|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

PWI Bogor Geram Atas Tindakan Intimidasi Pewarta Foto Radar Bogor

 
Suasana jalannya rapid test  Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Swab di Toko Mitra 10 , Jalan KH Sholeh Iskandar,  Kota Bogor 17/06/2020. mengakibatkan adanya tindakan intimidasi terhadap Pewarta Foto Radar Bogor sampai terjadinya alat komukasi dan kamera disita dan diperiksa  untuk dihapus. Foto Sofyansyah/Radar Bogor


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. -  Menyikapi adanya dugaan intimidasi kepada salah seorang wartawan fotografer Radar Bogor Group Jawa Pos Sofyansyah yang mengalami tindakan intimidasi saat meliput jalannya test Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Swab yang dilaksanakam tim medis Dinas Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor pagi ini di Toko Mitra 10, Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Bahkan Foto dari Alat komunikasi wartawan tersebut disita dan diperiksa untuk dihapus.

"Hal tersebut membuat Ketua PWI Kota Bogor, Arihta Surbakti geram dan siap membawa masalah ini ke jalur hukum". mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers,” ungkap Arihta Surbakti, Kamis (18/6/2020).


Menurut Arihta, intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Atas dasar ini, Kami PWI Kota Bogor mengecam  keras aksi intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak Toko Mitra 10 terhadap salah seorang wartawan fotoghraper Radar Bogor 

Selain itu, Ia mengingatkan bahwa setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.


“Untuk itu, kami PWI Kota Bogor meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman verbal yang memaksa foto dari Alat komunikasi wartawan tersebut untuk disita dan diperiksa untuk dihapus. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi,” ujarnya.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

 Adanya peristiwa tersebut, PWI Kota Bogor akan melakukan langkah hukum sesuai perundangan-undangan yang berlaku, " Pungkasnya.

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2020.


Komentar

Berita Terkini