|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Hindari Virus Corona Kejari Jaktim Layani System COD

Kejaksaan Negeri jakarta Timur.



TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Menindak lanjuti perintah dan edaran Institusi Kejaksaan dan Pemerintah dalam rangka mengurangi aktifitas secara fisik terkait penyebaran Virus Corona (COVlD-19) di DKI Jakarta, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan melayani pengambilan Barang Bukti Tilang dengan menggunakan Sosial Media Instagram via Cash On Delivery (COD). Follow Instagram Loket Tilang ®tilang_kejari_jaktim

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Daftar terlebih dahulu dengan mengisi form:

Nama Pelanggar: Nama Lengkap
Register Tilang : F123456
Jenis Barang Bukti :SlM/STNK/KIR lengkap berikut Nopor Polisi
Nomor WA : +62xxxxxxxxxxx

Kirim Foto Berkas Tilang sebagai Lampiran, pastikan nomor register Tilang terlihat jelas.

2. Selanjutnya kami akan mengkonfirmasi jumlah denda tilang dan biaya berkara yang harus dibayarkan melalui Nomor BRIVA [Bank BRI yang kami informasikan, setelah itu pelanggar dapat menggunakan fasilitas transportasi online via antar (grab/gojek express).

3. Petugas tilang menerima berkas Tilang dan bukti pembayaran Tilang (harus asli) dri Driver Online dan selanjutnya Barang Bukti dikirim sesuai alamat pelanggar.

4. Biaya yang timbul dari layanan ojek online menjadi tanggungan pelanggar, kami hanya menerima Berkas Tilang berikut Slip pembayaran (harus asli).

5. Kami batasi pelayanan (COD) hanya 100 orang/hari atau sampai jam 12:00 sampai dengan kondisi penanganan Virus Corona (COVlD-19) kembali normal.

Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin), Dedy Sukendi, SH., MH mengatakan bahwa proses pengambilan tilang di Kejaksaan belum dapat dipastikan akan dibuka kapan.

"Untuk sementara tilang memang kami bukan tiadakan tapi tutup sementara kami stop dulu sampai menunggu keputusan dari pimpinan bahwa masa jedanya sampai kapan, untuk alternatif lain sudah di lakukan (COD) inshaa Alloh bisa membantu dan bermanfaat bagi masyarakat yang jauh, untuk pembukaan kembali kami masih menunggu instruksi pimpinan," singkatnya.

Sonny/Tajuknews.com/tjk@Mar/2020.
Komentar

Berita Terkini