|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Sapari Berharap Menangi Putusan Sidang Kasasi

Drs.Sapari Apt M.Kes, mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan ( BBPOM) Surabaya.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Drs. Sapari Apt M.Kes, mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya masih menunggu putusan kasasi atas perkaranya melawan Kepala Badan POM (BPOM) Dr. Ir. Penny Kusumastuty Lukito MCP. Sedikitnya ada dua Perkara gugatan yang telah diajukan oleh Sapari.

Pertama, gugatan untuk membatalkan SK Pemberhentian dari jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya, kedua gugatan untuk membatalkan SK Pensiun TMT tertanggal 1 Oktober 2018.

Kedua gugatan itu belum berkekuatan hukum tetap, sebab untuk gugatan pertama baru sampai pada tingkat kasasi, sedangkan untuk gugatan kedua baru sampai pada tingkat banding.

Belum Ada Putusan Kasasi
Jika menilik Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (SIPP PTUN Jakarta) di situs https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara tertera dalam situs tersebut, tanggal Penerimaan Memori Kasasi Pemohon (Tergugat) Kepala BPOM pada Selasa, 22 Oktober 2019 lalu.

Sedangkan tanggal Penyerahan Memori Kasasi Termohon (Penggugat) Sapari pada Rabu, 23 Oktober 2019 dan tanggal penerimaan Kontra Memori Kasasi Termohon (Penggugat) Sapari pada Senin, 4 November 2019.

Sementara tanggal Penyerahan Kontra Memori Kasasi Pemohon (Tergugat) Kepala BPOM pada Kamis, 07 November 2019, dan tanggal Pengiriman Berkas kasasi dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2019 lalu dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi yakni W2-TUN1.3333/HK.06/XI/2019.

Untuk tanggal putusan Kasasi terlihat masih kosong alias belum ada jadwal atau agenda kapan putusan kasasi yang diajukan pihak Kepala BPOM ini diputuskan.

Merespon belum adanya ketetapan atau hasil putusan Kasasi, Sapari berharap Majelis Hakim di tingkat Kasasi dapat memutus perkara ini dengan hati nurani sebab terhitung sejak diberhentikan dari jabatannya sampai dengan bulan Maret 2020 ini, Sapari sudah 15 bulan belum menerima gaji yang menjadi hak-nya. Sapari pun mengadukan persoalan ini Komisi III DPR RI dan ke Komnas HAM RI.

Kedatangannya ke Komnas HAM beberapa hari lalu adalah mengikuti saran dari anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Dia berharap pengaduannya dapat membawa kemajuan yang berarti baginya.

Sapari juga berharap untuk kasus-kasus yang sedang berjalan, baik itu di Mahkamah Agung untuk kasasi yang dimohonkan oleh Kepala BPOM dan hasil banding putusan di PT TUN untuk gugatan kedua, Sapari berharap majelis hakim akan memutus sesuai hati nurani.

“Ini harapan saya, karena saya mencari keadilan dan kebenaran demi martabat anak isteri,” tandas Sapari.

Apakah Ada Hal Baru?
Jika melihat hasil putusan di tingkat PT TUN, ada fakta menarik yang diputus oleh Majelis Hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT TUN Jakarta diantaranya menyatakan:

Menimbang, bahwa dalam memori banding maupun kontra memori banding tidak terdapat hal-hal baru yang dapat dipakai pertimbangan hukum untuk membatalkan putusan tingkat pertama; Menimbang, bahwa pertimbangan hukum selebihnya dari Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan merupakan satu kesatuan sebagai pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 294/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 8 Mei 2019 harus dikuatkan;

Menimbang, bahwa oleh karena putusan Nomor 294/G/2018/PTUN.JKT dikuatkan maka sebagai pihak yang kalah dalam sengketanya, terhadap Tergugat atau Pembanding sesuai ketentuan pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dihukum membayar biaya perkara yang besarnya ditetapkan dalam diktum putusan;

Sedangkan dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT TUN Jakarta menyatakan:

MENGADILI: (1) Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding; (2) Menguatkan putusan PTUN nomor 294/G/2018/PTUN.JKT tanggal 8 Mei 2019, yang dimohonkan oleh pembanding; (3) Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250 ribu.

Jika menilik fakta di atas, apakah dalam permohonan memori kasasinya, Kepala BPOM selaku tergugat, pemohon banding dan pemohon kasasi punya hal-hal baru atau bukti baru yang dapat mematahkan hasil putusan PTUN dalam gugatan pembatalan SK Pemberhentian jabatan Sapari?

Harap-harap cemas publik mencermati perkara Sapari versus Kepala Badan POM, sebab perkara ini merupakan titik krusial bagi tegaknya keadilan di kalangan Aparatur Sipil Negara di republik tercinta ini.

Sonny/Tajuknews.com/tjk@Mar/2020.
Komentar

Berita Terkini