|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kuasa Hukum Bartholomeus Toto, " Berharap Hakim Tegakkan Supremasi Hukum Indonesia"

Yusrizal, SH kuasa hukum Mantan Direktur Lippo Cikarang TBK, Bartholomeus Toto berikan keterangan persnya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 6 Januari 2020. Inti dari permohonan kami adalah masalah penahanan dan penangkapan klien Bartolomeus Toto. Foto: Sonny/Tajuknews.com/tjk@01/2020.

TAJUKNEWS.COM, Jakarta. – Sidang Praperadilan hari ini yang menghadirkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Bartholomeus Toto dan Kuasa Hukum KPK. Kami sudah selesai sidang praperadilan hari ini atas nama klien kami Bartolomeus Toto, dimana KPK hadir melalui kuasa hukumnya, serta telah di bacakan juga permohonan kami dan hakim juga telah melakukan jadwal persidangan.
bahwasanya hari ini telah dilakukan pembacaan permohonan dan besok adalah jawaban dari pemohon, dan rabu adalah menghadirkan saksi, “Ucap Yusrizal,SH selaku team Kuasa Hukum SUPRIYADI, SH & ASSOCIATES di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 6 Januari 2020.

“Serta adanya alat bukti tertulis beserta saksi dari pihak termohon dari kami, dan hari kamis saksi dari termohon dan hari jumat kesimpulan dan kapan keputusan hakim yang menentukan pada hari jumat ditentukan., ” Cetus Yusrizal, SH

Yusrizal, SH kuasa hukum Mantan Direktur Lippo Cikarang TBK, Bartholomeus Toto berikan keterangan persnya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 6 Januari 2020. Inti dari permohonan kami adalah masalah penahanan dan penangkapan klien Bartolomeus Toto. Foto: Sonny/Tajuknews.com/tjk@01/2020.

” Inti dari permohonan kami adalah masalah penahanan dan penangkapan klien Bartolomeus Toto, ” Karena menurut analisa kami bukti yang di gunakan oleh KPK itu cuman keterangan saksi di persidangan ini harus kita uji secara kualitas dan kuantitas., ” Ujarnya

"Apakah keterangan saksi itu benar-benar failed apa benar harus didukung dengan bukti yang lain hanya katanya, kalau hanya katanya repot dan hancur negara ini, ” Ujar Yusrizal.

Bagaimana kita menegakkan supremasi hukum kalau hanya katanya, jadi kami mohon KPK untuk bisa menjelaskan bukti apa tentang penahanan terhadap klien kami Bartolomeus Toto. Jadi kami berharap pengadilan juga harus bijak dalam mengambil sikap dan dalam keputusan nanti, ” Imbuhnya, Mungkin itu.
” Dia sudah menerangkan keberatan terhadap penahanannya bahwa bukan uang dari miliknya (Bartolomeus Toto) artinya dia tidak pernah menyerahkan uang dalam kasus itu dan itu yang dia katakan.

Yusrizal, SH kuasa hukum Mantan Direktur Lippo Cikarang TBK, Bartholomeus Toto hadiri Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 6 Januari 2020. Inti dari permohonan kami adalah masalah penahanan dan penangkapan klien Bartolomeus Toto. Foto: Sonny/Tajuknews.com/tjk@01/2020.

Menurut keterangan saksi dia telah menerima uang oleh Bartolomeus Toto nah ini yang harus kita buktikan benar tidak bahwa klien kami menyerahkan uang, ” Menurut klien kami dia tidak pernah menyerahkan uang dan saksi menerima uang itu sebenarnya dari pihak lain.
Artinya kan kita menganalisa bahwa KPK bahwa penahanan klien kami hanya berdasarkan hal itu, artinya bukti kita uji secara kualitas dan kuantitas keterangan saksi itu.

Besok jawaban dari KPK yang kita berharap penegakan hukum dapat dan supremasi hukum di Indonesia harus seadil-adilnya dan klien kami tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus ini, itu intinya, Pungkas Yusrizal.
Sonny/Tajuknews.com/Tjk@01/2020.

Komentar

Berita Terkini