|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Supriyadi, SH, "KPK Belum Sempurna Tetapkan Kliennya Sebagai Tersangka

Kuasa Hukum Bartholomues Toto, Supriyadi,SH & Associates dan Yusrizal, SH memberikan keterangan Pers nya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 8 Januari 2020. Supriyadi mengatakan Tim kuasa hukum semakin yakin persidangan akan berjalan seadil-adilnya terkait dalam putusan ini. Foto : Sonny/Tajuknews.com/Tjk@01/2020.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. -Lanjutan sidang perkara praperadilan yang diajukan oleh tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. Bartholomeus Toto terkait dengan kasus dugaan suap proyek Meikarta memasuki agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari pemohon, Sidang yang menghadirkan para saksi dan saksi ahli untuk memberikan keterangan sebagai alat bukti serta pembuktian oleh keterangan saksi.

"Tim kuasa hukum semakin yakin persidangan akan berjalan seadil-adilnya terkait dalam putusan, ini memberikan pelajaran bahwa KPK harus lebih teliti dalam berikan keterangan serta melakukan kroscek, Ucap Supriyadi, SH.

“Permohonan kita adalah bahwa KPK dianggap kurang alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, KPK sendiri menyatakan masih dalam penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti lain, artinya ini belum sempurna menurut kita” kata Supriyadi, SH.MH dari kantor Hukum SUPRIYADI & ASSOCIATES selaku kuasa hukum Bartholomeus Toto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 08/01/2020.
Supriyadi menyebut, ketidaksesuaian prosedur terlihat karena penyidik KPK hanya melihat keterangan dari sudut pandang Edi Dwi Soesianto dalam persidangan. Pemohon menghadirkan tiga saksi, dua diantaranya adalah saksi ahli dalam hukum pidana dan acara pidana.
“Termohon dalam hal ini KPK, saya nilai terlalu prematur kalo hanya dari keterangan saksi dalam persidangan pemohon ditetapkan sebagai tersangka, walaupun dalam penyidikan saat ini akan mencari bukti baru” ungkap Dr. Septa Candra, SH.MH sebagai saksi ahli hukum pidana dan acara pidana, juga sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) kepada Wartawan.

Kuasa Hukum Bartholomues Toto, Supriyadi,SH & Associates dan Yusrizal, SH , Dalam suasana Sidang Praperadilan , di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 8 Januari 2020. Supriyadi mengatakan Tim kuasa hukum semakin yakin persidangan akan berjalan seadil-adilnya terkait dalam putusan ini. Foto : Sonny/Tajuknews.com/Tjk@01/2020.

“Jadi alat bukti yang digunakan Termohon tidak relevan, bukti yang dihadirkan adalah tanda terima pengembalian uang, bukan terkait dalam penyuapan, kita perharap pengadilan dapat mengabulkan permohonan kami bahwa klien kami ditetapkan sebagai tersangka dengan kurang dua alat bukti” tambah Supriyadi yang optimis dikabulkan.
Sidang yang akan di lanjutkan besok, Kamis 9/1/2020 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Termohon (KPK), Pungkasnya.

Sonny/Tajuknews.com/Tjk@01/2020. 
Komentar

Berita Terkini