|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Kasus Public Figure

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru dan Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom SE. SIK. mengamankan seorang laki-laki dan 2 orang perempuan yang berinisial VA, FA als BB dan CL. Mapolres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).Hasil penggeledahan di tempat tersebut disita barang bukti psikotropika jenis sanax sebanyak 1 klip plastik berisi 15 butir (ditemukan di laci meja televisi dalam kamar VA) dan 1 klip plastik berisi 5 butir pil sanax yang ditemukan di dalam tas VA. Iran/Tajuknews.com/tjk@Mar/2020.





TAJUKNEWS.COM, Jakarta - Tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom SE. SIK. Senin lalu (16/3/2020) pukul 19.30 WIB melakukan penangkapan public figure di Perumahan Permata Mediterania Jl. Diamond No.71 Kec. Kembangan Jakarta Barat dengan mengamankan seorang laki-laki dan 2 orang perempuan yang berinisial VA, FA als BB dan CL. Mapolres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

Hasil penggeledahan di tempat tersebut disita barang bukti psikotropika jenis sanax sebanyak 1 klip plastik berisi 15 butir (ditemukan di laci meja televisi dalam kamar VA) dan 1 klip plastik berisi 5 butir pil sanax yang ditemukan di dalam tas VA. 

Tersangka VA (26), dengan urine Negatif Narkotika dan Psikotropika, CL (23) dengan urine Negatif Narkotika dan Psikotropika, FA alias BB (30) dengan urine Positif  Benzodiazepin.

Barang bukti berupa1 klip plastik berisi 15 butir pil xanax,  1 klip plastik berisi 5 butir pil xanax,  1 Handphone lphone.

Hasil periksaan sementara, Barang bukti yang disita adalah 20 butir psikotropika jenis xanax, sesuai keterangan sdri VA sebagian psikotropika di dapat menggunakan resep dokter dan sebagian yang lain didapat dari seorang PH pada saat sdri VA menjalani proses hukum di Jawa Timur. 

0FA alias BB hasil urine positif Benzodiazepin, sesuai keterangan sdr FA alias BB dirinya 
mengkonsumsi psikotropika dengan cara mengambil sebutir psikotropika jenis xanax milik sdri VA. 

Yang dapat dlkenakan dalam perkara Psikotropika “Barang siapa secara tanpa hak memiliki,
menylmpan dan atau membawa Psikotropika sebagalmana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah sdri VA. 

Pasal yang dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Iran/Tajuknews.com/tjk@Mar/2020.
Komentar

Berita Terkini