TAJUKNEWS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Sentra Alkes Pasar Pramuka, Jakarta Timur, yang dikenal sebagai sentra perdagangan obat dan alat-alat kesehatan untuk mengetahui situasi, pasokan, distribusi, dan gejolak harga masker di tengah masyarakat DKI Jakarta. Sidak dilakukan menyusul beberapa penggerebekan oleh Polda Metro Jaya terhadap gudang penimbunan masker terkait pencegahan dan penanggulangan sebaran virus corona (Covid-19).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Kita akan menindak pihak-pihak yang merugikan masyarakat seperti melakukan penimbunan masker, memproduksi masker secara ilegal. Di Sentra ini kita ingin lihat situasi dan distribusi serta harga pasar. Bertempat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020).
Saat sidak ikut terjun ke Pasar antara lain Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Direktur Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kombes Herry Heryawan.
“Bersama dua direktorat (Dirnarkoba dan Dirkrimsus) menemukan beberapa merk masker berbeda dengan harga. contohnya masker inindi bandrol Rp.300 ribu, padahal kalau hari biasa kisaran Rp.29 ribu perbox,” ucap Yusri.
Menurut Yusri, Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran pada kelompok dagang di beberapa pasar di Jakarta. Salah satu poin pentingnya, polisi meminta pedagang hanya memberi jatah 5 kotak untuk seorang pembeli masker.
Guna mencegah gejolak harga maupun menanggapi keluhan masyarakat terhadap tingginya harga masker, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat edaran. “Kita menghimbau lewat surat edaran kepada para asosiasi. Setiap orang boleh beli 5 kotak saja. Tak menjual harga yang tinggi. Tapi ada beberapa toko, ada distribusi, ada distributor artian begini (nakal), ini nanti tim kami melakukan penyelidikan,” ungkap Yusri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, temuan para pedagang menjual masker tak sesuai standard kesehatan. Ia meminta pedagang tersebut tak lagi menjual bila tak ingin dipidana.
|
“Didepan para pedagang, Bapak bisa dipidana jangan dijual yang beginian ya,” tuturnya.
Direktur Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kombes Herry Heryawan meminta para pedagang kompak menjaga stabilitas harga dengan menolak produk tak berstandardisasi.
“Dulu tidak pernah ada yang seperti ini (produk tanpa standard) kan? Harusnya pedagang di sini kompak, apalagi jika sales (pemasok) memasang harga mahal,” imbuh Herry.
Presiden Jokowimemerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menindak pelaku penimbunan dan penjualan masker dengan harga di luar kewajaran.
“Saya sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun, masker dan menjualnya lagi dengan harga yang sangat tinggi,” ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).
Presiden Jokowi mengingatkan kepada pihak-pihak yang mencari keuntungan berlebih di saat kondisi seperti ini. Ia pun mengaku telah mengecek stok masker di pasaran, dan mendapati sejumlah jenis masker yang langka keberadaannya.
(Guffe/Tajuknews.com/tjk@Mar/2020).