|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Aktivis Bersama Masyarakat Lakukan Upaya Hukum ,"Terhadap Beredarnya Galon Sekali Pakai"

Masyarakat pecinta lingkungan menyayangkan keberadaan air kemasan galon sekali pakai berukuran 10 liter di pasaran di tengah-tengah penolakan yang sudah dilakukan terhadap produk serupa yang berukuran 15 liter. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.



TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Masyarakat pecinta lingkungan menyayangkan keberadaan air kemasan galon sekali pakai berukuran 10 liter di pasaran di tengah-tengah penolakan yang sudah dilakukan terhadap produk serupa yang berukuran 15 liter. Pegiat lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menyatakan menolak terhadap galon sekali pakai berukuran 10 Liter itu meskipun ukurannya diperkecil.  


“Peluncuran produk ini menjadi preseden buruk bagi peta jalan atau roadmap pengurangan sampah yang dibuat pemerintah. Karena industri tetap tidak mau mengubah kemasan sekali pakai mereka, apalagi membuat lagi bentuk kemasan baru seperti galon sekali pakai ukuran 15 liter dan 10 liter,” ujar Peneliti organisasi lingkungan Ecoton, Andreas Agus Kristanto Nugroho, Sabtu (14/2). 


Ecoton tetap mendukung prinsip dasar pengelolaan sampah seperti yang termuat dalam UU 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang menganut sistem 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle). Dalam UU itu, reduce harus didahulukan. Kalau tidak bisa reduce baru reuse, dan langkah terakhir yaitu recycle.  “Jadi 3 R ini juga harus menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap sampah produksinya. Jadi kami sebagai Ecoton akan tetap menolak kemasan plastik sekali pakai. Itu adalah gerakan yang kita canangkan untuk 2021 ini bahwa kita sudah bebas bahan plastik,” ucapnya.


Karenanya, kata Andreas, Ecoton akan mengajak masyarakat dengan mencoba untuk melakukan gugatan citizen law suit.  Gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara atau gugatan action popularis adalah gugatan yang diajukan oleh perseorangan warga negara kepada negara atas nama kepentingan hukum, di mana penggugat tidak perlu membuktikan secara riil mengalami kerugian. 


“Kita mau memberi pengetahuan kepada masyarakat bahwa ini juga bisa dilakukan. Masyarakat juga harus mulai dididik bahwa mereka tidak salah untuk meminta tanggug jawab dari industri ketika membeli produknya dan produk itu menjadi sampah dan mengganggu lingkungan,” tukasnya.

Selain itu, Ecoton juga meminta pemerintah serius menjalankan peraturan yang telah dibuat. “Karena regulasinya sudah yang baik dan benar. Tapi ketika ini diimplementasikan bahwa industri harus mengubah kemasannya untuk bisa lebih ramah lingkungan dan mengurangi produk kemasan plastik sekali pakai mereka, pada kenyataannya itu tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh. Malah ada industri yang justru terang-terangan telah melanggar aturan pemerintah itu. Jadi dalam hal ini negara harus hadir untuk menegakkannya,” katanya. 


Dia mengutarakan dalam hal plastik sekali pakai ini, untuk yang ukuran 15 ml saja produsennya belum bisa menjawab permintaan para pegiat lingkungan soal berapa jumlah galon yang sudah ditarik oleh produsennya. “Sampai sekarang saja industri galon sekali pakai ini belum bisa menjawab berapa sih galon yang sudah ditarik kembali perusahaan. Itu belum menjadi sesuatu jawaban yang jelas. Tapi itu kita tetap coba akan terus tuntut hal itu,” katanya. 


Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ujang Solihin Sidik dengan tegas mengatakan lebih mendukung keberadaan galon guna ulang yang lebih ramah lingkungan ketimbang kemasan galon sekali pakai.  Karena, menurut Uso, sapaan akrab Ujang Solihin, kalau dilihat dari Permen KLHK No.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah, justru yang didorong itu adalah soal pembatasan, meredesain kemasan agar kemasan yang tadinya tidak bisa didaur ulang harus bisa didaur ulang. Yang tadinya tidak bisa diguna ulang harus bisa diguna ulang. 


“Yang tadinya sudah didaur ulang diubah menjadi guna ulang, itu lebih bagus. Karena, justru guna ulang itu posisinya lebih tinggi kan hierarkinya daripada daur ulang,” katanya. 

Menurutnya, KLHK justru mendorong produsen melalui Permen No.75 tahun 2019, harus membangun dan mendesain kemasan itu yang paling baik dari sisi lingkungan, dan itu adalah guna ulang. 

“Daur ulang betul, tetapi faktanya daur ulang kan bukan persoalan mudah, butuh teknologi, butuh uang, butuh efford yang banyak. Kalau dibandingkan dengan guna ulang, guna ulang itu efford-nya sedikit dibandingkan daur ulang. Guna ulang itu kan hanya tinggal ditarik lagi, contohnya galon, galon guna ulang yang bisa ditarik lagi oleh produsennya, dicuci dan dibersihkan dan lalu dipasarkan lagi. Itu kan bisa sampai 30-50 kali, sampai masa kemasan selesai baru kemudian didaur ulang,” Pungkas Uso.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.


Komentar

Berita Terkini