|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Sultan Abdul Basit, SH, "Berdasarkan Hukum Hakim Menerima Permohan Praperadilan Kami"


Sidang Praperadilan Bartholomeus Toto masuk dalam tahapan kesimpulan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 10 Januari 2020. Kuasa Hukum pemohon Sultan Abdul Basit memberikan sinyal berdasarkan hukum hakim berpihak pada kliennya. Sonny / Tajuknews.com/ Tjk@01/2020


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Sidang kali ini yang telah dijadwalkan untuk mendengarkan kesimpulan dalam keseluruhan tahapan persidangan   dari awal hingga putusan yang akan di jadwalkan hari Selasa depan Tanggal 14 Janauri 2020. Sidang Praperadilan Bartholomeus Toto dapat segera tercapai dalam putusan Selasa depan untuk mendengarkan Kesimpulan dan Putusan.

Tahapan-tahapan telah dilalui dalam persidangan dalam dua pekan ini,  Untuk memperjuangkan Haknya penetapan sebagai tersangka, dalam tindak kasus korupsi yang menjerat Mantan Direktur Lippo Cikarang. Tbk untuk lepas dari bayangan hukuman yang menimpanya, 



Sidang Praperadilan Bartholomeus Toto masuk dalam tahapan kesimpulan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 10 Januari 2020. Kuasa Hukum pemohon Sultan Abdul Basit memberikan sinyal berdasarkan hukum hakim berpihak pada kliennya. Sonny / Tajuknews.com/ Tjk@01/2020

"Kami dari pemohon salah satu prinsifnya adalah untuk kesimpulannya kami untuk menerima dan meminta kepada Hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan kami itu point pentingnya karena banyak hal kejanggalan dari KPK sejak awal melakukan penangkapan sebagai tersangka, ' Ucap Sultan Abdul Basit, Advokat law Fiirm Supriyadi, SH & Associates di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan,10 januari 2020

Pernyataan KPK samapia saat ini masih sama bahwa berdasarkan Pengadilan itu bisa dijadikan sebagai alat bukti, Ini artinya beda dalam penafsiran yang pastinya kami sudah menghadirkan Saksi Ahli, yang telah menyampaikan bahwa  dari pihak pemohon  sendiri dalam hal penetapan tersangka inikan minimal ada dua alat bukti yang sudah umum, " Cetus Basit.



Sidang Praperadilan Bartholomeus Toto masuk dalam tahapan kesimpulan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 10 Januari 2020. Kuasa Hukum pemohon Sultan Abdul Basit memberikan sinyal berdasarkan hukum hakim berpihak pada kliennya. Sonny / Tajuknews.com/ Tjk@01/2020

"Tapi ini satu saksi bukan saksi ini yang menjadi mendasar, ada yang harus di taati sebagai semua penegak hukum, Kalau bukan satu saksi apa yang menjadi kekuatan KPK tidak ada ,".Ujarnya.

Makanya kami sangat yakin,  seyakin-yakinnya berdasarkan fakta dan berdasarkan hukum kami diterima permohonan Praperadilan nya.

Untuk hari selasa depan agenda yakni mengenai putusan mudah-mudahan tidak perubahan, Kita menyampaikan Doa dari kawan-kawan media semoga tuhan berpihak kepada kami dan kepada Pak Bartho sendiri, " Pungkas Basit penuh harap.

Sonny/Tajuknews.com/Tjk@01/2020.

Komentar

Berita Terkini