TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Kami
selaku penggugat mewakili PT. Mitra Abadi Pratama baru saja selesai menghadiri
siding ke empat di pengadilan Pajak, Adapun gugatan kami adalah berkaitan
dengan surat ketetapan pajak kurang bayar dan surat tagihan pajak, tapi sebelum
kami masuk kemateri kami perlu menyampaikan bahwa perkara ini sekarang sedang di periksa dan di
adili oleh majelis 15. Majelis 15
tersebut terdiri dari Ketua Triono, retno, dan anwar.
Sebelum
masuk kepada pokok materi perlu disampaikan hal-hal yang menurut kami seharusnya
tidak terjadi di persidangan dan sesuatu kejanggalan yang perlu terjadi dan ini berkaitan juga dengan tehnis
judicial.
Aleassandro Rey selaku Kuasa Hukum Penggugat PT Mitra Abadi Pratama menyesalkan banyaknya kejanggalan dalam sidang pajak keempat, terkait gugatan yang berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang di gelar di Pengadilan Pajak, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/06/2020) kemarin. Dalam persidangan tersebut, pihaknya melihat ada 4 point kejanggalan yang terjadi.
"Yang
pertama kami kami melihat bahwa tanggapan tergugat tidak dikirimkan kepada kami
selaku pihak (penggugat) oleh pengadilan pajak sehingga dengan demikian
penggugat kehilangan hak untuk menyampaikan bantahan kepada pengadilan pajak,
dan seharusnya tanggapan penggugat tersebut di sampaikan sebelum siding
persdana di mulai, dan hal itu sudah di atur oleh UU pengadilan pajak.
Yang
kedua, berkaitan dengan panggilan siding hari ini senin tanggal 22 Juni 2020
adalah siding kami yang ke 4 namun demikian panggilan siding itu belum di
sampaikan kepada kami, ada pun kami mengetahui adanya persidangan hari ini kami
melihat dari website sekretariat pengadilan pajak, namun seharusnyan ketentuan
mengatur bahwa panggilan itu harus di sampaikan denfgan patut kepada para pihak.
“Begitu
juga dengan siding pada tanggal 8 Juni 2020 panggilan siding tersebut baru kami
terima pada tanggal 15 juni 2020 dimana siding nya sudah selesai, oleh karena
itu pada siding hari ini kami menyampaikan keberatan kami, dan kami menggangap
siding ke 3 dan ke 4 tidak ada karena
kami tidak di panggil secara patut.
Ketiga
itu berkaitan dengan surat kuasa tergugat kamui mempersoalkan ini Karen
tergugat hadir bukan dengansurat kuasa khusus tapi dengan surat tugas karena UU
pasal 34 ayat (1) uu pengadilan pajak
mengatur bahwa para pihak sdapat
diwakili oleh seorang kuasa atau lebih mengenai surat kuasa khusus bukan
dengan surat tugas,
Dan pasal 34 ayat (1) uu pengadilan pajak mengatur bahwa surat kuasa khusus itu tidak bisa di tafsirkan lain selain dari pada surat kuasa khusus itu.
"Hari ini tanggal 22 Juni 2020 adalah sidang kami yang keempat. Namun panggilan sidang tidak disampaikan ke kami. Kami tahu adanya persidangan dari website pengadilan pajak. Seharusnya ketentuan mengatur panggilan itu harus disampaikan dengan patut kepada para pihak," sesalnya.
"Keempat, kami melihat bahwa gugatan kami sudah sesuai dengan keterntuan pasal 40 ayat (5) dimana gugatan kami di sampaikan dalam waktu 14 harisetelah keadaan diluar kekuasaan penggugat dan itu memang di atur sehingga menurut kami jangka waktuntya belum terlewati dan haruslah diterima karena keadaan diluar kekuasaan penggugat tersebut berakhir oada asaat masa cuti penggugat tanggal 25 nopember 2019, olehnkarena itun kami mengajukannya 14 hari dari 25 nopember 2019 terhitung 26 nopember 2019 sampai 9 deember 2019, dan kami mengajukannya masih dalam kurung waktu yaitu tanggal 5 desember 2018
"Keempat, kami melihat bahwa gugatan kami sudah sesuai dengan keterntuan pasal 40 ayat (5) dimana gugatan kami di sampaikan dalam waktu 14 harisetelah keadaan diluar kekuasaan penggugat dan itu memang di atur sehingga menurut kami jangka waktuntya belum terlewati dan haruslah diterima karena keadaan diluar kekuasaan penggugat tersebut berakhir oada asaat masa cuti penggugat tanggal 25 nopember 2019, olehnkarena itun kami mengajukannya 14 hari dari 25 nopember 2019 terhitung 26 nopember 2019 sampai 9 deember 2019, dan kami mengajukannya masih dalam kurung waktu yaitu tanggal 5 desember 2018
Bahkan, Rey mengaku, teknis pemanggilan yang tidak sesuai prosedur ini sudah terjadi dua kali selama persidangan.
Sebelumnya, pada persidangan 8 Juni 2020, panggilan sidang tersebut baru diterima pihaknya tanggal 15 juni 2020, di mana sidangnya sudah selesai. "Pada persidangan hari ini kami menyampaikann keberatan kami. Kami menganggap sidang ketiga dan keempat itu tidak ada karena kami tidak dipanggil secara patut," katanya dengan heran terkait banyaknya kejanggalan yang terjadi.
Selanjutnya, poin ketiga berkaitan dengan surat kuasa tergugat. Rey mempersoalkan ini karena tergugat hadir bukan dengan surat kuasa khusus tapi dengan surat tugas.
Rey menjelaskan, undang-undang Pasal 34 ayat 1 UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa para pihak dapat diwakili oleh seorang kuasa atau lebih dengan surat kuasa khusus bukan dengan surat tugas. "Pasal 34 ayat 1 UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa surat kuasa khusus itu tidak bisa ditafsirkan lain selain daripada surat kuasa khusus itu," jelasnya.
Kejanggalan keempat yakni, pihaknya melihat bahwa gugatan yang dilakukannya sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat 5. Di mana gugatan Rey, sudah disampaikan dalam waktu 14 hari setelah keadaan di luar kekuasaan penggugat dan itu memang diatur. Sehingga menurutnya, jangka waktunya belum terlewati dan haruslah diterima. Karena keadaan di luar kekuasaan penggugat tersebut berakhir pada saat berakhirnya masa cuti penggugat tanggal 25 november 2019.
"Oleh karena itu, kami mengajukannya 14 hari dari 25 November 2019. Terhitung 26 november 2019 sampai 9 Desember 2019. Dan kami mengajukannya masih dalam kurun waktu yaitu 5 Desember 2019. Itu yang menurut kami banyak kejanggalan dalam persidangan ini. Kami minta publik memonitor," bebernya.
Sementara, terkait materi gugatan pada persidangan ke empat ini, Rey mengajukan dua gugatan yang berkaitan SKPKB dan gugatan STP. Rey menilai penerbitan SKPKB tidak sesuai prosedur Karena SKPKB tidak sesuai prosedur, maka dapat diajukan gugatan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat 2 huruf D.
"Apabila terbukti di persidangan tentu harus dinyatakan batal, karena ketentuan mengatur SKPKB harus diterbitkan karena jangka waktu pemeriksaannya tidak boleh lebih dari 6 bulan Faktanya, tergugat melakukan pemeriksaan pajak kepada penggugat (klien kami) sampai 9 bulan sehingga tidak memberikan kepastian hukum kepada klien kami. Ketentuan tersebut yang dilanggar adalah berkaitan dengannya PMK 17 tahun 2013 dan PMK 184 tahun 2016," tambahnya.
Terkait Surat Tagihan Pajak (STP), Rey mengatakan, STP tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam PER-17 tahun 2018. Karena secara formil penerbitannya tidak sesuai dengan yang diatur di halaman 49, PER-17 tahun 2018. Seharusnya penulisannya, lanjut Rey, dibuat perbulan dalam 1 tahun pajak bukan digabungkan dalam 1 tahun pajak, tetapi dibuat perbulan.
Itu yang
menurut kami kejanggalannya yang kami
juga public juga bisa memonitor. Berkaitan dengan materi gugatan kami
mengajukan dua gugatan yang telah kami sampaikan tadi , gugatan berkait dengan
surat SKPKB dan yang bekaitn dengan SPP.
Rey pun berharap, Majelis bersidang mengikuti hukum acara yang berlaku. Teknis judisial tidak boleh dilanggar karena itu prosedur dan hukum acaranya demikian. "Kami ingin persidangan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tapi berdasarkan hukum acara Pengadilan Pajak. Kami mohon supaya Mahkamah Agung (MA) melakukan pengawasan terhadap Pengadilan Pajak," pungkasnya.
Adapun sidang akan digelar kembali pekan depan tanggal 6 juli 2020. Pada persidangan berikutnya, penggugat akan menyampaikan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2020.