan, jalan Ampera, Jaksel. Senin, 16 Desember 2020 kepada awak media seusai sidang.


Ahmad Masyhud, SH.CTL selaku kuasa hukum Bartholomeus Toto dari SUPRIYADI & ASSOCIATES di PN Jakarta Selatan, jalan Ampera, Jaksel. Senin, 16 Desember 2019. Sonny/Tajuknews.com/Tjk@12/2019.


Dia juga berharap agar hakim Pak Sujarwanto,SH.MH dan paniteranya Bu Dwi Asih yang mengadili dan memutuskan perkara ini nantinya dapat bersikap objektif. Pihaknya sudah menyiapkan dalil-dalil yang akan disampaikan di sidang praperadilan tersebut.

“Acara hari ini isinya penundaan saja, proses penetapan klien kami sebagai tersangka, kami anggap tidak sesuai dengan hukum acara berlaku," pungkas Ahmad.

Sonny/Tajuknews.com/Tjk@12/2019.

Komentar

Berita Terkini