|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Drs. Sapari APT MKes, " Kepala BPOM Taatlah Pada Putusan Hukum Yang Inkracht"

Drs.Sapari Apr MKes, hadiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta, 25/08/2020. Secara resmi PTUN telah menerima surat yang diajukan oleh Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ( BBPOM)  Surabaya . ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/08/2020.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi telah menerima surat yang diajukan oleh Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Drs. Sapari Apt MKes.

Surat diajukan dengan perihal “Pelaksanaan Putusan PTUN Jakarta Nomor 294/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 8 Mei 2019, jo. Putusan PTTUN Jakarta Nomor 226/B/2019/PT.TUN.JKT, tanggal 12 September 2019, jo. Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 90/K/TUN/2020, tanggal 19 Maret 2020”.

Sapari mengatakan, setelah ada putusan dari MA, pihaknya melalui Penasehat Hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia dalam hal ini adalah Posbakumadin Jakarta Timur, yakni Gito Indrianto, Moh. Rifai, Bahder Johan serta Jeku Makasaehe, segera memohonkan penetapan inkracht ke PTUN Jakarta.

“Alhamdulillah tanggal 18 Agustus 2020 keluarlah penetapan (Inkracht). Kemudian dilanjut pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020, kami mengirimkan surat melalui penasehat hukum ke Badan POM, terkait dengan pelaksanaan eksekusinya,” terang Sapari saat ditemui Lapan6online di PTUN Jakarta, Selasa (25/8/2020).


Drs.Sapari Apr MKes, hadiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta, 25/08/2020. Secara resmi PTUN telah menerima surat yang diajukan oleh Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ( BBPOM)  Surabaya . ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/08/2020.

Sapari kemudian mengirimkan surat ke PTUN Jakarta untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut. Dia berharap kepala Badan POM taat pada hukum. “Saya berharap kepala Badan Pom, yang Terhormat Ibu Penny K. Lukito taat pada hukum yaa. Itu yang penting, taat asas-asas hukum yang berlaku,” kata Sapari.

Menurutnya, kasus gugatan hukum dalam sengketa SK Pemberhentian dirinya dari jabatannya sebagai Kepala Balai Besar POM di Surabaya telah berlangsung hampir dua tahun lamanya.

“Terkait dengan apa-apa yang harus dilaksanakan, kan tentunya saya punya (bahan) apa yang nanti harus saya sampaikan pada saat eksekusi,” kata Sapari.

Secara prinsip hukum, Sapari berharap, jika sudah ada putusan MA, tentunya Kepala Badan POM, Penny K Lukito patuh untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Kalau kami kan hanya berharap, kalau sudah ada putusan Mahkamah Agung ini, tentunya kan (gugatan saya) sudah dikabulkan. (Kepala BPOM) harusnya patuh ya pada hukum untuk melaksanakan putusan itu semuanya.” imbuhnya.

“Misalnya, hak-hak saya harus dikembalikan seperti semula. Termasuk rehabilitasi berkaitan dengan nama baik saya dan keluarga saya, sebab apa yang saya lakukan disini adalah demi mencari keadilan dan kebenaran, tentunya demi martabat Anak-Istri, itu yang penting.” katanya.

Ditegaskan, rehabilitasi nama baik dan martabatnya sangat penting agar masyarakat seluruh Indonesia, khususnya rekan sejawat di Badan POM mengetahui bahwa dirinya telah diputus tidak bersalah sampai dengan putusan MA dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Saat ditanya bagaimana respon Pengadilan atas permohonan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut, Sapari menerangkan, Pengadilan telah memberikan saran yang positif bagi dirinya.

Sapari menuturkan, misalnya, Badan POM mengembalikan dulu jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya melalui Surat Keputusan yang dibuat dengan merujuk SK Pengangkatan dirinya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya, sampai usia 60 tahun.


Drs.Sapari Apr MKes, hadiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta, 25/08/2020. Secara resmi PTUN telah menerima surat yang diajukan oleh Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ( BBPOM)  Surabaya . ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/08/2020.

“Batasnya kan itu. jadi (SK Jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya) sampai 1 September 2019. Kemudian hak-haknya diberikan semua, kemudian setelah itu diberikan SK Pensiun dari 1 September 2019 sesuai mekanisme (yang berlaku),” terang Sapari.

“Yang penting bagi saya itu rehabilitasi nama saya, bahwa ini loh, sampaikan saja ke media-media, nih Sapari begini-begini gak ada salah. Ya kan, seharusnya seperti itu,” tandasnya.

Menurut Sapari, perlawanan hukum ini harus menjadi perhatian dan pelajaran, tidak saja bagi dirinya pribadi, namun juga bagi rekan-rekan Pengawai Negeri Sipil dan rekan-rekan Sapari di Badan POM dan publik pada umumnya. “Jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini,” tegasnya.



Namun begitu, Sapari mengakui, meski memaafkan kesalahan Kepala Badan POM Penny K. Lukito, namun Sapari dan Penasehat Hukumnya tengah mempertimbangkan apakah suatu saat nanti akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Badan POM atau tidak.

Untuk diketahui, Sapari telah mengajukan dua gugatan hukum dalam sengketa Kepegawaian melawan Badan POM. Gugatan pertama diajukan Sapari dengan objek perkara Pembatalan SK pemberhentian Jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya dengan putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Gugatan kedua yang diajukan Sapari adalah pembatalan SK Pensiun TMT tertanggal 1 Oktober 2018 yang saat ini masih berjalan di tingkat kasasi MA.

Jadi sekali lagi saya ulangi, Kepada Kepala Badan POM taatlah pada hukum ini! jadi kita juga enaklah. Kita sebagai manusia kok, tentunya tidak terlepas dari khilaf dan dosa. Kan begitu. Kalau manusia ya kita maaf, ya kita maafkan. Kalau pakai dendam-dendam kan nggak bagus,” pungkasnya.


©Sonny/Tajuknews.com/tjk/08/2020.

Komentar

Berita Terkini