|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Polisi ungkap kasus Curanmor, 2 Tersangka Dilakukan Tindakan Tegas dan Terukur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus dan Tim Subdit 3 Unit 4 Resmob Polda Ditkrimum Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Lobby Gedung Ditkrimum PMJ, Kamis Sore (26/3/2020).Tim menangkap seorang pelaku inisial LP sebagai pemetik, 2 pelaku F dan A dilakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku mencoba melawan petugas dengan penembakan kepada petugas. Guffee/Tajuknews.com/tjk@Mar/2020.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta - Tim Subdit 3 Unit 4 Resmob Polda Ditkrimum Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berdasarkan laporan polisi tanggal 23 Maret 2020 pukul 19.30 tempat kejadiannya di Tangsel. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, Tim menangkap seorang pelaku inisial LP sebagai pemetik, 2 pelaku F dan A dilakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku mencoba melawan petugas dengan penembakan kepada petugas, pelaku ini sudah tiga kali keluar masuk penjara spesialis curanmor kelompok Lampung dengan kasus yang sama. Pelaku I melarikan diri dan sekarang berstatus DPO. Konferensi pers di Lobby Gedung Ditkrimum PMJ, Kamis Sore (26/3/2020).

Modus operandi para pelaku lalukan adalah komplotan 4 orang ini ada yang sebagai pengawas, mencari korban yang lengah di daerah Sumarecon BSD dengan kecepatan dan kelihaiannya membawa kabur hasil curiannya.

Dari hasil laporan polisi kemudian dilakukan pengembangan oleh Subdit 3 Unit 4 berhasil mengetahui pelakuanya ada di Jalan Belitung Tangerang. Pada saat dilakukan penggrebekan pelaku F dan A mencoba melawan petugas dengan melakukan penembakan pada petugas. Dengan tindakan tegas dan terukur kedua pelaku terkena terjangan peluru. Para pelakupun dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati ditengah jalan menghembuskan nafas terakhirnya.

Barang bukti yang diamankan 2 buah sejata api rakitan beserta pelurunya, 4 sepeda motor tanpa surat hasil kejahatan, begeraoa kunci letter T.

Tersangka penadah 480 penjual hasil curian melaui medsos  masih dilakukan pengejaran.

Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. Karena adanya senjata api dikenakan UU Darurat dikenakan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tambahan dari Kabid Humas, 
Polis menghibau untuk yang masih nongkrong beramai-ramai sebaiknya jaga jarak (social distancing), lebih bagus silahkan kembali kerumah,  diam dirumah lebih bagus. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Polda Metro Jaya sudah menyampaikan untuk seluruh  anggota untuk menjaga kesehatannya termasuk teman-teman wartawan semua. 

Kita upayakan kegiatan yang sifatnya berkerumun ini kalau bisa dikurangi dan dihilangkan. Dari sisi pelayanan tetap dilakukan dan diperlukan, tapi kita kurangi dan batasi.

Hal ini terus kita lakukan dan upayakan semaksimal mungkin untuk terus menyampaikan.

Alhamdulillah selama beberapa hari ini kerukunan tersebut sudah sangat berkurang termasuk di food court juga kta sampaikan. Masyarakat yang makan disana kita sampaikan sebaiknya makanan tersebut di take way.

Banyak para pengusaha makanan dan minuman sudah banyak menuruti aturan pemerintah untuk tidak menerima makan dan minun ditempatnya, kalau mau beli bungkus dan segera pulang.

Perlu dilkaukan pembubaran akan kerumunan dengan payung hukumnya ada di pasal 212, 216, 218. 

Yusri menjelaskan, warga yang tak menuruti imbauan polisi atau melawan petugas saat diimbau membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Pasal 216 (1) KUHP: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Pasal 218 KUHP: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Pembubaran kerumunan telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan: 

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

(Guffe/Tajuknews.com/tjk@Mar/2020).
Komentar

Berita Terkini