|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Misrad SH MH Kuasa Hukum Kalibi, " Diduga Palsu KK Dalam Objek Perkara Pidana Ternyata Hanya Fotocopy"

Mohammad  Kalibi dan Kuasa Hukumnya usai Sidang pemalsuan KK untuk pembuatan akte tanah ke BPN di Pengadilan Jakarta Utara, 02/12/2020.Dalam eksepsinya kuasa Hukum terdakwa Misrad SH MH menyatakan Pengadilan Jakarta Utara tidak berhak menyidangkan kasus dugaan Pemalsuan karena memang kasus ini merupakan Keperdataan. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/12/2020.





TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menyidangkan Kasus dugaan pemalsuan Kartu Keluarga untuk pembuatan Akta Tanah di BPN 


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun  mendengarkan Keberatan atau Eksepsi terdakwa Mohammad  Kalibi dan Kuasa Hukumnya


Dalam eksepsinya kuasa Hukum terdakwa Misrad SH MH menyatakan Pengadilan Jakarta Utara tidak berhak menyidangkan kasus dugaan Pemalsuan karena memang kasus ini merupakan Keperdataan


" ini bukan prioritas Pengadilan Negeri Jakarta Utara  tapi pengadilan negeri perdata karena ini di awali sengketa kepemilikan yang kedua klaim kepemilikan tidak seseorang tapi banyak orang yang meng klaim sehingga pelapor ini punya legal standing untuk laporan atau tidak. Oleh karena itu,   harus di uji terlebih dahulu secara keperdataan apakah memang si pelapor itu mempunyai legal standing atau mempunyai kapasitas untuk membuat laporan  objek ini, "ungkapnya pada wartawan di PN Jakarta Utara Rabu (2/12/2020)


"Dijelaskanya Hadi wijaya ini mengklaim dari sumber pemilik yang lain sementara terlapor ini sudah mempunyai hak berupa sertifikat yang sah. Jadi disini sertifikat itu tidak dinyatakan batal dan berlaku. Si pelapor ini sebetulnya tidak punya hak karena dia hanya berupa garapan tapi kalo merasa dia punya kepentingan seharusnya bukan melaporkan pidana. 

Mohammad  Kalibi dan Kuasa Hukumnya dalam Sidang pemalsuan KK untuk pembuatan akte tanah ke BPN di Pengadilan Jakarta Utara, 02/12/2020.Dalam eksepsinya kuasa Hukum terdakwa Misrad SH MH menyatakan Pengadilan Jakarta Utara tidak berhak menyidangkan kasus dugaan Pemalsuan karena memang kasus ini merupakan Keperdataan. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/12/2020.





" Nah sekarang persoalan pidana nya dimana kan tidak ada sebetulnya apalagi laporan yang di awal disampaikan itu tidak menyangkut apa yang jadi objek sekarang laporan yang dulu itu tidak menyangkut kartu keluarga, tetapi menyangkut hal lain dan laporan tersebut dulu yang ada 2  LP itu sudah diperiksa oleh karowasidik mabes polri dan direkomendasikan supaya di sp3 kan. "jelasnya


Misrad juga mempertanyakan  atas dasar apa Tim penyidik terus melanjutka penyidikan ini padahal sudah ada rekomendasi SP3 dari Mabes Polri.


"Jadi pertanyaan kita KK ini atas dasar laporan apa sementara ada rekomendasi supaya di sp3 nah penyidik polda tidak melaksanakan perintah karowasidik untuk di hentikan hingga kami merasa bahwa ini merupakan penyidikan ilegal tanpa laporan yang sah seharusnya seperti itu  "ucapnya


Dikatakannya  KK atas nama kalibi yang diduga palsu dlm objek perkara pidana hanya Foto copy , tidak ada aslinya, 


" sedangkan kalibi tidak mengakui Foto kopi KK palsu tersebut, sehingga dakwaan pidana ini tidak ada alat bukti yang sah dan Foto kopi KK palsu tersebut baru ditemukan setelah gelar perkara di Wassidik mabes polri pada saat gelar perkara tidak ada. Oleh karena itu patut dicurigai dari munculnya kk palsu tersebut, "paparnya


Ditambahkannya Pelapor, Hadi wijaya alias aliang, berupaya meminta bagian tanah tersebut atau bagian uang, dengan bermodalkan surat garapan yg tidak jelas hukumnya,


" Sedang kalibi mempunyai sertipikat yang sah. Ini sama saja mau merampas hak orang dengan  cara cara membuat laporan polisi. Celakanya fakta fakta seperti ini direspon oleh penyidik dan mengabaikan hasil kerja dari wassidik Mabes Polri, "sambungnya


Ditegaskannya penahanan kalibi sejak di penyidik dan kejaksaan yang sebetulnya tidak ada kepentingannya merupakan presur kepada kalibi agar menyerah dan mau berdamai dengan pelapor


"Penahanan Kalibi merupakan tekanan dari pelapor agat pelapor mendapat bagian tanah atau uang, "tegasnya


Penangguhan Penahanan berkaitan dengan dikabulkannya penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Misrad SH MH selaku kuasa Hukum Moh Kalibi menyatakan Penetaapan Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah sesuai  Prosedur dan tidak ada aruran yang dilanggar oleh Majelis hakim


Lebih lanjut  Misrad menjelaskan alasan Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Moh Kalibi.

" penahan kalibi tidak ada kepentingannya, justru penahan oleh penyidik dan JPU selain melanggar HAM juga melanggar protokol kesehatan covid 19, pemerintah sedang berupaya keras menghindari kerumunan orang, oleh karena itu penetapan pengalihan penahan oleh hakim adalah sangat tepat. Langkah cepat mengeluarkan penahan kalibi oleh majelis hakim sangat benar untuk secepat mungkin menghindari kerumunan, "tukasnya.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/12/2020.



Komentar

Berita Terkini