|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Drs. Sapari Sambangi Benny K Harman komisi 3 DPR Terkait Upaya Hukum dan Haknya

Drs.Sapari. Apt. M. Kes Sambangi Benny K Harman komisi 3 DPR Fraksi Demokrat di ruangannya Nusantara 1 lt 9 DPR RI Senayan, Jakarta. 12/02/2020. Bersama Lawyer, Drs.Sudarsono Simbolon, SH.,MHum Sapari sampaikan, sudah 14 bulan tidak terima gaji yang menjadi haknya sehingga tidak bisa menafkahi anak dan istri. Sonny/Tajuknews.com/tjk@Feb/2020.



TAJUKNEWS.COM, Jakarta. Demi mencari keadilan, dan Tak mengenal lelah Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Drs.Sapari. Apt. M. Kes terus memperjuangkan kebenaran yang merenggut hak dan martabat dirinya beserta keluarga, 

Kedatangannya ke komisi 3 DPR  untuk ketemu Pak Benny K. Harman, untuk menyampaikan aspirasi saya dan memohon saran karena ini kan komisi bidang hukum ya, dalam hal penanganan kasus tindak pidana obat dan makanan tanpa izin, yang pernah saya tangani dan berdampak daripada pencopotan saya sebagai kepala badan besar pom” ungkap Sapari Rabu Pagi (12/02) di Gedung Nusantara I Lantai 9, yang langsung disambut baik oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K.Harman.


Drs.Sapari. Apt. M. Kes Sambangi Benny K Harman komisi 3 DPR Fraksi Demokrat di ruangannya Nusantara 1 lt 9 DPR RI Senayan, Jakarta. 12/02/2020. Bersama Lawyer, Drs.Sudarsono Simbolon, SH.,MHum Sapari sampaikan, sudah 14 bulan tidak terima gaji yang menjadi haknya sehingga tidak bisa menafkahi anak dan istri. Sonny/Tajuknews.com/tjk@Feb/2020



“Saya sampaikan ke Pak Benny, sudah 14 bulan saya tidak terima gaji yang menjadi hak saya sehingga saya tidak bisa menafkahi anak dan istri saya, kemudian Beliau sarankan kepada saya untuk melakukan somasi kepada Badan POM, kedua untuk menyampaikan ke KOMNAS HAM, ketiga buat semacam surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum berkaitan dengan apa yang saya lakukan yakni Gugatan kepada Badan POM, setelah itu nanti upaya lain saya akan buat Laporan ke Bareskrim Polri “ tutur Sapari. 
Sapari mengaku dirinya merasa senang atas sambutan terbuka Komisi Tiga DPR RI kepada dirinya, yang diterima dengan hangat dan didengar dengan seksama aspirasinya oleh Benny K.Harman hingga diberi masukan dan saran kedepan untuk menindaklanjuti ketidakadilan yang dirasakannya.

Kepada Politisi Partai Demokrat tersebut, Sapari memaparkan dirinya juga menyampaikan dampak yang dialaminya dirinya beserta keluarga atas ketidakdilan yang dialaminya pasca pencopotan jabatan sebagai Kepala BBPOM.
Kedatangan Sapari ke Komisi III DPR RI juga didampingi oleh teman sejawatnya yang juga berprofesi sebagai Lawyer, Drs.Sudarsono Simbolon, SH.,MHum, yang melihat ketidak adilan atas kasus yang dialami rekan sejawatnya.
“Saya sebagai teman dan ini terkait profesi saya, rasanya secara hak kemanusiaan iba, secara hukum saya ikut monitor dari awal, PTUN dan banding menang, dimenangkan oleh saudara saya ini yang kebetulan waktu itu tangani kasus kasus obat tanpa izin peredaran, seharusnya dia yang didukung oleh Pemerintah tetapi kenapa seperti ini jadinya, karena itu saya sebagai pribadi akan mengawal sampai dia ajukan di KOMNAS HAM kalau perlu Somasi lawan Kepala Badan POM” tutur Sudarsono.

Gugatan pertama yang dilayangkannya kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN, yang kemudian ditingkat banding juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan kini masih dalam proses Kasasi.
Tak hanya pencopotan jabatan, terhitung sejak bulan November 2018 hingga Februari 2020, dirinya juga tidak menerima gaji yang merupakan haknya sehingga berimbas dengan ketidakmampuannya untuk menafkahi Istri dan anak anaknya sehari hari.
Menindaklanjuti hal tersebut upaya lain yang diperjuangkan oleh Sapari adalah melakukan gugatan kedua terkait sengketa SK Pensiun TMT tertanggal 1 Oktober 2018, dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN tanggal 20 Maret 2019.

Sebagai informasi, Sapari telah menggugat Kepala BPOM, Penny K.Lukito, atas pemberhentian atau pencopotan dirinya dari jabatannya sebagai Kepala BBPOM Surabaya.

Dalam amar putusannya,Majelis Hakim memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan Sapari, membatalkan SK Pensiun TMT tertanggal 1 Oktober 2018, dan membebankan biaya persidangan kepada Tergugat.
Pengadilan bahkan memerintahkan agar Jabatan Sapari kembali dipulihkan,bahkan nama baik, harga diri, harkat dan martabat Sapari juga diminta untuk dipulihkan seperti sebelumnya.
Terkait upaya yang dilakukannya tersebut Sapari juga kembali memenangkan gugatan setelah Majelis Hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatannya, dimana salah satu pertimbangan Majelis Hakim PTUN menilai penetapan SK Pensiun Sapari yang ditetapkan saat proses persidangan gugatan pertama Sapari masih berjalan di PTUN dianggap Hakim cacat prosedur," pungkasnya.

Sonny/Tajuknews.com/@TjkFeb/2020.
Komentar

Berita Terkini