|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Ahli Air Tanah Tak Yakin Pelaksanaannya Sistem NSPK Bisa Berhasil Dalam UU Cipta Kerja



Demo buruh beberapa waktu di Jakarta, 13/10/2020. Yang terkait dengan pasal 53 UU Cipta Kerja terkait SDA yang sama sekali tidak menyentuh mengenai air tanah tapi hanya membahas DAS (Daerah Aliran Sungai). ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/10/2020.




TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Dalam Pasal 53 UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu disebutkan bahwa perizinan berusaha atau persetujuan penggunaan dan pengawasan pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk pelaksanaannya, Presiden memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perijinan.


Pakar hidrologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Ir. Lambok Hutasoit, M.Sc., Ph.D, mengatakan bingung dengan apa yang dilakukan pemerintah itu. Menurutnya, seharusnya yang dibereskan terlebih dulu itu NSPK-nya dan bukan PP-nya.  “Tidak benar kalau PP didesak-desak selesai tiga bulan sementara NSPK-nya saja belum kelihatan.  Seharusnya NSPK-nya dibuat lebih dulu karena merupakan bagian dari UU Cipa Kerjanya,” ujar Lambok, Senin (19/10). 


Kata Lambok, PP itu berada di bawah UU. Karenanya PP dibuat tidak boleh melanggar UU. Sementara NSPK itu ada di dalam UU Cipta Kerja. “Jadi bagaimana mau membuat PP-nya jika NSPK yang ada di dalam UU-nya saja belum diberesi,” tukasnya. 


Dia menuturkan NSPK ini belum pernah ada sebelumnya. Dia memprediksi NSPK ini akan sulit nanti untuk melakukannya. ”Kita lihat sajalah nanti bagaimana mereka (Pemerintah Pusat) membuat dan menerapkannya. Ini saya kira akan sangat sulit untuk diterapkan,” ucapnya.


Dia juga mengatakan tidak yakin dalam pelaksanaannya nanti sistem NSPK itu bisa berhasil. Kalau hanya membuat NSPK di atas kertas saja menurut Lambok, itu perkara mudah. “Repotlah itu nanti kalau pemda diminta hanya mengawasi saja. Kalau mereka tidak ikut menentukan NSPK itu nanti bagaimana jadinya,” kata Lambok. 


Dia juga sangat menyayangkan pengambilalihan wewenang pemda oleh pemerintah pusat dalam hal perijinan pengusahaan air. Pasalnya, menurut Lambok, selama otonomi daerah diterapkan, pemda sudah belajar mengenai hal-hal yang terkait dengan Sumber Daya Air ke ITB. “Jadi sayanglah itu. Memang sebelum otonomi daerah dilaksanakan, gampang mengurus ijin usaha itu. Ini kan nanti akan membuat persoalannya menjadi berbelit-belit oleh pemerintah pusat. Kalau membuat peraturan di atas kertas saja nanti, apalah susahnya itu. Tapi implementasinya akan susah nanti itu. Sama dengan membuat UU Cipta Kerja ini, apalah susahnya membikin di atas kertas,” ungkapnya.


Dia mencontohkan dalam hal air tanah, pengawasannya nanti akan mengalami kesulitan kalau tidak melibatkan pemerintah daerah. Menurutnya, kalau hanya mengatur pengambilan air tanah itu hal yang mudah. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pemerintah pusat nantinya bisa mengontrol pencuri-pencuri air tanah. 


“Bisa saja nanti pemda lepas tangan dalam pengawasannya karena menganggap wewenangnya sudah diambil pemerintah pusat. Saya tidak yakin orang dari pemerintah pusat itu nanti mau datang ke daerah-daerah untuk mengawasinya. Apalagi untuk mengawasi air tanah itu tidak gampang di lapangannya,” ucapnya.


Selain itu, air tanah itu yang selama ini diukur pakai meteran itu juga sering ditipu-tipu meterannya. Yang dicatat itu misalnya hanya 10 meter kubik, tapi dalam kenyataannnya yang diambil itu sudah 20 meter kubik. “Itu kalau tidak melibatkan orang pemda bagaimana nanti, karena orang daerah yang paham hal-hal seperti itu. Apalagi itu harus dilakukan dengan melakukan pendekatan dengan kontraktor-kontraktornya yang jumlahnya sangat banyak, untuk mengetahui dimana mereka mengebor, dan lain-lain. Itu yang hafal dan kenal para kontraktor itu orang daerah,” kata Lambok. 


Dia melihat yang terkait Sumber Daya Air di RUU Cipta Kerja ini tidak jauh berbeda dengan UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. “Sudah saya pelajari Pasal UU Cipta Kerja yang terkait SDA dan itu tidak banyak bedanya dan mirip-mirip dengan UU 17 Tahun 2019 tentang SDA. Bedanya hanya di NSPK-nya itu. Tapi yang menjadi pertanyaan adalah mana NSPK-nya itu, sudah dibuat belum. Katanya harus berdasarkan NSPK, ya NSPK-nya mana,” tukasnya. 


Dia juga mengkritisi Pasal 53 UU Cipta Kerja terkait SDA yang sama sekali tidak menyentuh mengenai air tanah tapi hanya membahas DAS (Daerah Aliran Sungai). Padahal, kata Lambok, yang terkait ar tanah dan permukaan itu harus dipisahkan. “Ini tidak boleh disamakan PP-nya karena air tanah itu kan membicarakan tentang cekungan yang sudah ada secara alami, sementara DAS itu soal pengelolaan yang dibuat manusia,” pungkasnya.


©Sonny/Tajuknews.com/tjk/10/2020.


Komentar

Berita Terkini