|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

PN Jaktim Siapkan Pelimpahan Joko Tjhandra Cs

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangan pers-nya di Jakarta,06/10/2020. PN Jaktim sendiri sudah menetapkan tim majelis hakim untuk menangani perkara Joko Soegiarto Tjhandra alias Djoko Tjhandra. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/10/2020.
 

 

TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Perkara Joko Soegiarto Tjhandra Cs telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). PN Jaktim sendiri sudah menetapkan tim majelis hakim untuk menangani perkara Joko Soegiarto Tjhandra alias Djoko Tjhandra.

Adapun didalam pelimpahan perkara itu tercatat dalam Nomor Perkara 1035 dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjhandra dan Majelis Hakim dipimpin oleh Muhammad Sirad dan beranggotakan Sutikna serta Lingga Setiawan, di jakarta, 6/10/2020.

Sementara Hj Haridah Sulkan selaku Panitera Pengganti dan Penuntut Umum, Yeni Trimulyani. Djoko Tjhandra didakwa Primair Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP.

Humas Pengadilan Negeri, Jakarta Timur

Kemudian, Perkara Nomor 1036 dengan terdakwa Prasetijo Utomo SIK MH disidangkan oleh Majelis Hakim Muhammad Sirad, Sutikna dan Lingga Setiawan. Scarley Polnaya sebagai Panitera Pengganti (PP) dengan Penuntut Umum, Yeni Trimulyani.

Prasetijo Utomo didakwa yang kesatu, Primair Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP. Kedua, Pasal 426 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP dan ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Perkara Nomor 1037 untuk dengan terdakwa Anita Dewi A. Kolopaking tetap disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Sirad, Sutikna dan Lingga Setiawan. Selaku Panitera Pengganti (PP), Martha Asri Kusuma dan ketiga terdakwa akan dihadiri oleh penuntut umum Yeni Trimulyani.

Dakwaan terhadap Anita Dewi A. Kolopaking Primair Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP dan ketiga Pasal 223 Jo Pasal 64 KUHP.

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal SH menjelaskan waktu persidangan akan dipastikan. Menurut dia, saat ini Ketua Majelis Hakim tengah dikonfirmasi untuk menentukan jadwal persidangan Djoko Tjhandra Cs.

“Hari dan waktu persidangan akan disampaikan setelah konfirmasi dari majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” pungkas Alex.
Komentar

Berita Terkini