|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

PN Depok Tunda Sidang Sengketa Tanah SMK 1 Cimpaeun, Depok

Kuasa hukum ahli waris Guneng Bin Maen , Rizaldi Hamzah, SH dari kantor hukum AMN & Partner dalam konfrensi pers di PN Depok (20/01/21). Mukhtar bin Gubeng turut hadir mendampingi sidang lanjutan yang tidak dihadiri dari Pemkot Depok dan para pihak tergugat 1 dan 3 sidang akan berlanjut spai dengan tanggal 3 Februari 2021. ©Ran)/Tajuknews.com/tjk/01/2021.



TAJUKNEWS.COM. Depok. - Penundaan Sidang di Pengadilan Negeri, Depok membawa rasa sedih, perih yang sangat terasa di hati setiap ahli waris Guneng Bin Maen.


Sidang ke dua ini di tunda oleh majelis hakim  di karena kan perwakilan yang mewakili tergugat 1,2,dan 3 tidak membawa surat kuasa yang Sah, Surat Kuasa Yang Menyatakan dan di tanda tangan mewakili tergugat 1,2 dan 3. 


Sidang di tunda oleh Majelis Hakim sampai tanggal 3/02/21 jam 10


Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris Guneng Bin Maen Rizaldi Hamzah, SH dari kantor hukum AMN & Partner dalam konfrensi pers di PN Depok (20/01/21), " Tergugat 1 sampai 3 sudah mempunyai itikat baik dengan orang yang di tunjuk sebagai perwakilan, namun Hakim memutuskan menunda sidang, karena perwakilan yang di tunjuk tidak dapat menunjukkan Surat Kuasa yang lengkap ( belum sah), tapi dari tergugat 4 dan turut tergugat tidak ada perwakilan( kuasa) sama sekali".


" jika sidang ketiga nanti para tergugat dan turut tergugat tidak hadir juga, kami berharap Majelis Hakim yang terhormat langsung memutuskan Kemenangan Mutlak atas klien kami( ahli waris Guneng Bin Maen), " Ujar Rizaldi.

Sidang Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang kasus tanah di Cimpauen, Kuasa hukum ahli waris Guneng Bin Maen , Rizaldi Hamzah, SH dari kantor hukum AMN & Partner dalam konfrensi pers di PN Depok (20/01/21). Mukhtar bin Gubeng turut hadir mendampingi sidang lanjutan yang tidak dihadiri dari Pemkot Depok dan para pihak tergugat 1 dan 3 sidang akan berlanjut spai dengan tanggal 3 Februari 2021. ©Ran)/Tajuknews.com/tjk/01/2021.


Menurut perwakilan ahli waris Guneng Bin Maen yang Hadir " kami ingin perkara ini cepat selesai, kami sekeluarga merasakan penderitaan yang sangat berat sekali,  puluhan tahun kami tidak dapat menikmati apa yang menjadi hak kami, kami merasa di permainkan lahir maupun batin kami".


" kami berharap yang Mulia Majelis Hakim membuat keputusan yang seadil- adilnya akan nasib klien kami, karena kami tahu Majelis Hakim yang terhormat Memiliki hati Nurani yang sangat baik yang akan memberikan keadilan yang di harapkan klien kami dengan melihat bukti- bukti yang ada," pungkas Rizaldi.

©Ran/Tajuknews.com/ tjk/ 01/2021.


Komentar

Berita Terkini